Sabtu, 20 OKTOBER 2021
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengkritik kebijakan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada calon penumpang pesawat udara. Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke Ibu Kota provinsi atau ke Ibu Kota negara Jakarta,” (viva.co.id,24/10/2021).
Tentu saja, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon penumpang mencapai ratusan ribu rupiah. Bahkan, kata Taqwaddin, ada rute pesawat yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," (Kompas.com, 21/10/2021).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.
Padahal sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan screening.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona ketika mobilitas mulai meningkat. "Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," (kompas.com, 21/6/2021).
PCR Wajib bagi Penerbangan, Bukan Alasan Kesehatan
Semua penumpang dengan moda transportasi apapun dengan tujuan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Perubahan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 ini berlaku di seluruh Indonesia (Jawa, Bali, dan luar Jawa-Bali) (detiknews, 29/10/2021).
Namun ternyata tak cukup itu, karena kemudian peraturan terbaru khusus bagi calon penumpang pesawat diharuskan menjalani tes PCR. Benarkan kebijakan ini demi kesehatan sebagaimana yang diharuskan satgas Covid-19?
Benarlah jika kebijakan mensyaratkan PCR agar moda transportasi udara bisa berkapasitas penuh adalah kebijakan yang menyusahkan masyarakat (secara biaya, teknis) demi keuntungan maskapai dan penyedia jasa PCR (pengusaha).
Meskipun harga sudah diturunkan oleh pemerintah, namun tetap saja menyusahkan, terlebih jika melihat masa berlaku hasil tes PCR dan masyarakat butuh perjalanan dengan ritme tinggi.
Selama ini pula rakyat sudah cukup kesulitan untuk melakukan kegiatan di luar karena pandemi, mengapa masih dibebani biaya tes PCR, sedangkan kebutuhan pokok lainnya negara berlepas tangan.
Padahal urusan kesehatan rakyat adalah mutlak jaminan negara, ada tidak ada dana dalam Baitul mal (kas negara) . Dan haram hukumnya menarik kepada rakyat bahkan kemudian mengalihkan kepada lembaga swasta seperti BPJS.
Pertimbangannya jelas bukan standar kesehatan, karena bila alasan kesehatan mengapa moda transportasi lain tidak diwajibkan?
Inilah watak kapitalis yang tega mengambil manfaat meskipun rakyat harus menderita bahkan mati. Sebab, negara hanya berfungsi menjadi perantara bisnis antara rakyat dengan pihak investor, Rumah sakit, pihak maskapai dan orang-orang yang berusaha mengambil keuntungan dari fakta ini.
Rezim kapitlalistik lebih mementingkan keuntungan segelintir elit pemilik modal dibanding keselamatan rakyat. Meskipun pemerintah menjamin lembaga-lembaga yang melakukan tes PCR tetap saja jatuhnya penguasa masih ada hitungan untung rugi dengan rakyat yang harusnya dilayani.
Rasulullah bersabda, "Dari Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” [HR Ibnu Majah, no. 4141; dan lain-lain; dihasankan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Al Jami’ush Shaghir, no. 5918].
Selain itu, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Dua hadist di atas menunjukkan bahwa negaralah yang menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat, salah satunya adalah kesehatan. Jika kendalanya adalah dana, maka Baitul mal jawabannya. Baik pos penerimaan maupun pengeluarannya ditentukan oleh syariat, sehingga rakyat tak terbebani dengan pembiayaan apapun.
Jika karena kosongnya kas Baitul mal, kebutuhan pokok tadi tidak bisa terlaksana, maka negara akan mengambil pajak temporer yang diambil dari orang kaya saja dan sejumlah yang dibutuhkan saja.
Sepanjang sejarah Islam memimpin, tak pernah negara berlarut-larut dalam keadaan Baitul mal kosong, justru berlimpah hingga pada masa Khalifah Harun Al Rasyid tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat, tidak ada lagi orang yang menanggung utang, tidak ada lagi bujang yang belum menikah karena seluruh biaya pernikahan dan maharnya dibayar negara.
Bukankah ini tanda betapa dunia butuh pada perubahan sistem yang tak hanya menghadirkan pergantian sosok pemimpinnya, tapi juga aturan yang digunakan. Sebab sekularisme yang melahirkan kapitalisme nyata-nyata makin menyengsarakan manusia setiap harinya.
Dan tidakkah kita lelah yang memiliki pemimpin hanya memikirkan perolehan rupiah sementara abai dengan nasib rakyat yang sengsara? Wallahu a' lam bish showab. (**)