Rakyat Dibuat Menangis Akibat Pajak Diera Kapitalis

Jumat, 16 JULI 2021

Oleh: Nur Ida Sannu Pemerhati Sosial

Kementerian Keuangan buka suara perihal polemik wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah.

NUR IDA SANNU

Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210612202943-532-653566/kemenkeu-jawab-soal Dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), yang beredar di media di dalamnya terkait pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yaitu sembako.

Jika aturan sebelumnya barang-barang sembako termasuk yang tidak dikenakan PPN, maka pada aturan baru ini sembako akan dikenakan PPN dan ke depannya akan naik 12%.

Bahan-bahan sembako kebutuhan pokok tersebut ialah beras, gabah, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, tahu, susu, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, dan gula konsumsi serta sagu.

Selain bahan sembako bahkan pemerintah akan menetapkan tarik PPN juga untuk sejumlah pelayanan publik yaitu sekolah dan pelayanan kesehatan.

Jika melihat kejadian dimasa silam pemerintah tidak mampu mengatasi kestabilan harga barang-barang pokok, dan bahkan sering terjadi melonjaknya kenaikan harga yang tidak wajar.

Maka sudah pasti apabila pajak PPN pada bahan pokok ini akan naik hingga 12%, sudah nyata akan mempersulit masyarakat kecil untuk mengakses kebutuhan pokok mereka dan bisa jadi masyarakat akan mengurangi tingkat konsumsinya sekalipun pada kebutuhan bahan pokok mereka.

Ini juga berimbas pada para pedagang sudah pasti mengalami kerugian karena omset pendapatan mereka yang terus menurun.

Dari paparan di atas, apabila rencana PPN pada bahan pokok ini disahkan dan diberlakukan maka hal ini justru akan menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat ekonomi kelas kebawah dan ini merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata dari pemerintah.

Negara yang seharusnya bertangung jawab terhadap kondisi kebutuhan pangan rakyatnya justru semakin meyengsarakan hidup rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang membuat hati kian teriris dan menangis.

Seharusnya pemerintah melihat bahwa hingga saat ini masih banyak rakyatnya yang kesulitan mendapatkan bahan pokok dimana untuk bisa memenuhi kebutuhan makan saja masih sangat susah dengan standar gizi yang buruk bahkan acap kali terjadi busung lapar di setiap daerah.

Padahal bahan pokok adalah kebutuhan utama,sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat wajib memperoleh kebutuhan pokok secara layak dan yang pastinya mampu memenuhi standar gizi.

Kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah semakin menunjukkan tidak ada keberpihakannya terhadap masyarakat ibarat anak ayam yang mati dalam lumbung padi inilah gambaran nasib rakyat saat ini,dimana hidupnya semakin terhimpit dan terjepit.

Akibat penetapan PPN pada bahan pokok,dan hal ini merupakan fakta yang hanya memperburuk serta menambah kesengsaraan yang diderita oleh rakyat.

Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi sekuler kapitalisme, pemerintah selaku penanggung jawab hanya bisa menjadikan pajak sebagai solusi untuk menyelamatkan keuangan negara, dan menjadikan pajak sebagai pendapatan tetap negara.

Sehingga dari kebijakan tersebut rakyatlah yang dirugikan. Maka tak heran jika pemerintah kapitalis gigih untuk mempromosikan kewajiban membayar pajak.

Padahal disisi lain masih banyak sumber daya alam yang melimpah malah diserahkan kepada pihak kapitalis dan korporasi asing baik dari kepemilikan hingga pengelolaannya.

Akibatnya alih-alih masyarakat dapat menikmati kekayaan sumber daya alamnya, rakyat justru dibebani dengan pajak yang sudah ditetapkan.

Bila rakyat kecil dihisab hingga detik terakhir dengan berbagai pungutan, sementara dilain sisi pemerintah justru berpihak kepada korporasi bahkan tampak diberikan kebebasan difasilitasi dan diberikan keringanan pajak pada korporasi serta kaum kapitalis.

Jelas sekali kebijakan yang digulirkan pemerintah ini benar-benar tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakatnya.

Inilah cermin kerusakan penerapan sistem sekuler kapitalisme yang gagal dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat mulai dari kebutuhan pangan, papan, perumahan, serta fasilitas dari pelayanan publik serta kesehatan dan lain-lain.

Yang sudah pasti negara yang menerapkan sistem ini hanya sebagai pembatas selaku pembuat aturan bukan untuk mengurusi urusan rakyat. Tentu hal yang demikian berbanding terbalik dengan sistem Islam.

Sebab di dalam sistem Islam, tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme di mana barang-barang, perumahan, kendaraan dan lain sebagainya di kenakan pajak.

Dalam sistem pemerintahan Islam memiliki sumber pendapatan dari berbagai aset di antaranya pengelolaan aset publik seperti sumber daya alam yang melimpah, aset milik negara, dan aset milik pribadi dalam bentuk zakat mall.

Dengan berbagai aset yang dimiliki oleh pemerintah, Islam akan mampu menjamin serta memenuhi hak-hak setiap kebutuhan pokok dan pangan masyarakatnya yang mana menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Islam, bahkan kebutuhan rakyat diberikan secara gratis tanpa pungutan apapun.

Pada sistem pemerintahan Islam didukung pemerintah yang amanah, adil serta bertanggung jawab, di mana dalam pemerintahan Islam selaku kepala negara mempunyai tanggung jawab sebagai junah yaitu pelindung dan pelayan bagi rakyat.

Terlebih lagi bila kita melihat hadis yang diriwayatkan dari U'qubah bin 'Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda “tidak masuk surga pemungut cukai” ( HR Ahmad dan di sahihkan oleh Al-Hakim).

Sehingga bila melihat fakta pemungutan pajak pada sistem saat ini adalah bentuk kezhaliman yang nyata. Kalaupun negara memungut pajak itu dikarenakan keuangan negara sedang mengalami krisis (kosong).

Pemungutan pajak itu sendiri hanya diberlakukan bagi warga negara muslim yang kaya saja, sampai batas keuangan negara pulih dan bangkit kembali, tidak dipungut secara terus menerus seperti saat ini.

Begitu indah dan sempurnanya sistem aturan Islam sehingga dengan aturan aturan yang bersumber dari Al Qur’an akan sudah bisa dipastikan kebutuhan pangan dan kesejahteraan rakyat akan mudah kita dapatkan. Wallahu A'lam Bishowabh. (**)