Gurita Korupsi Ditengah Masyarakat Terhimpit Ekonomi

Selasa, 4 OKTOBER 2022

Oleh : Arniati Amir, S.Pd

Lagi dan lagi kembali terulang maling berdasi ditengah masyarakat menjerit sebab kenaikan bahan-bahan pokok, pemangkasan subsidi, namun gaji tak kunjung naik. Baru-baru ini viral kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Diduga grativikasi Rp 1 miliar.

Arniati Amir

Tak hanya itu, PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan dugaan Lukas menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp 560 Miliar ke Kasino. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2011 menemukan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat senilai Rp 4,281 triliun.

Sedangkan beberapa waktu lalu, kepolisian menduga ada penyelewengan pengelolaan dana dengan kerugian negara ditaksir Rp1,8 triliun, merujuk temuan BPK. Namun kasus-kasus itu tidak sampai diproses secara hukum.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut pemerintah pusat telah menggelontorkan lebih dari Rp1.000 triliun, yang terdiri tak hanya dana otsus saja, namun juga alokasi dana yang lain. Setengah dari Rp1.000 triliun, dikucurkan pada masa pemerintahan Lukas Enembe.

"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana otsus itu ada belanja kementerian dan lembaga, dana transfer keuangan, dana desa, dan sebagainya itu Rp1000 T lebih. Yang disalurkan di era Pak Lukas itu Rp500 T lebih," ujar Mahfud MD akhir pekan lalu.

"Tapi di sana rakyatnya sepertinya tidak dapat apa-apa, tetap miskin," lanjutnya. (BBCNEWS.com).

Jumlah fantastis ini yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tapi hanya dinikmati oleh segolongan individu. Tak hanya itu, belum lama ini juga seorang Hakim Agung terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkama Agung.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka (KOMPAS.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021 dan hampir terjadi disemua instansi.

Miris! Korupsi seolah menjadi sesuatu yang lumrah dan sangat sulit dihilangkan di negara yang katanya negara hukum.

Buah Penerapan Sistem Kapitalis Sekuler

Di tengah masyarakat menjerit karena terhimpit ekonomi, lapangan pekerjaan yang sulit didapatkan, PHK besar-besaran yang terjadi dihampir seluruh kota di Indonesia, pukulan ekonomi secara telak ditengah pandemi.

BBM naik hampir 30%, dan pemangkasan subsidi dan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, alih-alih pejabat negara membantu dan meringankan beban masyarakat, malah sebaliknya mereka tetap sibuk korup untuk memperkaya diri.

Hal ini bukan sesuatu yang aneh di tengah sistem Demokrasi-Kapitalisme, sebab Demokrasi memang menumbuhsuburkan koruptor. Bagaimana tidak ? Pertama, biaya politik siatem Demokrasi yang tinggi.

Menurut Dr. Suswanta, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), "salah satu faktor orang melakukan korupsi adalah karena biaya politik yang tinggi."

Mereka harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk mendapatkan kursi yang diinginkan, tak heran jika jabatan ditangan, mereka akan sibuk untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan pada masa kampanye.

Mereka tidak sepenuhnya bekerja melayani masyarakat, namun mereka bekerja untuk melayani pemilik modal yang bisa memberikan fee, tak ayal jika undang-undang diperjualbelikan demi kepentingan.

Kedua, Pejabat akhlakless yang memang hedon dan tamak. gaya hidup yang tinggi dan foya-foya membuat mereka buta sampai uang rakyat juga dibabat.

Ini juga salah satu faktornya karena dalam sistem pendidikan lebih mengutamakan nilai, bukan fokus pada membentuk kepribadian. Tidak ada tabir pemisah untuk melihat baik dan buruk, selama menguntungkan, menghasilkan materi akan dibungkus, sekalipun menyengsarakan rakyat. Ketiga, lemahnya pengawasan instansi terkait, media dan masyarakat.

Keempat, penegakan hukum yang lemah. Bagaimana bisa hukum memberikan efek jera koruptor, sementara penegak hukum juga korup? Hukum dimanipulatif, Gambaran hukum hari ini tajam ke bawah tumpul ke atas, hingga masyarakat bingung kemana mereka akan mencari perlindungan.

Apalagi para koruptor hukumannya mendapatkan diskon. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan.

Tentu ini semakin mengurangi efek jera bagi para koruptor. Semakin maraknya kasus korupsi menegaskan bahwa korupsi tidak semata-mata masalah individu tapi masalah sistemik. Yaitu penerapan sistem kapitalis sekuler.

Sekulerisme mengajarkan pemisahan agama dari negara. Agama hanya mengatur masalah yang berhubungan dengan Tuhan, sementara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menggunakan aturan buatan manusia.

Dampaknya para pejabat yang sedang berkuasa mempunyai keimanan yang lemah ketika ada kesempatan, atau diajak melakukan korupsi imannya tidak mampu membentengi, dia tidak sanggup untuk menolak, justru dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.

Islam Membabat Tuntas Tindakan Korupsi

Islam datang dengan seperangkat aturannya yang sempurna dan paripurna mampu mencegah terjadinya tindakan korupsi, sebab di dalam Islam terdapat sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi, Islam memberikan hukum yang sangat rinci terkait harta pada pejabat.

Harta yang diperoleh di luar gaji diposisikan sebagai harta gelap atau ghulul, diantaranya, Pertama, Islam mengharamkan suap dengan tujuan apapun.

Suap adalah memberikan sejumlah harta kepada pejabat dengan tujuan yang batil, seperti supaya urusannya dipermudah, supaya haknya didahulukan dari orang lain, dan sebagainya. Sebagaimana Hadist yang diriwayatkan At Tirmidzi dan Adu Dawud bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku suap baik yang menerima suap, maupun yang memberi suap.

Kedua, Pejabat Negara juga diharamkan menerima hadiah atau gratifikasi. Rosulullah SAW bersabda “Hadiah yang diterima penguasa adalah kecurangan" (HR. Baihaqi).

Nabi SAW pernah menegur seorang amil zakat karena menerima hadiah dari orang yang dipungut zakatnya, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk suatu urusan, kemudian kami beri upahnya, maka apa saja yang mereka ambil selain itu adalah kecurangan" (HR. Abu Dawud).

Ketiga, harta yang didapat dari komisi atau makelar yang diberikan kepada pejabat negara karena kedudukan sebagai pejabat negara. Misalnya fee yang diberikan perusahaan agar dimudahkan urusannya oleh pejabat, juga termasuk harta gelap.

Islam memberikan hukuman yang sangat tegas pada pelaku korupsi, suap, penerima komisi gelap dengan hukuman ta'zir yang hukumannaya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.

Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Mulai nasehat dari hakim, penjara, denda, dicambuk, diumumkan pada publik melalui media massa, hingga hukuman mati.

Agar harta gelap mudah teridentifikasi, Islam melakukan penghitungan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat, apabila ada selisih yang tidak wajar harus mengembalikan kepada baitul mal.

Selain itu, negara akan senantiasa menanamkan keimanan yang kuat, sehingga setiap individu mempunyai pemahaman yang benar tentang kewajiban terikat terhadap hukum-hukum syara.'

Setiap Individu masyarakat akan memahami bahwa semua aktivitas yang dilakukan tidak hanya dilihat dan di awasi oleh Allah SWT, namun juga akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.

Demikianlah hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, kasus korupsi bisa dibabat secara tuntas. Maka sudah seharusnya kita Kembali kepada penerapan syariah Islam secara Kaffah, sebab hanya Islam satu-satunya jalan terbaik untuk mendatangkan keadilan untuk semua golongan. Wallahu a'lam bis showab