PPKM Darurat, Akankah Nasib Corona Tamat?

Minggu, 18 JULI 2021

Oleh: Dhevy Hakim

Hidup sehat menjadi dambaan bagi semua orang. Segala macam aktivitas mampu berjalan optimal tentu saja jika badan dalam keadaan sehat.

DEVY HAKIM

Sampai seorang filsuf Jerman, Arthur Schopenhauer, mengatakan, kebodohan terbesar jika mengorbankan kesehatan untuk jenis lain dari kebahagiaan.

Quote tersebut, menunjukkan betapa pentingnya kesehatan bagi manusia bahkan dapat dipahami bahwa berharganya kesehatan tidak mampu tergantikan oleh apapun.

Namun sayangnya saat ini kondisi pandemi covid-19 menjadikan suasana lingkungan diliputi kekhawatiran akan penularan virus Corona dan bahaya yang mengancam jiwa.

Terlebih pasca diterapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali belum juga ada tanda-tanda melandainya lonjakan kasus harian. Data dari Kemenkes (14/7/2021) kembali pecah rekor tembus angka 54.517 untuk data kasus konfirmasi positif.

Kebijakan perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat akhirnya diperpanjang hingga Agustus. Lonjakan kasus skala Nasional dari hasil evaluasi data ternyata disebabkan adanya lonjakan kasus di luar pulau Jawa.

Oleh karenanya kebijakan PPKM Darurat diperluas sampai ke sejumlah daerah di luar Jawa. Salah satunya yakni kota Balikpapan.

Sebelum ditetapkan adanya kebijakan PPKM Darurat, data menunjukkan di kota minyak tersebut juga mengalami lonjakan kasus. Angka kasus terkonfirmasi positif sampai tembus angka 196 orang.

Bahkan saking banyaknya pasien covid, ruang isolasi di RSUD Kanujoso pun penuh. Pasien covid dengan terpaksa harus dirawat di teras IGD. (kompas.com, 2/7/2021)

Saat itu, Gubernur Kaltim merespon lonjakan kasus covid dengan mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk pengendalian Covid-19.

Ada 10 poin isi dari instruksi tersebut, diantaranya mengenai pengetatan pintu masuk baik jalur udara, darat dan laut, meningkatkan operasi yustisi terpadu dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Namun nyatanya kebijakan PPKM Mikro Diperketat dengan menerapkan 10 poin instruksi gubernur belum berhasil. Angka lonjakan kasus belum turun sehingga diputuskanlah kebijakan baru yakni PPKM Darurat.

Kebijakan Tambal Sulam Ada 14 poin berkaitan dengan panduan lengkap implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali’ dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Tentu panduan ini juga berlaku pada sejumlah daerah yang menyusul diterapkannya PPKM Darurat. (detiknews, 30/6/2021)

Jika kebijakan PPKM Mikro Diperketat, kegiatan masyarakat hanya dibatasi terkhusus pada masyarakat yang berada di domisili masuk zona merah dan zona orange.

Maka, pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di semua wilayah tanpa pemilahan zona. Namun, kegiatan masyarakat di batasi pada kategori sekor kritikal, sektor essential, dan sektor non essential.

Pekerjaan yang masuk sektor kritikal diperbolehkan 100% bekerja di kantor (WFO) dengan prokes, sektor essential diperbolehkan 50% maksimum WFO sedangkan non essensial 100% harus bekerja dari rumah (WFH).

Adapun sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. Dan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Hanya saja untuk pedagang atau swalayan dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50%.

Artinya kebijakan tersebut masih memberikan peluang adanya mitigasi virus, ada peluang orang tertular virus ataupun orang yang menularkan virus.

Padahal satu saja OTG (Orang Tanpa Gejala) mampu menularkan kepada puluhan orang. Oleh karenanya istilah “penebalan”, “diperketat” maupun “darurat” bila dicermati subtansinya sama saja yakni hanyalah upaya untuk mengendalikan laju virus bukan penghentian pandemi.

Wajar, jika satu kebijakan belum berhasil akan keluar kebijakan berikutnya yang sifatnya sejatinya hanyalah tambal sulam semata. Solusi yang tidak akan mampu untuk menghentikan pandemi covid.

Butuh Solusi Tuntas Bukan Kompromi Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan semestinya saat terjadi wabah bahkan sudah pada level pandemi semestinya istilah yang tepat atas kebijakan yang diambil adalah karantina wilayah atau lock down.

Pilihan lock down hingga saat ini tidak juga diambil. Tentu saja di tengah kehidupan kapitalisme saat ini parameter yang dipakai selalu adalah hitungan untung rugi.

Karantina wilayah atau lock down yang diamanatkan konstitusi akan membawa konsekuensi yakni kewajiban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat.

Otomatis dana yang dikeluarkan oleh negara pasti besar. Belum lagi para pemilik modal akan mengalami kerugian jika semua harus berdiam di rumah dan perekonomian dihentikan sementara.

Pemilik modal seperti pengalaman tahun lalu saat datang tuntutan “new normal life”, tak akan mungkin mengambil opsi karantina wilayah. Pada akhirnya solusi yang diambil adalah kompromi. Kompromi antara pengendalian Corona dengan pemulihan ekonomi.

Aroma pertimbangan ekonomi pun sangat terasa dalam kebijakan PPKM Darurat jika ditelaah cakupan sektor yang masuk pada kategori sektor kritikal dan sektor essential.

Oleh karenanya titik persoalan saat ini adalah diterapkannya solusi berdasarkan konsep kapitalisme. Cara mengakhirinya tentu saja konsep tersebut harus diganti.

Bukti sudah nampak berkali-kali. Mulai diterapkannya PSBB, transmisi PPKM, PPKM jilid 1 dan 2, PPKM Mikro, PPKM Mikro Diperketat dan saat ini PPKM Darurat menjadi bukti belum tepatnya solusi yang diambil.

Islam sebagai agama yang paripurna sejatinya hadir untuk menyelesaikan segala persoalan manusia. Masalah penanganan wabah pun juga punya solusi yang khas.

Pertama karantina wilayah atau lock down. Sejak awal adanya wabah, tanpa menunggu perhitungan angka meluasnya wabah maka tidak boleh orang yang berada di pusat wabah keluar wilayah ataupun yang diluar pusat wabah kemudian masuk ke wilayah wabah (sesuai hadis Bukhari Muslim).

Kedua pemisahan yang sehat dengan yang sakit. Dalam perkembangan zaman seperti saat ini langkah 3T (Tes, Tracing, Treatment) sebetulnya dalam upaya untuk memisahkan antara yang sehat dengan yang sakit. Ketiga invidu muslim paham khaidah dhoror (bahaya).

Haram hukumnya melakukan tindakan pada dirinya sendiri ataupun kepada orang lain. Himbauan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah) sejatinya bagian upaya bagi individu muslim untuk menjalankan khaidhah dharar tersebut.

Keempat negara hadir dalam penghentian wabah. Pemberian fasilitas optimal untuk terlaksananya 3T dan 3 M, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, mendukung ilmuwan melakukan riset untuk menemukan vaksin sampai.

Begitulah konsep Islam yang khas, insyaallah bila diterapkan akan menjadi solusi tuntan akan adanya wabah. So, pandemi ini berakhir tidak cukup dengan solusi setengah hati seperti PPKM yang dijalankan saat ini sekalipun levelnya dinaikkan menjadi diperketat ataupun darurat. (**)

Wallahu a’lam bi showab.