RUU PKS, Tambal Sulam Dalam Sistem Demokrasi

Selasa, 1 September 2020

Oleh:Tatik Utomo (Pemerhati sosial)

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dinilai sangat diperlukan saat ini. Banyak elemen masyarakat yang mendorong agar RUU tersebut segera disahkan DPR.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengungkap beberapa alasan mengapa RUU PKS perlu segera disahkan.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan. Pertama karena Indonesia memerlukan aparat penegak hukum yang responsif terhadap korban kekerasan seksual. Kedua, yakni terkait bukti kekerasan seksual yang menjadi salah satu poin dalam RUU PKS. Seperti yang disampaikan Livia, seharusnya surat dari psikolog dan dokter kejiwaan saja sudah cukup sebagai barang bukti. Bukti berupa keterangan saksi korban juga dianggap Livia sudah cukup untuk membuktikan kesalahan pelaku.

"Dan ini kita juga di LPSK kami juga mendapati kasus banyak-banyak yang tiba-tiba SP3 atau yang tidak dilanjutkan karena masalah (bukti)," ujarnya.

Kemudian yang terakhir adalah, ketentuan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual agar hal serupa tak terulang kembali.(kompas,2020/08/07) Memasuki paruh kedua 2020, lini masa media sosial ramai kesaksian para korban kekerasan seksual.

Kejadian yang menimpa mereka tidak berlangsung ketika kasus tersebut dikuak, melainkan jauh hari.

Pada 1 Juli, dua karyawan Starbucks di Jakarta Utara mengintip payudara seorang pelanggan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Tindakan mereka viral setelah dikuak akun Twitter @redcherrydreams. Pada 29 Juli, akun Twitter @m_fikris menceritakan pengalaman pahitnya dikerjai oleh mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) bernama Gilang.

Gilang berdalih sedang riset dan meminta korban membungkus diri dengan kain jarik lalu direkam, padahal itu hanya untuk memenuhi fetish-nya semata. (Tirto.id,2020/08/13)

Pelaksana Harian Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati mengatakan harapan masyarakat sangat besar agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang.

"Beberapa waktu terakhir, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menerima banyak masukan dan dukungan agar ada regulasi yang bisa memberikan kepastian dalam pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring yang diadakan di Jakarta, Selasa.(ANTARAKALTIM,2020/08/11)

Dari beberapa fakta di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan baik fisik maupun non fisik kembali meningkat. Hukum di Indonesia dinilai tak adil lantaran membiarkan kasus berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Hal ini yang membuat para pengusung feminisme, komnas perempuan dan lain-lain menuntut disahkannya RUU PKS sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan.

Kekerasan seksual yang terjadi di negara ini bagaikan bola salju yang terus menggelinding dan membesar, semua dikarenakan tidak semua korban mampu untuk mengungkapkan kejadian yang menimpa mereka atau bahkan terlampau malu untuk melaporkan ke aparat berwajib.

Dengan berbagai peristiwa yang seolah tak pernah tersentuh hukum dan minimnya aparat yang seharusnya ada untuk memberi jaminan keamanan, maka kejadian kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik menjadi terus berulang.

RUU PKS sebagai sebuah produk hukum dalam sistem demokrasi memberikan 5 alasan agar RUU PKS disahkan; 1.angka kekerasan perempuan semakin meningkat, 2. penyelesaian kasus kekerasan seksual merugikan perempuan, 3. tidak ada pemidanaan dan penindakan terhadap jenis kekerasan seksual, 4. korban dan keluarga mendapat pemulihan dari negara.

5. pelaku kekerasan seksual mendapat akses rehabilitasi, alasan tersebut juga melatarbelakangi harapan besar perempuan sehingga memperjuangkan disahkannya RUU PKS. Lalu bagaimana sebenarnya tingkat efektifitas dari RUU PKS ini? RUU PKS ini tentu tidak akan efektif dan sama sekali bukan solusi karena dalam sistem demokrasi tentu saja sanksi yang dibuat oleh akal manusia sangat terbatas dan tidak akan bisa memberikan efek jera.

Jadi apakah RUU PKS ini akan mampu melindungi perempuan? Jawabannya tentu tidak akan bisa selama sekulerisme yang menjadi landasan atau dasar pembuatan undang-undangnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa hampir semua undang-undang yang sudah ada tidak pernah bisa menyelesaikan masalah.

Karena keterbatasan kita sebagai manusia dalam menilai dan memberi solusi atas sebuah permasalahan, sehingga walaupun ada UU PKS tidak akan bisa menyelesaikan masalah kekerasan seksual sampai tuntas.

Karena tidak bisa dipungkiri sejatinya sistem sekulerisme yang menjauhkan umat dari agama dan aturan Allah SWT dari kehidupan adalah penyebab semua kerusakan.

Kaum perempuan akan tetap mengalami kekerasan seksual walaupun banyak produk hukum yang dibuat, karena semua produk hukum buatan manusia sangat tidak sebanding dengan aturan atau hukum yang sudah Allah SWT tetapkan dalam syariat islam. Seharusnya negara menjamin keamanan bagi kaum perempuan melalui tindakan dan hukum yang bersumber dari syariat.

Harus ada tindakan preventif atau pencegahan dan kuratif atau penyembuhan untuk masalah kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. Karena beratnya hukuman bagi pelaku tidak akan mengurangi kasus kekerasan seksual ini tanpa ada tindakan pencegahan.

Apa tindakan pencegahan yang dimaksud? Tentu saja bahwa dari pihak perempuan juga wajib menutup auratnya tidak melakukan aktifitas campur baur atau ikhtilat dan tindakan-tindakan lain yang memancing syahwat seksual lawan jenis.

Tapi dalam negeri sekuler hal tersebut akan sangat berat dan tidak mungkin terjadi karena negara tidak akan mendukung atau mengatur kehidupan sosial kita. Semua masalah dan penyakit masyarakat akan sangat mudah ditanggulangi atau dicegah dangan penerapan syariat islam secara kaaffah dalam bingkai negara khilafah.

Karena hanya dengan kembali pada syariah islam secara kaaffah dimana negara berperan sebagai pelindung atau perisai dan juga sebagai pengatur kehidupan masyarakat dangan Al'quran dan sunah maka masyarakat akan mendapatkan keadilan dan kedamaian dalam hidup.

Negara khilafah dalam melaksanakan syariat islam akan ditopang oleh 3 ketakwaan yaitu : Ketakwaan individu, Ketakwaan masyarakat l dan Ketakwaan Negara (penegakan hukum oleh negara berdasarkan Al'quran dan as sunah).

Keterikatan masyarakat pada hukum syariat akan mencegah dan menghapus kejahatan dalam lingkungan masyarakat dan bahkan negara. Karena setiap manusia berkeyakinan bahwa besar atau kecil suatu kejahatan pasti akan memperoleh balasan dari Allah SWT di akhirat.

Keterikatan pada hukum syariat akan mencegah manusia untuk berbuat dzalim sekalipun dia adalah penguasa atau orang yang mempunyai kekuasaan. Bahkan sanksi yang tegas dari negara Khilafah dalam memberi hukuman pada pelaku kejahatan akan menjadi penghalang manusia lain untuk berbuat hal yang serupa.

Maka disitulah fungsi hukuman yaitu untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan terulang kembali dan juga berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat nanti.

Keberpihakan negara hanya pada hukum Allah SWT dan bukan selain-NYA apalagi hanya pada penguasa atau pengusaha. Maka dalam negara khilafah akan tercipta negara yang aman dan tenteram serta menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Wallahu a'lam bishowab.