Senin, 8 NOPEMBER 2021
Oleh Nur Haya S.S
(Pemerhati Sosial)
Dalam gelaran AICIS ke-20, dengan tema “ Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy. Atau reaktualisasi fikih dan kaitannya dengan berbagai kebijakan publik.
Tema ini diangkat untuk menjawab dinamika perubahan islam dunia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pendis Kemenag M.Ali Ramadhani di Solo, Jateng, bahwa “ tema ini sesungguhnya dirumuskan untuk menjawab dinamika perubahan islam dunia”. (antaranews, 24/10/2021) juga dari Menag Indonesia, Yaqut Cholil Qourmas mengapresiasi tema itu.
Menurut beliau, kajian rekontekstualisasi fikih sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini. (Ngopibareng, 31/10/2021) “Jelas, dunia membutuhkan sebuah ortodoksi islam alternatif, yang akan dirangkul dan diikuti oleh sebagian besar umat islam didunia” tutur Menag Yaqut Cholil Qourmas. Pernyataan Menag ini menjadi salah satu faktor pendorong pentingnya tema tersebut diangkat dan dibahas dalam gelaran AICIS 2021.
Makna dari pernyataan kemenag itu kurang lebihnya tiap aturan islam yang dianggap tidak sejalan dengan zaman sekarang akan dikaji ulang. Begitupun aturan islam yang dianggap ekstrim akan diganti dengan jalan tengah yang ditawarkan sistem hari ini.
Sehingga islam akan digiring pada islam moderat, jadi islam yang akan mengikuti perkembangan zaman sehingga hal yang jelas haram bisa diubah menjadi mubah.
Demikianlah, kebeneran mutlak islam dicampur aduk dengan kebatilan, pluralisme akan dianggap bener sementara aturan islam tentang satu-satunya agama yang bener akan dinafikkan, atau syariat khilafah yang merupakan makhota kewajiban islam dianggap hanya sebagai ancaman, juga kata terorisme akan selalu jadi boomerang untuk islam ujung-ujungnya islam jadi tersangka sebagai kekerasan. Ini sangat jelas tercantum dalam 14 faktor yang menjadi pendorong mengapa tema tersebut diangkat dalam AICIS 2021.
Terkhusus dari poin sembilan sampai poin empat belas. Nampak sekali dari poin-poin itu islam akan dibawa ke islam moderat dimana akan banyak kebeneran mutlak islam akan dipangkas dan diganti. Bahaya Arus Kontekstualisasi Fiqh Misal di poin sembilan, yang berbunyi “ setiap usaha untuk mendirikan negara islam-al-imamah- al-udzma universal (imamah agung), juga dikenal sebagai khilafah hanya akan menimbulkan bencana bagi umat islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat islam di seluruh dunia."
Terpapang nyata jika syariat islam yang sangat urgen dianggap menimbulkan bencana bagi umat islam dan berusaha mencampakkan syariat islam ini. Tentu tak bisa dihelak bahwa kontektualisasi fiqh akan membawa umat mengubah syariat islam yang jelas dengan mencampurkan aturan manusia, tentu hal ini batil.
Juga ada di poin kesebelas mengatakan “bila usaha ini menyatu dengan perintah dan ortodoks untuk terlibat dalam perang melawan non-muslim sampai mereka masuk islam atau tunduk pada peraturan islam, sehingga seluruh dunia dapat bersatu dibawah panji-panji islam maka hal ini akan menimbulkan konflik tiada akhir, yang daya tariknya semakin meluas kepada umat islam karena berakar pada sejarah dan ajaran islam itu sendiri”. (Ngopibareng, 31/10/21)
Tersimpan makna tersirat di poin ini, bahwa mustahil umat islam bisa bersatu dibawah panji-panji islam alias bersatu dalam negara islam sebab hanya mengakibatkan konflik tiada henti. Poin ini jalan mengharuskan umat islam untuk menjadi islam moderat.
Tak bisa pungkiri, 14 faktor tersebut yang merupakan sebab mengapa harus ada kontektualisasi fiqh menjadi gambaran jelas sungguh betapa kontektualisasi fiqh itu berbahaya bahkan fatal, akan membatalkan kalimat syahadat umat islam. Sebab itu kontektualisasi fiqh yang diaruskan pemerintah memiliki bahaya yang lebih besar dibanding ide awalnya yang dimotori orang-orang yang punya kedengkian pada islam.
Tujuannya mengacak-acak islam dengan cara menampilkan pemikiran sekuler dengan labeli islam. Tentu itu bahaya sekali bagi umat islam. Diantara nya desakralisasi fikih, misalnya wacana menetapkan haji dibulan haram jadi akan muncul pemahaman haji bukan hanya dibulan zulhijjah.
Fikih bukanlah buah pemikiran manusia sebagaimana filosof atau pemikir,tapi pemahaman terhadap wahyu (nash Alquran dan hadist) dengan kaidah yang ditetapkan syariat.
Hal ini akan semakin menjauhkan umat dari solusi syariat (karena mengadopsi pemahaman menyimpang yang bukan dari wahyu). Akan semakin sulit islam bisa diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara pasalnya pemahaman yang berkembang ditengah umat bukanlah dari wahyu melainkan dari nafsu semata.
Penerapan islam yang benar Rekontekstualisasi (recontextualize) menurut oxford dictionary adalah sebuah tempat atau pertimbangkan dalam konteks baru atau berbeda. Dalam pandangan islam, rekontekstualisasi ini jauh berbeda bagaimana praktik ijtihad.
Ijtihad hanya berlaku bagi nash-nash yang bersifat zhanni (dugaan), takkala terdapat celah untuk ijtihad didalamnya. Begitupun nash yang berhubungan masalah illat (sebab pensyariatan hukum). Sebagaimana kaidah ushul fiqih yang berbunyi “hukum itu beredar bersama illat-nya, ada ataupun tiadanya."
Sehingga dulu masa Rasulullah saw tentang perkara ghanimah. Misalnya hanya dibagikan pada kaum muhajirin dan dua anshar saja. Namun masa Abu Bakkar Siddiq, ghanimah dibagikan untuk seluruh umat kaum muslim.
Tindakan Abu Bakkar bukan melakukan rekontektualisasi tapi praktik illat yang dibolehkan oleh syariat islam. Ini namanya ijtihad, tapi tentu ada batasan dari syariat islam. Pertama menggunakan dalil qathi (nash Alquran, As-sunnah,ijmak sahabat dan qiyas) dalam ijtihad. kedua tidak melanggar nash qathi.
Baik qathi tsubut (alquran dan hadist mutawattir) maupun qathi dalallah (penunjukan maknanya). Faktanya, muara dari rekontektualisasi itu maupun praktiknya berbeda dengan ijtihad yang dibolehkan islam. Misal hukum waris sudah jelas dan tegas aturannya dalam alquran, setelah rekontekstualisasi oleh feminis malah nabrak syariat.
Adanya praktik rekontekstualisasi ajaran islam ditengah umat adalah merusak hukum-hukum yang sudah jelas dalih maqashid asy syari’ah ( makna-makna dan tujuan-tujuan yang dibawa syariah).
Adapun secara umum maqashid asy syari’ah mencakup dua hal : pertama meraih kemashalatan dan menolak kemudharatan. Namun maqashid asy syari’ah itu kudu musti mengikuti ketentuan syara bukan kemashalatan menurut akal dan hawa nafsu belaka.
Jadi sejatinya seruan menag untuk rekontekstualisasi fiqih atau fiqh alternatif itu seperti apa? Apakah ijtihad dengan kaidah kaidah syara? ataukah mengubah fikih islam agar bisa mengakomodasi berbagai kepentingan penguasa, pengusaha atau kelompok tertentu?
Jika yang dimaksud itu yang terakhir tentu itu akan mendekonstruksi (menghancurkan) syariat islam. Semestinya umat islam lah yang mengikuti syariah islam bukan justru penghancur agama Allah. Sehingga memaksa aturan islam harus mengikuti kepentingannya demi kesenangan ambisi semata.
Bahkan parahnya, antara iman dan kafir direkontekstualisasi. Dengan gampang sebagian orang berpendapat penggunaan istilah kafir mengandung “kekerasan verbal” kepada non-muslim. Karena itu istilah kafir mesti diganti dengan sebutan “muwathin” atau warga negara. Faktanya, umat itu butuh penerapan islam secara totalitas dan menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
Bukan rekontekstualisasi fikih islam. Saat ini, islam belum diterapkan secara kaffah baik di negeri ini maupun diluar. Hanya segelintir syariah islam diterapkan dalam kehidupan. Karena sistem yang diterapkan merupakan sistem kapitalis sekuler.
Sehingga memang urusan agama tidak bisa diterapkan. Bahkan fikih ibadah saja saat ini bentur benturkan. Alhasil, pernyataan menag bahwa umat membutuhkan ortodoksi atau fikih alternatif menjadi tidak relevan.
Terlebih jika fikih alternatif yang dimaksud adalah penafsiran terhadap islam yang tunduk pada kepentingan kaum kapitalis dan liberalis untuk melanggengkan imperialisme mereka di dunia islam. Wallahu ‘alamu (**)