Mafia Tanah dan Korupsi: Ketika Amanah Negara Diperjualbelikan

Oleh : Dwi Ajeng Lutfia

Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia. Di atasnya, masyarakat membangun rumah, mengembangkan usaha, bercocok tanam, dan menggantungkan masa depan keluarga.

Namun, bagaimana jika tanah yang seharusnya memberikan kesejahteraan justru menjadi ladang korupsi bagi mereka yang diberi kewenangan untuk mengurusnya?

Dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat dan hak atas tanah kembali menyoroti persoalan serius di sektor pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola pengembang Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pengurusan administrasi pertanahan masih menghadapi risiko penyalahgunaan kewenangan. Pada 14 September 2026, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Besarnya uang yang ditemukan dalam perkara ini juga menyita perhatian publik.

ANTARA melaporkan pada 16 September 2026 bahwa KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, berupa uang dalam berbagai mata uang dan barang bukti lainnya.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta pelayanan pertanahan (antaranews.com). Sektor pertanahan memang memiliki kerawanan korupsi karena tanah mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Proses penerbitan sertifikat, pengukuran, penetapan hak, perubahan status, hingga pemberian izin pemanfaatan tanah dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan apabila pengawasan lemah dan integritas pejabat tidak terjaga. Karena itu, pemberantasan korupsi pertanahan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku.

Sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Ketika Tanah Menjadi Komoditas dan Jabatan Menjadi Kesempatan## Korupsi di sektor pertanahan bukan sekadar persoalan individu yang tergoda menerima uang suap.

Kasus-kasus semacam ini patut menjadi pintu masuk untuk mengkaji hubungan antara kekuasaan, kepemilikan tanah, dan kepentingan ekonomi. Ketika tanah memiliki nilai transaksi yang sangat besar, kewenangan untuk mengatur status dan pemanfaatannya pun dapat menjadi sasaran kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pertama, korupsi dapat mengubah pejabat yang seharusnya melayani masyarakat menjadi pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah, bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok.

Namun, ketika orientasi keuntungan pribadi lebih dominan daripada kepentingan rakyat, kewenangan administratif dapat diperjualbelikan. Proses yang semestinya berjalan berdasarkan aturan akhirnya berpotensi dipengaruhi uang, kedekatan, dan kepentingan bisnis. Kondisi tersebut juga dapat merugikan masyarakat kecil.

Bayangkan seseorang yang telah bertahun-tahun menggarap tanah atau tinggal di atas sebidang lahan, tetapi menghadapi kesulitan ketika memperjuangkan kepastian haknya.

Pada saat yang sama, pihak bermodal besar memiliki kemampuan ekonomi dan akses lebih luas untuk mengurus berbagai kepentingan pertanahan. Jika hukum dan pelayanan tidak dijalankan secara adil, masyarakat berisiko kehilangan hak atau kesempatan hanya karena tidak memiliki kekuatan finansial maupun jaringan kekuasaan.

Kedua, dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, tanah cenderung ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan.

Tanah dapat diperjualbelikan, dijadikan objek investasi, atau dikembangkan untuk meningkatkan nilai modal. Aktivitas ekonomi atas tanah tidak dengan sendirinya salah. Persoalan muncul ketika pencarian keuntungan ditempatkan di atas keadilan, kepentingan masyarakat, dan perlindungan hak orang lain.

Dalam kondisi demikian, tanah berpotensi diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, sementara fungsi sosial dan kebutuhan masyarakat terabaikan. Persaingan mendapatkan lahan bernilai tinggi dapat mendorong praktik manipulasi, suap, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan jabatan.

Tentu, tidak setiap pelaku usaha melakukan tindakan tersebut. Namun, sistem yang memberikan ruang terlalu besar bagi kepentingan modal tanpa pengawasan kuat dapat memperbesar risiko penyimpangan.

Ketiga, akumulasi penguasaan tanah berpotensi menimbulkan ketimpangan. Ketika kepemilikan lahan terkonsentrasi pada segelintir pihak, masyarakat yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan kegiatan produktif dapat semakin tersisih.

Tanah yang seharusnya menopang kehidupan bersama justru berisiko menjadi instrumen pengumpulan kekayaan. Apabila penguasaan lahan dilakukan dengan melanggar hukum atau merampas hak masyarakat, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, melainkan juga konflik sosial dan hilangnya kepercayaan terhadap negara.

Karena itu, persoalan korupsi pertanahan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima suap. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana memastikan tanah dikelola secara adil, pejabat bekerja dengan amanah, dan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang?

Tanah sebagai Amanah dan Kekuasaan sebagai Tanggung Jawab

Islam memandang harta dan tanah bukan sekadar sarana memperoleh keuntungan, melainkan bagian dari amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan Allah Swt. Kepemilikan diakui, tetapi tidak berarti seseorang bebas mendapatkan atau menggunakan harta dengan cara apa pun.

Hak individu tetap dibatasi oleh hukum, larangan kezaliman, serta hak masyarakat yang harus dilindungi. Pertama, Islam menetapkan aturan kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Pembagian ini menjadi landasan untuk mencegah penguasaan yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Sumber daya yang termasuk milik umum tidak semestinya dimonopoli oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat sesuai hukum Islam. Islam juga melarang perolehan harta melalui cara batil.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ...”

Ayat ini menegaskan bahwa keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Allah. Dalam konteks pertanahan, prinsip tersebut menjadi landasan untuk menolak suap, pemalsuan dokumen, perampasan hak, dan manipulasi administrasi demi keuntungan pribadi.

Kepemilikan yang sah harus diperoleh melalui cara yang dibenarkan, bukan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, pejabat pertanahan harus memiliki sifat amanah dan bertanggung jawab.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya ...”

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan menetapkan keputusan secara adil. Pejabat yang menangani tanah tidak boleh memihak karena uang, hubungan pribadi, ataupun tekanan pemilik modal.

Mereka harus memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak masyarakat dilindungi, dan pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Pembentukan pribadi amanah tidak cukup hanya melalui aturan administratif.

Pendidikan Islam berperan menanamkan keimanan, ketakwaan, kejujuran, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Namun, kesalehan pribadi harus berjalan bersama sistem pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pengelolaan jabatan yang mencegah konflik kepentingan. Ketiga, Islam memberikan perhatian terhadap pemanfaatan tanah agar tidak sekadar dikuasai tanpa memberikan manfaat.

Dalam pembahasan fikih pertanahan, terdapat ketentuan mengenai tanah mati (ihya’ al-mawat) dan tanah yang ditelantarkan. Rincian hukum serta penerapannya bergantung pada jenis tanah, status kepemilikan, dan ketentuan syariat yang berkaitan.

Prinsip yang dapat ditarik adalah bahwa penguasaan tanah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain ataupun merugikan kepentingan umum.

Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7: “... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ...”

Ayat ini berbicara dalam konteks pembagian harta fai, tetapi memuat pelajaran penting mengenai pencegahan peredaran kekayaan yang hanya berpusat pada kelompok kaya.

Dalam persoalan pertanahan, prinsip keadilan distribusi dapat menjadi landasan untuk mengkritisi ketimpangan penguasaan lahan dan mendorong kebijakan yang melindungi kebutuhan masyarakat.

Ayat ini tidak berarti semua tanah harus dibagikan sama rata, melainkan bahwa pengelolaan kekayaan tidak boleh mengabaikan keadilan dan kemaslahatan. Keempat, pemberantasan korupsi membutuhkan sanksi yang tegas.

Dalam fikih Islam, tindakan korupsi dapat dikenai sanksi ta’zir sesuai jenis pelanggaran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan hukuman harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang melalui proses yang adil, bukan berdasarkan tuduhan semata.

Tujuannya ialah mencegah kejahatan, melindungi hak masyarakat, dan memberikan efek jera. Selain penindakan, negara perlu menutup celah korupsi melalui pemeriksaan administrasi yang transparan, audit berkala, pengawasan independen, perlindungan pelapor, serta penelusuran aliran dana hasil kejahatan sesuai hukum.

Kekayaan pejabat yang tidak wajar perlu ditindaklanjuti secara sah, sementara proses pelayanan pertanahan harus mudah diawasi masyarakat. Dengan demikian, pencegahan dan penindakan berjalan beriringan. Wallahu 'alam bishowab