Kelola SDAE: Raih Maslahat Bukan Mafsadat

Jumat, 12 NOPEMBER 2021

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd,

Alumni Pascasarjana Unlam

 Lagi nyawa melayang akibat bekas tambang. Terbaru, pemuda berinisial FA, berusia 25 tahun ditemukan tak bernyawa di bekas lubang tambang pada Senin, 1 Nopember 2021 lalu.

RAHMI SURAINAH

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, atau sejak 2011–2021, sudah 40 orang tenggelam kemudian meninggal di kolam bekas galian tambang batu bara yang tak direklamasi.

Tragedi ini dinilai akan terus terulang bila hukum tak ditegakkan. Akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, urusan reklamasi pertambangan sudah diatur pusat dan wajib dilakukan pengusaha tambang.

Namun, lemahnya penegakan hukum membuat reklamasi banyak tak dilakukan. Sudah 40 orang yang tewas di kolam tambang batu bara menunjukkan, para pemegang izin pertambangan telah abai dengan tanggung jawabnya terkait reklamasi dan pasca tambang.

Dalam catatan Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Kaltim, dari 40 orang tewas di lubang tambang, paling banyak berasal dari lubang tambang di Samarinda. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang memerinci, ada 23 orang meninggal di lubang tambang yang ada di Samarinda.

Lalu, di Kutai Kartanegara 13 orang dan sisanya berasal dari kota/kabupaten lain. Ancaman lubang tambang masih menghantui. Di sekujur Kaltim, masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Sementara itu, di Samarinda, ada 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan.

Bekas galian ini terus menjadi bom waktu jika tak mendapat perhatian serta tindakan pemerintah. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Anwar Busra, menjelaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengurusi minerba. Hal itu pun senada dengan tanggapan Gubernur. (Kaltimkece.id, 3/11/2021)

Kapitalisme Fasad Berbuah Mafsadat Pemerintah dengan segala bentuk kebijakan telah menciptakan ruang hidup yang memanjakan pengusaha/pemilik modal sehingga mereka leluasa mengeruk kekayaan SDAE. Tidak hanya itu, hukum sepertinya kebal terhadap pengusaha pertambangan.

Padahal, sudah ada aturan dan syarat reklamasi namun dilanggar tanpa ditindak. Inilah yang terjadi dalam sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme menjadikan para kapitalis pengusaha tambang fokus untuk mengejar materi atau keuntungan tanpa memperhatikan sisi lingkungan, apalagi keselamatan.

Kekayaan SDAE andai pun ditambang adalah milik rakyat, memperhatikan rakyat di sekitar tambang, dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat bukan malah merusak apalagi berakhir dengan malapetaka kematian. Di mana bunyi pasal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara? Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat? (pasal 33 ayat 1)

Alih-alih kekayaan alam bisa dinikmati oleh rakyat, rakyat justru jadi tumbal para penambang dan penguasa yang memuluskan operasi mereka. Penguasa dalam sistem demokrasi semakin menyuburkan kasus pertambangan, kobolehan kepemilikan tambang menjadi legitimasi penguasaan SDA. Para kapitalis pemilik modal berlindung dari izin penguasa dan Undang-undang karena aturan bisa disesuaikan dengan maunya pengusaha.

Tidak sedikit penguasa sekaligus pengusaha, wajarlah kebijakan sarat dengan kepentingan para kapital. Dari sini dapat disimpulkan kapitalisme terbukti fasad dalam kelola SDAE. Terbukti dengan tata kelola yang salah, di mana kebolehan indiviu memilikinya.

Rusaknya lingkungan mengakibatkan longsor dan banjir, nyawa pun melayang akibat bekas tambang. Islam Kelola SDAE Berbuah Maslahat Beda halnya dalam Islam, pengelolaan SDA yang jumlahnya tidak terbatas merupakan kepemilikan umum. Tidak boleh dikuasai apalagi dimiliki oleh seseorang pengusaha, perusahaan swasta apalagi asing.

Hanya negara satu-satunya yang berhak mengelola kepemilikan umum. Sebagaimana At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola suatu tambang garam.

Rasul semula meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir" Rasulullah kemudian bersabda: "Tariklah tambang tersebut darinya."

Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Hadits tersebut fokus bukan saja garam tapi tambangnya.

Penarikan kembali oleh Rasulullah adalah alasan larangan dari sesuatu milik umum termasuk dalam hal ini tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki individu.

Rasulullah bersabda: "Manusia berserikat dalam air, api, dan padang gembalaan ". (HR. Abu Ubaid)

Air, api, dan padang gembalaan adalah sumber penghidupan bagi suatu masyarakat. Dalam konteks modern saat ini api adalah sumber energi termasuk batu bara.

Negara dalam Islam berkewajiban mengelola SDAE untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk langsung atau pun tidak langsung seperti gratisnya biaya pendidikan, kesehatan, dan terjangkaunya harga kebutuhan pokok.

Seandainya, pertambangan dilakukan maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang telah ditentukan negara, yakni harus memperhatikan keberlangsungan kehidupan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Pertambangan harus taat aturan dan memperhatikan lingkungan serta berkontribusi untuk kepentingan rakyat.

Pengelolaan SDAE dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari penerapan Islam secara totalitas karena saling terkait dengan sistem lain dan berakar dari sistem kehidupan Selama sistem kehidupan kita masih berpijak pada sistem sekuler, persoalan pertambangan tidak akan berakhir.

Sistem Kapitalisme terbukti fasad dalam kelola SDAE, hanya sistem Islam yang mampu kelola SDAE agar maslahat. Wallahua’lam...(**)