Kamis, 27 Agustus 2020
Oleh : Tyas Ummu Amira
Baru - baru ini jagad sosmed diramaikan dengan tagar film fenomenal jejak khilafah di nusantara, dimana menyedot perhatian netizen serta membawa khazanah baru sejarah Islam.

Dengan viralnya film ini disatu sisi ternyata ada pihak yang sentimen, kelompok tersebut melakukan persekusi secara tidak etis di khalayak umum apalagi kepada seorang ulama.
Sementara Menag menanggapi hal demikian ini dengan bentuk apresiasi padahal secara kasat mata itu jelas adalah tindakan persekusi. Dilansir dari laman Fixindonesia.com.
Menteri Agama(Menag) Fachrul Razi apresiasi sikap Banser terhadap yayasan yang diduga HTI. Hal ini berkaitan dengan tabayyun atau klarifikasi dari Banser PC Ansor Bangil terhadap adanya dugaan penghinaan.
"Salah satu tokoh Nahdlatul 'Ulama (NU), Habib Luthfi, mendapatkan hinaan dari akun sosial media seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Kota Rembang Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan," ungkap Menag Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020.
Sebelum kita mengupas fakta diatas perlu kita fahami apa makna dari klarifikasi atau tabayun. Secara bahasa Tabayyun berarti refleksi untuk mendapatkan kejelasan, sebagaimana firman Allah: “Tatkala datang kepadamu seorang fasiq membawa kabar maka tabayyun-lah” (QS. al-Hujurat: 6).
Sedangkan secara syar’iyah, tabayyun adalah upaya pencegahan tersebarnya berita bohong yang dapat mendatangkan madarat, berikut pembuat berita (al-mukhbir ‘anhu) dan penerima berita (al-mukhbir ilaihi) dari dosa adu-domba (al-namimah).
Dalam ayat tersebut dijelaskan:" jika adajika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian."
Seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.
Tabayyun merupakan salah satu tradisi umat islam yang dapat dijadikan solusi untuk memecahkan masalah. Tradisi ini digunakan terutama untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat.
Metode tabayyun digunakan untuk mengklarifikasi serta menganalisis masalah yang terjadi. Dengan harapan mendapatkan kesimpulan yang lebih bijak, arif dan lebih tepat sesuai keadaan masyarakat sekitarnya Kemudian kita juga harus mengetahui tahapan - tahapan bertabayun seperti apa seharusnya.
Dikutip dari Nu.or.id. Katib Syuriyah PBNU itu menyebutkan, ada empat langkah yang seharusnya dilakukan di dalam bertabayun. Pertama, memastikan sumber informasi. Apakah sumber informasinya tersebut terpercaya atau tidak.
“Kedua, kontennya. Bisa jadi orangnya yang kredibel tetapi karena keteledoran, dia juga salah menyampaikan informasi,” terangnya. Kedua, kontennya. Bisa jadi orangnya yang kredibel tetapi karena keteledoran, dia juga salah menyampaikan informasi,” terangnya Ketiga, konteks ruang, waktu, dan latar belakang informasi.
Niam menjelaskan, kontek ruang, waktu, dan latar belakang yang berbeda akan membuat pemahaman yang berbeda pula meskipun sumbernya valid dan kontennya benar.
Terakhir, tingkat kemanfaatan informasi. Ia menuturkan, apakah informasi tersebut memiliki manfaat kepada publik apabila disebarkan atau tidak.
“Setelah manfaat. Manfaatnya ini untuk publik atau untuk privat. Baru kemudian kalau dia benar, dia manfaat, dia cocok untuk publik, ya baru kemudian kita sampaikan,” pungkasnya. (Muchlishon Rochmat/Fathoni).
Dengan memahami serta meninjau lagi fakta diatas, bahwa secara garis besar makna tabayun dan tahapannya seharusnya bisa dilakukan secara bijak.
Apalagi video persekusi ini sudah beredar di sosmed serta disaksikan oleh seluruh masyarakat negeri ini.
Sebenarnya tindakan demikian tidaklah etis dilakukan oleh notabene seorang DPR, sangat disayangkan jika melakukan tindakan seperti itu. Itu sama halnya dia menjatuhkan jati dirinya sebenernya bahwa tidak mengedepankan akhlak serta norma sosial.
Terlihat jika ambisi serta hawa nafsu yang menonjol, padahal sejatinya film jejak khilafah di nusantara tak satu pun gambar dan konten yang ditampilkan melanggar syara. Sebagai Menag seharusnya bisa membedakan antara klarifikasi atau tabayun dengan persekusi, dimana arti menurut wikipedia.
Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Dengan demikian harusnya Menag menempatkan diri sebagai penengah dalam permasalahan tersebut. Bukan malah memberikan apresiasi terhadap tindakan persekusi.
Apalagi ini telah merugikan serta menjatuhkan martabat individu yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan ataupun melanggar undang - undang.
Terlebih, hal itu berkaitan dengan urusan keagamaan yang menjadi bidang Kemenag. Dalam prespektif Islam, bahwasanya sebagai seorang pemangku kebijakan, apalagi dalam tataran pembinaan umat atau penyuluh umat seperti menag seyogjanya harus memiliki keimanan yang kokoh serta memiliki kredibilitas yang tinggi.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Penyuluh Agama memiliki peranan penting di kalangan akar rumput (grass roots). Peran tersebut adalah sebagai teladan, panutan, sekaligus sebagai rujukan dan tempat bertanya masyarakat tentang hal ihwal keagamaan. (26 Juli 2017).
Kemudian jika terjadi polemik di tengah - tengah masyarakat seharusnya Menag melakukan sebagaimana dirangkum pada laman islami.com, dalam ushul fikih sebagai pendekatan sadd al-zdariah (menutup terjadinya kerusakan) a Imam al-Gahazali yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam “al-Azdkar” hal. 299 ” tabayyun harus dilakukan dengan 6 cara: Pertama, penerima berita tidak boleh langsung mempercayainya.
Kedua penerima berita mencegah penyebarluasan berita, membuat opini yang meluruskannya, bahkan kalau perlu melakukan blacklist.Ketiga penerima berita menjatuhkan sanksi sosial (al-ghadhb fillah) kepada pembuat berita.
Keempat penerima berita tidak boleh berprasangka buruk atas pemberitaan (QS. al-Hujurat: 12) Kelima, penerima berita tidak boleh terpancing mencari kesalahan pihak lain (wa la tajassasu). Keenam penerima berita jangan sampai terberdaya dengan isu yang belum jelas.
Cara ini pernah dilakukan khalifah Umar b. Abdul Aziz sewaktu beliau didatangi seseorang yang membawa berita hoax. Beliau berkata: Jika kamu ingin aku memperhatikan beritamu, maka ingatlah jika kamu berdusta maka kamu termasuk golongan yang tersurat QS. al-Hujurat: 6.” “Sekalipun beritamu benar maka kamu juga termasuk “Hammazin masysyain bi namim” (QS. al-Qalam:11).
Apa kamu ingin saya maafkan atas pemberitaanmu!!” Demikianlah seharusnya pemerintah melakukan kebijakan yang adil serta tidak memihak salah satu golongan saja, sebelum melakukan tabayun sesungguhnya, sebab nantinya jatuh pada fitnah serta adu domba antar umat hingga terjadi perselisihan seperti halnya sekarang.
Serta memiliki sumber data valid serta tidak subyektif dalam melihat perkara.
Semua ini terjadi lantaran sistem dalam negeri ini mendukung untuk melakukan persekusi untuk membungkam kebenaran di mata publik. Alhasil masyarakat semakin sadar bahwa sifat asli pemimpin negeri ini.
Memihak segolongan orang yang berkepentingan dibalik kejadian ini. Tidak lain dan tidak bukan adalah kaum kafir yang selalu menghalang - halangi serta mengubur sejarah khilafah di nusantara bahkan di dunia.
Waallahu'lam bishowab.