Kamis, 11 Maret 2021
Endang Sri Indah R
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
Akal adalah syarat sah diterimanya sebuah amal. Disebut aqil baligh dalam khazanah fiqih, berarti seseorang siap untuk memikul segala hukum syariat dan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Sehingga, Islam sangat menjaga kesehatan akal manusia, muslim maupun non muslim. Salah satunya adalah dengan pelarangan miras. Adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal peraturan soal minuman keras (miras) membuat kontroversi dikalangan parpol maupun rakyat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.
Walaupun pada akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampirannya atas masukan dari berbagai kalangan. Namun, hal ini sama sekali tidak melarang produksi miras yang selama ini sudah berjalan.
Beberapa brand miras bisa ditemui dengan mudah di warung atau minimarket yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Islam Mengharamkan Miras
Dalam kehidupan yang diatur oleh Qur'an dan Sunnah Rasul alias syariat Islam, miras dilarang untuk diproduksi dan dikonsumsi.
Pasalnya, miras adalah induk kejahatan dan cikal bakal mendatangkan banyak kemudaratan.
Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat.
Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat.
Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.
Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain.
Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya.
Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabarani).
Sebenarnya WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan.
WHO menambahkan, *alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia* tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014).
Laporan teranyar WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (Cnnindonesia.com, 24/09/2018).
Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk.
Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis. Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan *memicu—tindak kejahatan* dan kekerasan.
Di Balikpapan, pada tahun 2018 silam, seorang caleg di Balikpapan Utara, ditemukan tak bernyawa di dalam selokan dengan tubuh penuh luka bacok, pada hari Minggu (9/9/2018).
Menurut pengakuan pelaku, mereka saling cekcok yang sebelumnya mengadakan pesta miras disalah satu THM di Balikpapan. Begitu pulang yang terjadi di Bengkulu, seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang laki-laki, yang sebelumnya juga melakukan pesta miras.
Begitu di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.
Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan.
Oleh karena itu Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras . Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَام رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْ
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).
Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya)._ Rasul saw. bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).
Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).
Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.
Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total.
Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah.
Akibat Sekulerisme
Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.
Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme.
Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.
Karena itu selama sistem sekular tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya.
Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [] —*—