Rabu, 28 SEPTEMBER 2022
Oleh: Rini Astutik
Pemerhati Sosial
Ribuan hektare lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beralih menjadi lahan yang ditanami sawit. Menurut Kepala Dinas Pertanian PPU Mulyono, awalnya luas lahan pertanian yang ada di Benuo Taka yakni sekitar 15 ribu hektare, namun saat ini tersisa sekitar 10 hektare saja.
Penyebabnya, yakni karena Kurangnya sarana dan prasarana pertanian serta pasokan air yang memadai, untuk lahan pertanian yang ada.
https://kaltim.tribunnews.com/2022/09/12/ribuan-hektare-lahan-pertanian-di-penajam-paser-utara-beralih-jadi-kebun-sawit Ia menambahkan, beralihnya lahan pertanian menjadi kebun sawit akan merugikan petani.
Hal itu disebabkan jika lahan yang digunakan untuk tanaman sawit masih berada di satu kawasan yang sama dengan sawah, maka hama akan mudah menjangkiti tanaman yang ada di sawah tersebut.
"Alangkah baiknya kalau lokasi khusus untuk tanaman pangan diperuntukkan untuk tanaman pangan, karena kalau dijadikan komoditi perkebunan otomatis menjadi sarang hama. Kalau siang hama naik ke atas pohon, kalau malam tentu turun ke sawah," tuturnya.
Sementara itu, lahan pertanian alias persawahan seluas 150 hektare di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kepala Desa Gunung Mulia Oddang menjelaskan alasan utama petani mengalihkan fungsi lahan ialah faktor air.
"Alasan petani alih fungsikan sawah jadi kebun kelapa sawit karena minimnya sumber pengairan untuk tanaman padi,"
Dia mengatakan padi sulit berkembang karena tidak ada sumber air untuk mengairi. Menurut Oddang, selama ini para petani mengandalkan sistem pengairan tadah hujan.
https://kaltim.genpi.co/mahakam/1723/150-hektare-sawah-di-penajam-paser-utara-jadi-kebun-kelapa-sawit Beralih fungsinya lahan pertanian ke perkebunan sawit tentunya akan membawa dampak tersendiri bagi ketersediaan pangan dalam negeri.
Bagaimana tidak, para petani yang biasanya mampu menghasilkan hasil panen untuk ketersediaan pangan bagi rakyat pelan namun pasti kebutuhan stok pangan akan berkurang.
Dampaknya krisis bahan pangan pun akan terjadi. Padahal sejatinya Swasembada Pangan amatlah dibutuhkan bagi kemandirian, kedaulatan dan kesejahteraan suatu bangsa.
Sehingga sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk dapat mengupayakan dan mewujudkannya. Namun, hal tersebut nyatanya tidak dilakukan. Pasalnya, negeri ini masih ketergantungan dengan pangan impor. Pemerintah bukannya memberi solusi untuk memperbaiki lahan pertanian tetapi masih berharap kepada impor.
Negara kita tidak akan pernah lepas dari ketergantungan pangan dari asing karena penerapan sistem kapitalisme liberal. Negara gagal dalam mewujudkan kedaulatan pangan, dan semakin menyuburkan liberalisasi pangan. Distribusinya justru semakin tidak terkendali sebab banyaknya praktek spekulasi dan kartel oleh korporat.
Tidak jarang para korporat turut andil dalam mengendalikan impor pangan. Akhirnya pemenuhan kebutuhan pangan bergantung pada impor. Distribusinya pun sarat dikendalikan oleh mafia impor, yaitu para pemilik modal atau para kapitalis asing.
Liberalisasi pangan ini nampak pada lahan yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi serta pembiaran oleh negara terkait alih fungsinya. Oleh karenanya sangat dibutuhkan solusi yang mendasar guna terwujudnya swasembada pangan ditengah-tengah masyarakat.
Jika dalam sistem kapitalisme orientasi negara hanya sebagai selang regulator bagi para kapitalis. Tentu hal ini sangat berbanding terbalik dalam sistem pemerintahan Islam. Dimana dalam Islam, negara akan mengelola dan memanfaatkan lahan pertanian guna mewujudkan kemandirian pangan.
Negara tidak akan mudah mengambil kebijakan dengan melakukan impor selama masih bisa dilakukan upaya-upaya untuk menghidupkan tanah dan lahan pertanian yang mati.
Negara akan berupaya untuk melakukan secara optimal guna membangun irigasi dan tempat penampungan air ketika dibutuhkan pada saat musim kemarau.
Sehingga para petani tidak perlu dipusingkan dengan minimnya ketersediaan air. Terkait pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang sekarang disebut dengan politik ekonomi.
Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Dalam kaidah fikih dikatakan “Tasharruf Al-imam ‘ala al-raiyah manutan bi al-maslahah,” tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah memberikan kemaslahatan.
Fikih pangan melihat bahwa kebutuhan masing-masing individu dalam soal pangan menjadi sangat vital dan bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara.
Islam dengan serangkaian hukumnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan. Sistem Islam akan merealisasikan politik pertanian berlandaskan pada syariah Islam diantaranya kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian.
Islam akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian, membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dan sebagainya.
Sehingga arus distribusi lancar. Negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati serta kebijakan memberikan tanah pertanian yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.
Negara akan mengeluarkan kebijakan di sektor industri pertanian. Dan hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang diharamkan seperti bank riba dan pasar modal tidak akan diizinkan untuk melakukan aktivitas. Islam juga akan menjaga kestabilan harga.
Negara juga akan menjaga keseimbangan supply dan demand dengan membentuk lembaga pengendali. Ketika terjadi masalah, lembaga ini akan segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain. Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khaththab ketika di Madinah terjadi musim paceklik.
Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor. Impor hukumnya mubah dan masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli. Allah SWT berfirman: “Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS Al-Baqarah: 275).
Begitulah cara Islam dalam menjaga lahan pertanian, untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, sehingga kehidupan yang sejahtera akan bisa kita rasakan. Wallahu A’lam Bishowabh.