Minggu, 18 JULI 2021
Oleh: Ita Wahyuni S.Pd.I. (Pemerhati Masalah Sosial)
Siapa yang tak kenal Nia Ramadhani. Seorang artis ternama yang cantik parasnya. Memiliki suami kaya raya. Hidup bergelimpangan harta.
Namun siapa sangka, di balik kebahagiaan yang sering ditampakkan di muka, Nia bersama sang suami Adrie Bakrie kini terjerat kasus narkoba.
Mereka pun terancam masuk penjara beberapa tahun lamanya. Namun kabarnya, penasihat hukum dari keduanya Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakpus.
Dia berharap mendapat restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Ia juga menyebutkan, kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.
Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba (Merdeka.com, 09/07/2021).
Permohonan tersebut rupanya telah dikabulkan. Saat ini Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie direhabilitasi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Proses rehabilitasinya pun dilakukan di sebuah tempat rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat (Detiknews.com, 12/07/2021). Mekanisme rehabilitasi memang kerap ditawarkan kepada publik figur ketika terlibat kasus narkoba, terutama mereka yang dianggap sebagai korban yakni sebatas pengguna dan pecandu.
Fakta ini semakin menambah keraguan masyarakat terhadap ketegasan penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana tidak, kasus-kasus yang melibatkan pemegang kekuasaan, pemilik modal ataupun kalangan orang kaya seringkali tidak berlanjut atau tidak berkembang.
Bahkan skandal narkoba yang melibatkan artis dianggap tidak harus dijatuhi hukuman, tetapi cukup direhabilitasi. Akhirnya, wajar jika masyarakat beranggapan bahwa pihak kepolisian tengah mengistimewakan pasangan selebritas Nia-Adrie.
Pasalnya, jika kasus yang sama dilakukan oleh orang umum, mereka pasti masuk bui. Walaupun aparat kepolisian sudah menekankan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan meski sudah direhabilitasi, namun masyarakat tetap apatis terhadap realisasinya.
Selama ini, penegakan hukum selalu tumpul ke atas namun runcing ke bawah. Praktek-praktek hukum yang dipertontonkan penuh dengan ketakadilan.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia hanya kamuflse saja. Sedangkan realiatasnya hukum terasa dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan lebih menyanjung kaum elit. Sehingga, tak mengherankan jika penegakan hukum semakin kabur.
Parahnya, keadaan inipun menjadikan persoalan narkoba bertambah subur. Fakta meningginya kejahatan narkoba hingga sulit diberantas tak lepas dari aturan yang berlaku di negeri ini.
Aturan yang berasaskan sekuler kapitalisme telah menjaga bisnis narkoba untuk tetap eksis di dunia termasuk Indonesia.
Bisnis haram ini terus menghimpun banyak keuntungan rupiah bagi pebisnisnya. Karenanya, keberadaannya seolah dipertahankan dan sayang untuk dibuang.
Kerakusan dari sistem tersebut diperparah dengan paham liberalisme yang terus dijejalkan pada benak masyarakat. Gaya hidup seperti ini tidak mengenal halal-haram, semua diukur sesuai hawa nafsu.
Alhasil, dengan kebebasan bertingkah laku ditambah minimnya pemahaman agama menjadikan individu kehilangan kontrol atas dirinya. Inilah yang menyebabkan seseorang mudah untuk memulai mengonsumsi narkoba hingga kecanduan.
Padahal, kemudaratan narkoba sangat nyata, baik bagi si pengguna maupun masyarakat sekitar. Narkoba erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa.
Seorang pemakai juga bisa menjadi pengedar sekaligus untuk memenuhi kebutuhannya atas benda haram tersebut. Lalu jadilah jaringan narkoba makin membesar dan tak terkendali. Maka jelaslah bahwa narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.
Untuk itu, hanya sistem Islamlah sebagai satu kesatuan yang akan efektif mengatasi masalah kejahatan narkoba. Pertama, Islam mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan rakyat tanpa henti.
Keimanan dan ketakwaan itu akan menjadi pengontrol dalam diri seseorang yang bisa mencegah dari melakukan kejahatan apa pun bentuknya.
Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan dan kebutuhan pokok lainnya seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan. Termasuk memfasilitasi warganya untuk bisa memenuhi kebutuhan sekundernya.
Sehingga, peredaran narkoba dengan alasan tuntutan ekonomi akan hilang dengan sendirinya. Individu masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi. Penjagaan keimanan oleh negara pun akan menjadikan permintaan dan penawaran terhadap narkoba akan lenyap.
Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi palang terakhir yang efektif untuk memberi efek jera dan bisa mencegah terjadinya kejahatan.
Adapun dalam kasus narkoba, Islam dengan secara tegas mengharamkannya. Orang yang mengonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal. Ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi.
Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat.
Semua langkah di atas merupakan bukti bagaimana konsistennya penegakan hukum dalam sistem Islam. Inilah kunci bagi tegaknya keadilan. Saat keadilan bukan sesuatu yang langka, maka rakyat pun akan percaya pada pemerintah dan aparat penegak hukum yang bertakwa dan amanah.
Tentu saja, hal ini hanya bisa terealisasi manakala seluruh sistem Islam termasuk sistem sanksi diterapkan secara kaffah. (**)
Wallahua’lam bishshawab