Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer Minol tidak mengindahkan aturan.
“Peredaran Minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Dedi ditemui di Kantor Perindag, Jumat, BAUBAU-16/9/2022.
(BUTONPOS) Dedi menjelaskan, untuk peredaran Minol setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan perkantoran.
“Intinya ada beberapa titik yang melanggar di situ. Ini sebagaimana diatur untuk Minol Perda Nomor 5 2012 tentang pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014,” paparnya.
Kata dia, seharusnya pengecer menjual di toko, super market atau yang sudah ditentukan oleh Pemda dalam hal ini Wali Kota atau Bupati.
Sangat disayang kan jika peredaran minuman beralkohol tidak ditarik izin edar nya dari pasaran, jangan hanya yang tidak memiliki izin edar saja dipermasalah kan tetapi, yang memiliki izin juga diberikan sanksi.
Kita ketahui bersama banyak nya kasus kriminal terjadi ditengah masyarakat saat ini berapa persen nya disebabkan konsumsi minuman beralkohol. Entah itu permasalahan KDRT, tawuran bahkan pemerkosaan dan lainya.
Kalau demi keuntungan semata dicari kasian masyarakat kita standar makanan/minuman halal dan haram tidak menjadi prioritas utama lagi, yang penting dimana ada permintaan banyak maka tidak mengapa menabrak aturan asalkan izin edar nya sudah sesuai aturan yang dibuat manusia.
Al_quran secara tegas menilai bahwa minuman keras adalah sebagai salah satu aktivitas setan yang harus dihindari oleh kaum muslimin.
Melalui minuman keras, dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk peminumnya tidak dapat mengontrol diri.
Larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.
Ini berarti, walaupun anda tidak meminumnya, tetapi kegiatan tersebut tetap terlarang. Negeri ini berpenduduk mayoritas muslim lalu mengapa demi keuntungan melanggar syariat? Inilah perbedaan sistem islam dan sistem pemerintahan saat ini kondisi masyarakat tidak menjadi permasalahan utama. Wallahu a'llam bihzawab...