Oleh: Hery Sunaryo, SH., MH
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan
Polemik pembangunan TPS Pasar Sepinggan seharusnya tidak berhenti pada saling lempar pernyataan antara DPRD dan Dinas Perdagangan. Sebab yang sedang dipersoalkan bukan uang pribadi pejabat, dan bukan juga uang partai, melainkan uang Rakyat sebesar Rp3 miliar.
Karena itu, DPRD harus bertanya dengan serius. Tetapi setelah bertanya, DPRD juga harus berani menguji jawabannya. Jangan sampai fungsi pengawasan berhenti pada sidak, depan kamera, pernyataan keras, lalu selesai.
Begitu pula Dinas Perdagangan. Jangan merasa cukup hanya dengan mengatakan bahwa proyek ini bersifat darurat dan anggarannya mencakup 97 TPS, perbaikan 22 petak serta sarana pendukung.
Penjelasan itu penting, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian. DPRD perlu meminta dokumen. Disdag perlu membukanya sesuai ketentuan. Berapa nilai kontraknya?
Apa saja item pekerjaannya? Berapa volumenya? Bagaimana spesifikasi materialnya? Berapa harga satuannya? Siapa penyedianya? Berapa biaya pengawasan? Dan berapa yang sudah dibayarkan?
Di situlah kewajaran Rp3 miliar bisa diuji.
DPRD tidak boleh membangun kesimpulan hanya dari apa yang terlihat mata. Sebab bangunan yang tampak sederhana belum tentu seluruh komponennya sederhana.
Tetapi sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan kata “darurat” sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan tentang kewajaran anggaran.
Kondisi darurat memang menuntut kecepatan. Pemerintah menjelaskan kebakaran terjadi pada 31 Agustus dan status tanggap darurat ditetapkan setelahnya.
Dari 250 petak terdampak, 119 diverifikasi memenuhi syarat untuk penanganan TPS 97 dibangun baru dan 22 diperbaiki.
Di sisi lain, DPRD juga perlu bercermin. Jika memang serius menjalankan fungsi pengawasan, jangan hanya mengatakan “anggarannya terlalu besar."
Buktikan dengan angka tandingan, analisis teknis, atau pemeriksaan dokumen. Kalau belum memiliki data tersebut, maka yang disampaikan seharusnya adalah pertanyaan dan dugaan, bukan kesimpulan.
Begitu pula Disdag. Jika merasa semua sudah benar, justru tidak ada alasan untuk defensif. Tunjukkan dasar perhitungannya RAB nya, Tunjukkan spesifikasinya. Tunjukkan pekerjaan yang dibiayai.
Biarkan publik menilai. Sebab pemerintah yang bekerja dengan benar tidak perlu takut pada transparansi. Dan DPRD yang menjalankan pengawasan dengan benar harus berbasis data dokumen yang benar sebelum membuat pernyataan-pernyataan opini yang membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya.
Pada akhirnya, saya tidak ingin publik dipaksa memilih, percaya DPRD atau percaya Disdag. Publik tidak harus percaya kepada keduanya. Publik cukup diberi data.## Jika angka Rp3 miliar memang wajar, maka persoalan selesai dengan sendirinya.
Jika ternyata ada komponen yang tidak wajar, maka harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Itulah pengawasan yang sehat, bukan gaduh, bukan saling tuding, bukan pula saling membela.
Uang rakyat harus diuji dengan angka dan data, pekerjaan harus diuji dengan volume, dan kebijakan harus diuji dengan manfaat.
DPRD jangan hanya keras di depan kamera. Disdag jangan hanya kuat di balik narasi administratif. Keduanya harus berani berhadapan dengan dokumen dan data yang benar.
Karena pada akhirnya, yang dipertanggungjawabkan bukan suara siapa yang paling keras, melainkan ke mana Rp3 miliar uang rakyat itu pergi dan apa yang masyarakat dapatkan darinya.