Kamis, 4 Maret 2021
Oleh: Hasriyana, S.Pd
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Aksi di media sosial dengan hastag menolak legalitas miras di Indonesia sangat masif dilakukan, bagaimana tidak baru-baru ini pemerintah mengeluarkan surat izin Perpres pada peredaran miras di beberapa daerah, pemerintah mengeluarkan peraturan presiden bagi siapa saja investor yang akan menanamkan modalnya terhadap usaha miras.
Pemerintah beralasan bahwa usaha miras menghasilkan pajak pemasukan negara dalam bentuk cukai dan hanya pada beberapa daerah di Indonesia yang diberikan izin.
Meskipun demikian, pajak yang dihasilkan tidak sebanding dengan kerusakan yang lebih besar dari hasil yang ditimbulkannya. Dilansir dari media CNN.
Indonesia bahwa laporan APBN Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar. Angkanya minus 15,18 persen secara tahunan (yoy).
Bahkan Kementerian Keuangan juga menuturkan bahwa penurunan penerimaan cukai MMEA disebabkan karena menurunnya produksi yang terjadi pada kuartal II 2020, akibat pandemi COVID-19 yang memukul sektor pariwisata nasional.
Oleh karena itu berharap pada pemasukan yang banyak dengan membuka investasi di sektor miras sama saja berharap pada hal yang tidak pasti. Jika pun ada, hal itu tidak akan bisa menyelesaikan kebangkrutan negara.
Selanjutnya, hal yang lebih menakutkan jika Perpres ini di lakukan adalah makin tumbuh suburnya angka kriminal yang terjadi, seperti yang baru-baru terjadi oknum polisi berpangkat brigadir menembak anggota TNI dan warga sipil karena dibawah pengaruh alkohol.
Satu contoh kasus dari sekian banyak kasus karena pengaruh alkohol. Pun, kasus pemerkosaan pada siswi SMA di maluku. Para pelaku dicekoki miras, mabuk kemudian melakukan aksinya.
Begitu banyak fakta akibat mengkonsumsi miras, mabuk dan melakukan pembunuhan, pemerkosa dll. Sungguh ironis jika pemerintah masih ingin memberi izin para investor untuk menanamkan modalnya bagi usaha miras.
Demikian, hal itu terjadi dan boleh dilakukan karena negara menganut sistem demokrasi, dimana dalam sistem ini kebebasan dan hak warga negara dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam hal meminum minuman keras yang memabukkan juga bagian dari kebebasan warga negara, meskipun hal itu di haramkan dalam agama Islam.
Berbeda halnya dengan Islam, dalam ajaran Islam sudah sangat jelas bahwa minuman khamar yang memabukkan itu di haram di konsumsi bagi siapapun warga negara Islam, karena mengandung dharar seperti dalam firman Allah SWT : "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (Al'maidah:90)
Dalam sistem Islam, negara akan memastikan bahwa tidak ada produksi miras dan yang mengedarkannya, bahkan negara akan menindak dan memberikan sangsi yang berat bagi para pelaku. tidak ada tempat bagi barang haram dalam negara Islam, hal itu justru wajib dimusnahkan.
Semua aktivitas yang berkaitan dengan khamr akan dilarang. Sebagaimana Rasulullah saw. Bersabda: “Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Hadist riwayat ahmad, al-hakim dan tirmidzi)
Inilah yang dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam sebagai aturan kehidupan, demi menjaga akal dan jiwa warga negara dari sesuatu yang merusak akal sehat.
Oleh karena itu hanya Islam yang mampu memberikan jaminan keamanan dan terpeliharanya akal dan jiwa individu.
Wallahu a'lam