Kamis, 4 Maret 2021
Oleh: Haryati, S. Pd
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) dengan inisial IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Yang dikorupsi adalah pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam. Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam telah di atur di dalam PP No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.
Sejatinya, Rp 50 miliyar dari Rp 70 miliyar dana PI yg dikorupsi akan diperuntukkan untuk pembangunan tangki timbun dan Rp 20 miliyar sisanya masih tahap pengembangan kasus.
Namun, hingga kini belum ada tampak proses pembangunan tangki timbun tersebut dilakukan, padahal seharusnya sudah selesai di tahun 2020 kemarin.
"Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka," jelas Prihatin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim. (https://kaltim.antaranews.com/berita/98085/kejaksaan-tinggi-kaltim-tetapkan-direktur-pt-mgrm-tersangka-korupsi)
Korupsi Membudaya di Indonesia Kasus korupsi di Indonesia kian hari kian banyak jumlahnya, bahkan dana bansos untuk rakyat pun tak luput dari korupsi, padahal banyak badan telah didirikan untuk menangani tindak korupsi, mulai dari KPK hingga BP-KPK.
Ini menjadi hal yang memprihatinkan dan akan terus menjadi PR besar negeri ini. Sampai kapan kasus korupsi terus berulang?
Budaya korupsi sebenarnya telah menggurita di negeri ini disebabkan karena penerapan sistem sekularisme yang mempengaruhi mental individu, masyarakat hingga penguasa.
Sistem sekularisme adalah sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Individu bebas melakukan apa saja atas dasar pandangan manusia, bukan standar halal-haramnya aturan Allah SWT.
Dari sistem sekularisme ini lahirlah sistem kapitalisme yang memandang segala hal dari asas manfaat dan keuntungan materi. Manusia pun rela menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi meski dengan jalan haram yaitu korupsi.
Maka kekuasaan pun menjadi jalan untuk menambah harta kekayaan. Makin berkuasa makin kaya dan berharta. Tak peduli apapun caranya. Sistem kapitalisme hanya bisa langgeng bila ditopang oleh sistem pemerintahan demokrasi.
Yaitu sebuah sistem yang memberikan kekuasaan pada suara mayoritas. Dan untuk mendapatkan suara mayoritas maka yang paling banyak uanglah yang akan berkuasa.
Sistem demokrasi ini adalah sistem yang berbiaya mahal. Dibutuhkan dukungan partai dan dana kampanye yang tidak sedikit untuk bisa menduduki posisi/jabatan tertentu.
Sehingga ketika telah menjabat, maka cara termudah untuk mengembalikan semua dana kampanye tersebut adalah dengan korupsi. Tidak ada makan siang gratis dalam demokrasi, semua berbayar.
Ini pula yang ditengarai sebagai salah satu sebab terjadinya korupsi. SDAE adalah Milik Rakyat, Bukan Milik Swasta/Asing Dan yang sangat disesalkan yang dikorupsi adalah harta milik rakyat.
Dalam kasus ini adalah pemasukan dari PI 10% sebagai bagi hasil pengelolaan SDA oleh swasta/asing dengan pemerintah daerah. Padahal pembagian PI 10% dari total 100% adalah bagian yg tidak sepadan bagi rakyat.
Karena sejatinya rakyatlah pemilik dari SDAE itu, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Makna berserikatnya manusia itu adalah karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] perserikatan manusia dalam ketiga hal itu.
Makna air dalam hadist tersebut bisa berupa sungai, danau, laut, saluran irigrasi, dan lain sebagainya, sedangkan makna dari padang rumput adalah seperti lahan yang luas yang bisa memberi makan berbagai jenis hewan, bisa juga seperti hutan.
Adapun api, maka ini bermakna sumber daya alam seperti tambang batu bara, minyak dan gas bumi, dan lain sebagainnya.
Kesemuanya tadi merupakan zat yang dibutuhkan oleh semua rakyat tanpa terkecuali, sehingga haram untuk dimiliki oleh segelintir orang saja. Seperti, di dalam sistem saat ini yg memperbolehkan swasta/asing untuk mengelola dan memakan hasilnya untuk dirinya sendiri.
Bolehnya pengelolaan SDAE oleh swasta/asing ini diakibatkan karena diberlakukannya sistem kapitalisme-demokrasi di negara ini.
Dimana kita ketahui bersama bahwa salah satu asas dalam sistem kapitalisme adalah kebebasan berkepemilikan, yang artinya setiap orang boleh saja untuk menguasai sebuah tambang atau menguasai beberapa sumber mata air pegunungan sebagai miliknya pribadi dan melarang oranglain untuk mengambilnya.
Sistem inilah penyebab dikuasainya SDAE oleh swasta/asing, sehingga negara hanya kebagian pajaknya saja seperti jatah PI 10% ini dan rakyat hanya kebagian polusi, kerusakan lingkungan, banjir, dan akibat lainnya dari pengelolaan ini.
Jadi, negara hanya mendapatkan sedikit sekali dari total SDAE yang ia miliki, kemudian setelah itu malah korupsi. Islam Mengharamkan Korupsi Korupsi merupakan bagian dari tidak kejahatan keji. Dalam Islam, korupsi terkategori sebagai pelalaian terhadap amanah kepemimpinan yang ia emban.
Korupsi dapat terjadi dengan berbagai sebab yaitu suap (risywah), pejabat yang menerima hadiah (gratifikasi), komisi/makelar karena kedudukannya sebagai pejabat negara. Islam memberikan sanksi yang berat kepada pelaku korupsi, suap, dan penerima komisi haram.
Pada masa Rasulullah SAW pelaku kecurangan seperti korupsi, selain harta curangnya disita, pelakunya di-tasyhir atau diumumkan kepada khalayak. Pada Perang Khaibar ada seorang budak bernama Rifa'ah bin Zaid.
Ketika mereka singgah di satu lembah, budak tersebut dipanah (oleh musuh) sehingga ia meninggal. Para sahabat yang ada ketika itu berkata, “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.”
Namun, dengan tegas Rasulullah mengatakan: "Sekali-kali tidak! Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada Perang Khaibar akan menyalakan api padanya." (HR Muslim)
Pelaku suap (risywah), korupsi, atau penerima gratifikasi dapat juga diberikan sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi sebagai ta'zir dalam sistem pidana Islam.
Ini adalah hukuman yang adil dan tepat untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun di atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT.
Hukumnya pun berasal dari wahyu Allah SWT, bukan dari hawa nafsu dan akal manusia seperti dalam sistem demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, hukuman untuk para koruptor dan upaya penindakannya bisa diubah sesuai kepentingan, bahkan kita bisa melihat koruptor malah mendapat remisi/potongan masa tahanan.
Lamanya masa tahananpun tak sebanding dengan perbuatannya. Karena itu sudah saatnya umat kembali pada syariah Islam yang datang dari Allah Maha Sempurna. Wallahu a'lamu bi as-shawwab.[**]