Sabtu, 2 OKTOBER 2021
Oleh: Diana Nofalia S.P
Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia, yakni luas lahan garam nasional sebesar 27.047,65 ha dengan jumlah petambak sebanyak 19.503 orang ternyata masih belum mampu mengatasi permasalahan terkait impor garam di negeri ini. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kita rakyat Indonesia.
Pemerintah Jokowi kembali memutuskan untuk mengimpor 3 juta ton garam industri di tahun ini. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah mengingatkan soal impor garam yang tak pernah ada jalan keluarnya sejak dari dulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor garam. Keputusan ini telah diambil dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah diputuskan di rapat Menko, melalui neraca. Jadi berdasarkan neraca sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kita mendukung, karena itu sudah masuk di UU Cipta Kerja," kata Menteri Trenggono.
Pada Oktober tahun lalu, Presiden Jokowi sempat marah dan menyebut bahwa masalah garam rakyat belum terselesaikan hingga saat ini. Bahkan, tidak ada pihak yang ingin mencari jalan keluarnya.
"Masih rendahnya kualitas garam rakyat sehingga tidak memenuhi standar untuk kebutuhan industri. ini harus dicarikan jalan keluarnya. Kita tahu masalahnya tapi nggak pernah dicarikan jalan keluarnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/10) (https://www.merdeka.com/uang/kemarahan-jokowi-dan-impor-garam-3-juta-ton.html)
Alasan yang dikemukakan pemerintah dalam hal ini adalah kuantitas dan kualitas belum mencukupi, produksi di bawah volume kebutuhan khususnya untuk kebutuhan industri.
Bahkan kualitas pun belum memenuhi standar industri. Disamping itu juga disebabkan karena data yang tidak sinkron. Akhirnya permasalahan yang terus-menerus seperti ini membuat nasib petambak garam terus menderita.
Disamping harga jual yang tidak menguntungkan petambak, petambak juga makin menyusut, garam tidak terserap di pasar, serta bertambahnya lahan tambak yang terbengkalai.
Ketergantungan impor tampak jelas dari data volume impor terus meningkat, pada tahun 2019 sebanyak 2,3 juta ton, tahun 2020 sebanyak 2,9 juta ton, dan tahun 2021 sebanyak 3 juta ton. Alhasil tingginya volume impor berimbas pada anggaran besar.
Masalah import garam yang berlanjut ini menggambarkan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasinya. Permasalahan yang berulang tentunya ada yang melatarbelakanginya. Adapun penyebabnya adalah penerapan politik sistem ekonomi kapitalis di negeri ini.
Sistem Islam memiliki sistem tata kelola yang berbeda dengan sistem kapitalis. Pemerintah berperan sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (perisai) yang akan melindungi rakyat.
Negara dan pemerintah bertanggung jawab langsung, mulai dari perencanaan (produksi-distribusi-konsumsi) hingga realisasi, yaitu pemenuhan hajat rakyat dan keberlangsungan usaha petambak. Sebagaimana sabda Rasul saw., _“Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”_(HR Ahmad, Bukhari).
Dalam hal produksi, negara memaksimalkan potensi sumber daya alam dengan mendukung para petambak memaksimalkan produksi melalui edukasi dan pelatihan, dukungan sarana produksi, serta infrastruktur penunjang. Dalam hal pendistribusiannya negara harus menciptakan pasar yang sehat dan kondusif serta menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Sedangkan pada konsumsi, negara menjamin penyediaan bahan makanan halal dan thayyib. Adapun institusi teknis yang menjadi perpanjangan tugas negara atau BUMN wajib mengedepankan fungsi pelayanan.
Bagi oknum yang melanggar ketentuan, diberikan sanksi yang tegas tanpa memandang bulu. Mengenai impor barang apapun bentuknya tergantung pandangan negara atau khalifah. Bukan karena intervensi atau keterikatan pada perjanjian internasional.
Dalam hal ini, kebijakan impor harus memperhatikan status negara pengimpor dan status hukum barang.
Untuk mengatasi permasalahan pergaraman di negeri ini adalah dengan meninggalkan sistem politik ekonomi kapitalis dan beralih kepada sistem politik ekonomi Islam. Dan juga menerapkan sistem Islam secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan. Wallahu a'lam (**)