Kontes Transpuan, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muslim

Sabtu, 20 OKTOBER 2021

Oleh Widiawati. S.Pd

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah

Manusia dikatakan sebaik-baiknya makhluk ciptaan Allah Swt. ada laki-laki dan perempuan, beserta potensi berupa naluri serta akal. Dengan akal inilah manusia bisa berbeda dengan hewan yang sama-sama di ciptakan punya potensi berupa naluri.

WIDIAWATI

Setiap individu memiliki keinginan untuk diakui keberadaannya di tengah masyarakat, semakin berkarya dan sukses maka semakin diakui pula keberadaannya. Seperti yang terjadi baru ini di adakan kontes Miss Queen Indonesia. Dilansir dari okezone.com, (01/10/2021).

Millen Cyrus menyabet juara Miss Queen Indonesia 2021 dan siap bertanding ke Thailand. Ia pun senang dan terharu saat mahkota Miss Queen dipasang di kepalanya. Ajang khusus untuk Transpuan tersebut diikuti Millen Cyrus dengan serius, Bahkan karena sebelumnya Millen pernah di blacklist.

Ia memperbaiki diri dan berhasil menjadi juara pertama. Ajang ini pun menuai pro dan kontra, bagaimana tidak Indonesia sebagai mayoritas muslim terbesar.

Bahkan ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya angkat bicara terkait dengan di adakannya Miss Queen Indonesia untuk Transpuan tersebut. “Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender semestinya tidak boleh di adakan di Indonesia.

"MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut di sebutkan mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu,"  Katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/10)

Adanya kontes ini, adalah bentuk ungkapan rasa dan pengakuan diri agar diterima serta diakui keberadaannya oleh masyarakat. Terlepas keberadaan mereka adalah sebuah kesalahan yang tidak layak mendapatkan dukungan, di dalam Islam jelas Allah menciptakan manusia hanya ada dua jenis kelamin yaitu wanita dan pria, tidak ada yang lain.

Meskipun ada yang mengakui bahwa dirinya setengah laki-laki atau setengah perempuan sehingga dengan mudahnya mengikuti perasaannya dari laki-laki menjadi wanita begitu juga sebaliknya. Namun dalam hal itu tetap tidak dibenarkan, pasalnya di ubah bagaimanapun tetap tidak bisa diakui, sebab ini adalah sebuah penyimpangan yang bisa mengundang murka Allah SWT.

Karena telah jelas terjadi kerusakan di langit dan bumi di karena kan ulah manusia itu sendiri salah satunya perbuatan menyimpang yang jelas diharamkan seperti transgender yang semakin marak dan sulit untuk dimusnahkan.

Seharusnya negara melarang acara ini, meski di adakan di Bali, sebab sudah jelas tujuan diadakan acara Miss Queen Indonesia ini adalah sebagai wadah atau payung bagi para pelaku L967 baik di Indonesia maupun negeri-negeri lain.

Negara harusnya hadir sebagai perisai, menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku menyimpang ini, bukan justru diam tanpa reaksi apapun seolah-olah membiarkan mereka bebas mengekspresikan diri di tengah masyarakat, sebab jika ini dibiarkan maka tidak bisa dipungkiri generasi ke depan akan semakin rusak akibat dari paparan perilaku tersebut, selain itu punahnya generasi juga menjadi ancaman nyata bagi negeri Muslim.

Inilah akibat penerapan sistem kapitalis sekuler, pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga manusia bebas menentukan pilihan sendiri, mengekspresikan diri sesuka hati tanpa menaati rambu-rambu agama. Selama itu menguntungkan, serta tidak merugikan orang lain maka sah-sah saja dilakukan.

Negara tidak boleh membawa-bawa aturan agama dalam menyelesaikan problem serta mengatur kehidupan, sebab bagi sistem sekuler manusialah yang paling tahu apa yang baik untuk dirinya.

Aturan agama hanya mengurusi ranah ibadah makhdah saja seperti Shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Jadi wajar jika hukum yang ada di negeri ini tidak mampu menyentuh para pelaku kerusakan, karena dianggap tidak melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), meski kaum muslim protes dan mengatakan hal tersebut perbuatan menyimpang serta patut di beri sanksi agar tidak merebak, sehingga meresahkan para orang tua.

Selain perbuatan tersebut menyimpang dari syariat Islam, perbuatan ini juga bisa memberi dampak buruk bagi kelangsungan hidup, menjadi jalan untuk pelegalan pernikahan sesama jenis yang akan berujung punahnya generasi sebab menyalahi fitrah manusia dari tujuan di ciptakannya naluri nau’ dengan jalan pernikahan yaitu untuk melestarikan keturunan, bukan hanya sekedar memuaskan syahwat semata sehingga pernikahan sesama jenis pun tidak menjadi soal asal sama-sama mau dan “bahagia."

Berbeda dengan Islam, penjagaan diri serta akal manusia sangatlah di perhatikan. Negara akan menutup pintu penyebaran ide-ide serta perilaku yang dapat merusak tatanan kehidupan. Untuk menjalani kehidupan bermasyarakat, negara menerapkan aturan sesuai hukum syarat tanpa memandang untung dan rugi seperti saat ini.

Pendidikan berbasis syariah Islam akan membantu negara dalam menjalankan perannya mendidik generasi berkepribadian Islam, serta memahamkan bagaimana setiap individu menjalani kodratnya masing-masing, seperti wanita memiliki kewajiban yang di bebankan syariah, begitu juga dengan pria, di beri bimbingan agar siap mengemban amanah sebagai pemimpin.

Sekolah juga akan bekerja sama dengan orang tua dalam mendidik serta menguatkan masing-masing anak sesuai gendernya. Negara juga mengawasi konten berbahaya bagi masyarakat, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang sengaja menumbuhkan benih-benih penyimpangan dengan membentuk komunitas baik di dunia nyata maupun Maya.

Sebab Allah melaknat para pelaku menyimpang seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam Hadist : ”Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.”(HR. Ahmad)

Jika pun di masyarakat telah ada pelaku penyimpangan tersebut, maka negara akan mengambil langkah tegas, dengan memberikan hukuman bunuh, tujuannya adalah untuk menjadi mencegah (zawajir) dan penebus (Jawabir), pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama.

Sementara itu berfungsi sebagai penebus dari siksa akhirat nanti. Selain itu negara akan mengedukasi masyarakat bagaimana mengendalikan naluri, khusus naluri nau’, tujuan penciptaan naluri ini untuk melestarikan keturunan bukan yang lain.

Karenanya untuk menyalurkan naluri tersebut hanya di bolehkan sesuai syariah yaitu melalui pernikahan beda jenis bukan sesama jenis. Inilah beberapa mekanisme daulah khilafah dalam mengatasi dan memutus mata rantai L967 di tengah masyarakat.

Dari sini maka sudah jelas bahwa hanya penerapan sistem Islam Kaffah yang mampu menjaga generasi dari kerusakan serta ancaman kepunahan dimasa mendatang. Wallahu a’alam. (**)