Biaya Selangit, Politik Bagai Industri Dalam Demokrasi

Sabtu, 2 OKTOBER 2021

Oleh Widiawati, S.Pd

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah

Pesta Demokrasi akan kembali di gelar pada 2024, meski penyelenggaraannya masih lama, namun para anggota partai yang akan berlaga di panggung tersebut sudah mulai sibuk menyiapkan perhelatan, mulai dari persiapan dana, memperkenalkan calon yang diusung secara tidak langsung dan langsung.

WIDIAWATI

Apalagi penyelenggaraan pemilu mendatang akan berbeda dengan sebelumnya serta menelan dana yang cukup fantastis. Wakil ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Sultan Najamuddin menyoroti anggaran fantastis pemilu 2024.

Menurutnya, biaya pemilu ke depan pasti akan terus meningkat. Hal tersebut merupakan jebakan dari sistem demokrasi liberal. Oleh karenanya, ia menyarankan agar dilakukan retorsi demokrasi dengan memperbaiki sistem pemilu dan ketatanegaraan sejak dari hulunya yakni konstitusi. (Beritasatu.com, 19/9/2021)

Ia mengatakan, Indonesia membutuhkan amandemen UUD secara lebih menyeluruh , masyarakat mufakat untuk meninjau kembali sistem pemilu yang boros dan cenderung menyebabkan ketimpangan sosial seperti ini. Pemilu langsung sudah seperti industri dalam demokrasi kita.

Diketahui komisi pemilihan umum (KPU) mengusulkan anggaran sebesar Rp 86 triliun. Untuk pemilu, anggaran yang diusulkan mencapai Rp 26,2 triliun. (19/9/2021)

Biaya pemilu yang terlampau jumbo akan sangat rawan menyebabkan penyalahgunaan anggaran. Belum lagi jika ditambahkan dengan modal pemilu partai politik dan capres.

Pemilu langsung hanya jadi ajang adu kuat modal politik yang sumbernya berasal dari cukong dan oligarki. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi fiskal saat ini yang semakin banyak di topang oleh utang luar negeri. Anggaran di fokuskan pada pembenahan sistem dan manajemen kesehatan, pendidikan serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Pesta demokrasi tidak pantas di rayakan di tengah meningkatnya angka kemiskinan. (Republika.co.Id,19/9/2021)

Pemilu Demokrasi Mahal, Minim Prestasi Pemilu demokrasi berbiaya mahal, meski dikatakan pemilihan kali ini berbeda dari sebelumnya, karena rakyat di beri kesempatan memilih langsung calon presiden yang di inginkan, sesuai hati nurani.

Namun, meski demikian tetap saja patut menjadi sorotan serta evaluasi bersama. Pasalnya kondisi saat pandemi yang belum usai serta biaya selangit yang di gelontorkan tidak sesuai dengan kinerja dan harapan rakyat. Berulang kali pergantian penguasa dan wakil rakyat, namun kondisi rakyat tetap saya memprihatinkan.

Bahkan di masa pandemi angka kemiskinan makin meningkat. Menurut laporan BPS, pada Maret 2021 jumlah penduduk miskin sebesar 10,14% atau sebanyak 27,54 juta orang.

Jika melihat mekanisme pelaksanaan pemilu baik langsung maupun tidak langsung pada sistem demokrasi yang begitu rumit, wajar jika membutuhkan dana fantastis, karena banyaknya pos-pos yang harus di tutupi dengan uang.

Salah satunya, istilah “serangan fajar” atau bisa di artikan bagi-bagi uang atau amplop secara sembunyi-sembunyi, tujuannya untuk membeli suara rakyat, agar bisa memenangkan pertarungan panas yang akan berakhir di kursi empuk.

Meski terkadang istilah berganti namun maknanya sama. Belum lagi pencetakan baliho-baliho, kartu nama, Kalender, pembuatan seragam.

Pemasangan serta penyewaan lahan untuk pemasangan baliho. Semakin strategis lokasi maka fantastis pula harga sewanya. Pembentukan tim sukses, serta penyewaan posko pemenangan dan lain-lain. Ini menggambarkan betapa penyelenggaraan pemilu menyedot dana besar.

Sementara prestasi ketika terpilih dan mengemban amanah rakyat sangat minim serta tidak pro terhadap rakyat. Terbukti problematika rakyat tidak teratasi.

Seperti menuntaskan kemiskinan, menyiapkan layanan pendidikan gratis serta berkualitas, kesehatan dan masih banyak problem lain yang masih menyelimuti negeri yang dijuluki paling Demokratis ini.

Masih segar di ingatan bagaimana UU ketenagakerjaan yang di sahkan pemerintah sarat dengan kepentingan korporasi. Pengurangan subsidi BBM, wacana pungutan pajak pendidikan dan kebutuhan pokok.

Serta sederet aturan yang diterapkan, semakin membuktikan bahwa pemilu sejatinya bukan pesta rakyat. Rakyat hanya sebagai penggembira. Suara mereka dibutuhkan ketika proses pemilu berlangsung, namun ketika mereka duduk di kursi kekuasaan yang katanya wakil rakyat.

Siap menampung aspirasi serta menyejahterakan rakyat nyatanya hanya sebuah janji. Minimnya prestasi tidak lepas dari ketidakmampuan mengemban amanah yang dibebankan rakyat, jika di awal saja mereka sudah bermain curang dengan politik uang, maka tidak menutup kemungkinan kecurangan lainnya akan terjadi seperti korupsi.

Belum lagi korporasi dan oligarki yang telah ikut andil baik dari sokongan dana serta dukungan ketika pencalonannya tentu mengharapkan imbalan balas budi. “ tidak ada makan siang gratis," istilah ini sudah menjadi harga mati dalam pertarungan politik demokrasi.

Tidak ada lawan dan kawan sejati, yang ada hanya kepentingan yang abadi. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis demokrasi, memberikan jalan bagi korporasi dan oligarki untuk ikut memainkan peran dalam politik negara.

Sehingga wajar, jika suara atau hak rakyat bukan menjadi prioritas utama bagi para perwakilan rakyat di Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Pertanyaannya masihkah kita mengharap pada sistem politik Demokrasi yang abai?

Pemilu Dalam Islam Murah, Peduli Rakyat Mahalnya biaya pemilu pada sistem Demokrasi kapitalis, tentu berbanding terbalik dengan sistem Islam. Pemilihan yang simpel serta jauh dari kata boros anggaran, mampu melahirkan pemimpin yang amanah dan pro Rakyat bukan justru sebaliknya.

Ketika syariah mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah (kepala negara), maka syariah telah menetapkan metode pengangkatan yang harus di laksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini disandarkan kepada al-kitab, as-sunah, dan ijmak sahabat.

Metodenya adalah baiat. Dengan demikian, pengangkatan seorang Khalifah dilakukan dengan baiat seluruh kaum muslim, baiat ini bisa diwakilkan oleh ahlul Halli wal’akdi orang-orang yang dekat dengan pemerintahan.

Namun setelah baiat terjadi maka dilanjutkan baiat in’iqad (baiat taat) oleh seluruh kaum muslim. Pemilihan pemimpin tidak lain untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah Saw bukan yang lain. (Struktur negara khilafah. Halaman.41)

Adapun kriteria calon yang akan dipilih adalah laki-laki, yang mampu mengemban amanah serta siap melaksanakan hukum syariah secara totalitas, adil dan berakal. Mencintai rakyat dan rakyat juga mencintainya.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Sebaik-baik imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian serta yang senantiasa kalian doakan dan mereka pun selalu mendoakan kalian.” (HR. Muslim)

Prosedur praktis pengangkatan dan pembaiatan Khalifah pernah di contohkan ketika mengangkat Khalifah pertama yaitu Abu Bakar. Meski calon yang di ajukan ada 4 orang diantaranya Saad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar.

Namun Umar Bin Khattab dan abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing. Maka dibuatlah pencalonan seakan-akan calon hanya 2 orang. Dari hasil diskusi maka terpilih Abu Bakar sebagai Khalifah. Kemudian keesokan harinya mereka mengundang kaum muslim ke masjid Nabawi, lalu seluruh kaum muslim membaiatnya di sana.

Hanya saja prosedur praktis ini bisa menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Pergantian Khalifah akan terjadi, manakala ia tidak mampu mengemban amanah seperti ketika ia sedang sakit parah dan kemudian meninggal, pikun, atau berada dalam tawanan musuh, dan tidak memungkinkan bebas dalam waktu cepat.

Maka dalam hal ini wajib di adakan pergantian pemimpin. Adapun terkait perwakilan rakyat, maka di dalam Islam ada majelis umat sebagai wadah menampung aspirasi rakyat baik muslim maupun non muslim. Anggotanya terdiri dari muslim dan non muslim. Hanya saja majelis umat kedudukannya berbeda dengan parlemen sekarang, yang mana parlemen sebagai pembuat hukum. Sementara majelis umat hanya sekedar menampung dan juga memberikan kritik dan saran terkait jalannya roda pemerintahan. Masukan yang di ajukan tidak bersifat mengikat.

Inilah gambaran singkat pemilihan penguasa dalam sistem Islam, simpel dan praktis. Tidak memakan waktu lama sampai bertahun-tahun, jabatan penguasa tidak dibatasi kecuali dengan syarat-syarat di atas.

Intinya selama dia mampu mengemban amanah sesuai hukum syariah, serta bersikap adil dan mencintai rakyatnya maka selama itu pula dia akan menjabat sebagai kepala negara. Wallahu a’alam