Banjir dan Longsor Dampak Kapitalisasi

Minggu, 14 NOPEMBER 2021

Oleh: Ulfiah

 (Pegiat Literasi)

Lagi dan lagi, banjir terjadi diberbagai daerah di negeri ini. Bahkan, sudah dianggap sebagai fenomena yang sudah biasa terjadi tiap tahunnya. Dan, hingga kini banjir belum bisa diatasi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh penguasa negeri ini, namun tak juga menyelesaikan masalah banjir.

ULFIAH

Penyebab banjir khususnya di berbagai daerah bukan hanya curah hujan, Tapi juga kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta maraknya konversi tutupan lahan.

Dilansir dari merdeka.com, disebutkan bahwa "Perubahan atau konversi lahan, menyebabkan jenis tutupan lahan berubah, hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS), sehingga hidrografi aliran pada DAS tersebut berubah menjadi tidak baik," kata Ahli Teknik Sumber Daya Air Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Henny Herawati di Pontianak, Minggu (7/11).

Deforestasi dengan konversi lahan menjadi faktor terbesar pemicu banjir bandang di daerah hulu Sungai Kapuas. Walaupun perkebunan sawit bernilai ekonomis, tetapi nilai ekologisnya berbeda dengan pohon-pohon hutan lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) dari terjadinya erosi, longsor, dan menghambat terjadinya sedimentasi DAS.

Namun, pemerintah masih saja mengizinkan pengusaha perkebunan sawit untuk mengalihfungsikan lahan hutan. Padahal, keuntungan negara dan swasta tidak sebanding dengan ongkos memperbaiki lingkungan yang telah rusak.

Apalagi bencana banjir dan longsor akibat deforestasi, bukan hanya buruk bagi alam raya, tetapi juga bagi kehidupan umat manusia. Alhasil, banjir bandang merendam ribuan rumah, mencelakai hewan-hewan, tumbuhan pun ikut rusak, bahkan manusia kehilangan harta benda dan nyawa. Inilah akibat keserakahan para korporasi dan kaum birokrat.

Tak memandang dampak buruk yang akan dihasilkan atas keserakahan mereka, selama hal itu bisa mendatangkan materi sebanyak-banyaknya. Sementara itu Prof Henny juga mengatakan, faktor lain penyebab banjir juga dipengaruhi jenis tanah, tutupan lahan, dan pengolahan lahan dia menjelaskan, banjir adalah kondisi meluapnya muka air sungai akibat tingginya aliran sungai sehingga tidak mampu tertampung oleh penampang sungai yang ada.

Perubahan atau konversi lahan, menyebabkan jenis tutupan lahan berubah, hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS), sehingga hidrografi aliran pada DAS tersebut berubah menjadi tidak baik.

Dengan demikian dari sini dapat dilihat bahwa penyebab banjir dan longsor di mana-mana bukan hanya karena curah hujan tapi juga karena kerusakan alam yang terjadi, kapitalis hanya menjadikan hujan begitu menakutkan.

Sehingga kerusakan alam akibat ideologi kapitalis ini. Sungguh telah nyata mendatangkan mudharat bukan hanya bagi ummat manusia tapi seluruh mahluk hidup ikut merasakannya. Banjir bandang dan tanah longsor menjadi bencana yang datang kala hujan bertandang.

Padahal hujan adalah rahmat Allah, yang Allah SWT. turunkan bagi seluruh makhluk-Nya di muka bumi. Dalam QS Al-Furqan: 48—49, Allah SWT. berfirman, “Dialah (Allah) yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih, agar kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, agar kami member minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak.”

Sistem kerja kapitalis juga telah menjadikan berbagai poros kerja pemangku kebijakan pada terakomodasinya kepentingan pengusaha, bukan terselesaikannya urusan rakyat. Inilah sistem kapitalis selama hal itu masih mendatangkan cuan maka apapun akan dilakukan untuk meraihnya, tampa melihat lagi apakah hal itu medatangkan mudhorat bagi seluruh umat ataukah tidak. Jika sistem kapitalis sangat merusak maka sangat berbeda dengan islam, sistem Islam justru sangat menjaga lingkungan karena itu merupakan tempat hidup manusia.

Allah SWT, berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya, rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56).

Oleh karenanya syariat telah mengatur secara terperinci, mengenai pembangunan kawasan dan perlakuannya pada hutan yang akan mengikuti maslahat manusia kebanyakan.

Bukan hanya segelintir elite yang memiliki kuasa dan harta. Syariat Islam juga mengkategorikan kepemilikan hutan pada kepemilikan umum, sehingga tidak boleh ada yang menguasainya.

Negara hanya bertugas mengelolah hutan dan mengembalikan kebermanfaatannya pada umat. Pemerintah tidak boleh memberikan hutan kepada swasta untuk menjadikannya perkebunan kelapa sawit.

Hal ini karena selain hutan tidak boleh dimiliki swasta, alih fungsi lahan hutan secara besar-besaran pun bisa menyebabkan bencana banjir. Negara juga tidak boleh mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan sejenisnya, walaupun mungkin hal itu mendatangkan devisa negara.

Selain karena berpotensi menciptakan banjir dan longsor, negara juga telah memiliki sumber pemasukan yang melimpah dari fai, kharaj, dan kepemilikan umum lainnya, seperti tambang, gas, batu bara, dan lainnya. Pembangunan infrastruktur pun semata untuk kemaslahatan umat. Sehingga lahan perkebunan dan persawahan milik rakyat—sebagai sumber penghasilan—akan benar-benar terjaga.

Dengan demikian kerusakan alam baik itu deforestasi dan juga pembangunan ala kapitalistik hanya akan menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Dan ini hanya akan terhenti ketika syariat islam yang diterapkan, dan tata kelola negara pun berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunah.

Sehingga dengan pembangunan dalam sistem Islam yang berorientasi penyelamatan dan kesejahteraan publik. Untuk itu sudah hanya dengan penerapan Islamlah umat akan menemui kemuliaan dan kesejahteraan. Wallahu A'lam