Penjara Over Kapasitas, Indikasi Kriminalitas Sulit Diberantas

Kamis, 4 NOPEMBER 2021

Oleh: Yuni Damayanti

(Anggota Muslimah Media Konawe)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mengalami kelebihan kapasitas. Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan, daya tampung tahanan Lapas hanya 404 tahanan, namun sekarang melebihi kapasitas sampai dengan 644 orang. Samad juga menyebutkan tahanan yang paling banyak kasus narkoba sebanyak 337 orang (Telisik.id, 19/10/20210).

YUNI DAMAYANTI

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menuturkan, di Indonesia terdapat banyak lapas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar dari lapas-lapas tersebut telah terjadi over kapasitas. Bahkan over kapasitas yang terjadi mencapai lebih dari 100%.

Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di Lapas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 09 September 2021 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia berjumlah 266.663 orang dengan kapasitas seharusnya berjumlah 132.107 orang, dengan kata lain telah terjadi over kapasitas sebanyak 134.556 orang atau sekitar 201% Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan, karena telah terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 2 kali lipat dari yang seharusnya.

Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif, maka perlu ada solusi serta langkah yang tepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jumlah narapidana tindak pidana narkoba berjumlah 136.030 orang (Pontas.id, 10/09/2021).

Over kapasitasnya Lapas di Indonesia secara umum menunjukan tingginya angka kriminalitas di dalam negeri. Ada beberapa hal yang menyebabkan ini terjadi di antaranya, yaitu: Pertama, berbelitnya proses peradilan sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan kasus.

Kedua, karena tidak dibarengi sistem sanksi dan hukum yang tegas. Tentu ini akan membuka peluang bagi tindak kejahatan yang semakin merajalela. Selain itu ada istilah yang sangat familiar di kalangan masyarakat, yaitu “hukum di negara ini tumpul ke atas, namun tajam ke bawah” ini mengisyaratkan bahwa hukum di sistem kapitalis, selain tidak mampu membuat jera juga mudah dibeli oleh orang yang berduit.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan sistem hukum pidana Islam yang disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Allah SWT, berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 179 (yang artinya), “Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalain bertakwa.”

Maksud dari ayat tersebut, yakni terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum qishash, yaitu menjaga jiwa. Artinya, orang yang berakal sehat sadar, jika dia melakukan pembunuhan, dia terancam diberi sanksi berupa hukuman mati, maka dia tidak akan berani melakukan pembunuhan.

Di sinilah fungsi pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan. Karenanya, sungguh kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariah telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecil kejahatan.

Syariah telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunûb) yang harus dikenai sanksi. Jadi dosa itu substansinya adalah kejahatan. Di samping itu, dalam hal penegakan hukum, Rasulullah Saw. telah memberikan teladan sebagai seorang pemimpin yang menegakkan hukum dengan adil.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Asiyah ra. menceritakan: Sungguh orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang bisa melobi Rasulullah SAW.?”

Mereka menjawab, “Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah SAW. “Usamah pun melobi Rasulullah Saw. (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah Saw. kemudian bersabda, “Apakah engkau akan memberi pertolongan berkaitan dengan hukum Allah? 

Beliau lalu berdiri dan berkhutbah, Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).

Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sulit memberantas tindakan kriminal di negeri ini, jika sanksi yang ada belum mampu memberi efek jera dan adanya tebang pilih dalam penerapan hukum. Sementara sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu, siap menghukum siapa saja yang berbuat kejahatan. Wallahu a'lam bisshowab. (**)