Oleh : Jihan Fadhilah S.T.
Pemerhati Kebijakan Publik
Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) segera disiapkan dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan serta kemampuan fiskal negara.
Hal itu dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23-09-2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis dari SD hingga perguruan tinggi.
Dalam pidatonya pada HUT Partai Amanat Nasional (PAN), Presiden menyatakan bahwa anggaran pendidikan gratis akan bersumber dari uang yang dikorupsi yang dikembalikan kepada negara. (setneg, 23/09/26)
Namun, di balik wacana kuliah gratis terdapat persoalan yang lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan problem komersialisasi pendidikan, atau sekadar mengubah pihak yang menanggung biaya pendidikan?
Sejumlah pengamat menilai kuliah gratis memungkinkan selama anggaran pendidikan tidak dialihkan untuk membiayai program lain, seperti MBG.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku khawatir wacana kuliah gratis hanya menjadi gimik politik. Optimisme Presiden dinilai bertolak belakang dengan realitas APBN serta kebijakan politik anggaran pemerintah.
Satriwan menuturkan, dalam postur RAPBN 2027, total anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 820,9 triliun. Namun, Rp240 triliun di antaranya justru dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Pendidikan gratis tidak sesederhana menghapus biaya yang telah dibayarkan mahasiswa. Pada dasarnya, kebijakan tersebut mengubah pihak yang menanggung biaya.
Jika sebelumnya sebagian biaya pendidikan dibebankan kepada mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya, dalam skema kuliah gratis beban tersebut dialihkan kepada negara.
Pertanyaan berikutnya adalah dari mana negara memperoleh dana untuk membiayai pendidikan secara berkelanjutan. Persoalan ini menjadi penting jika dikaitkan dengan perkembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
PTN-BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber pendanaan. Dalam praktiknya, model tersebut menuai kritik karena dapat mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan sendiri, termasuk dari mahasiswa.
Di satu sisi, negara ingin memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Di sisi lain, perguruan tinggi diberikan ruang otonomi untuk mengembangkan sumber pendapatan.
Jika persoalan ini tidak dibenahi, penghapusan UKT belum tentu berarti hilangnya komersialisasi pendidikan. Bentuk pembiayaannya dapat berubah, sementara logika pendidikan sebagai sesuatu yang harus menghasilkan pendapatan tetap bertahan.
Pendidikan tinggi juga tidak hanya membutuhkan biaya untuk membebaskan mahasiswa dari UKT. Perguruan tinggi memerlukan dana untuk membayar dosen dan tenaga kependidikan, membangun serta merawat fasilitas, menyediakan laboratorium, mengembangkan penelitian, memberikan beasiswa, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Semua kebutuhan tersebut membutuhkan pembiayaan yang terus-menerus. Karena itu, menjadikan dana hasil pengembalian uang korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan tidak dapat menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang.
Dana hasil pemberantasan korupsi memiliki karakter yang tidak sama dengan penerimaan negara yang rutin dan dapat diproyeksikan setiap tahun. Sementara itu, pendidikan membutuhkan kepastian pembiayaan agar dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan demikian, kuliah gratis memang dapat mengurangi beban masyarakat, tetapi tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan.
Jika pembiayaan perguruan tinggi masih bergantung pada kemampuan fiskal negara, mekanisme pendapatan tertentu, atau kebijakan anggaran yang dapat berubah, persoalan mendasar mengenai posisi pendidikan dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya terselesaikan.
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki aturan yang lengkap untuk menyelesaikan masalah manusia. Islam menetapkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara secara gratis bagi seluruh warga, tanpa membedakan kaya atau miskin muslim maupun nonmuslim, serta tanpa menunggu kondisi fiskal tahunan.
Ada atau tidak adanya dana di kas baitulmal, pendidikan tetap gratis karena merupakan hak setiap warga negara. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”(HR Bukhari).
Sebagai pengurus rakyat, negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan hak pendidikan. Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin hak pendidikan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Jaminan ini bersifat langsung, yakni diberikan secara gratis atau dengan biaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat dan kewajiban negara. Karena ditetapkan berdasarkan hukum syariat, maka jaminan ini tidak bergantung pada khalifah yang dibaiat, melainkan pada hukum syariat yang mengikat siapa pun khalifah yang memimpin.
Sejarah membuktikan, sejak masa Rasulullah SAW hingga Kekhalifahan Utsmani, negara Islam menggratiskan biaya pendidikan selama berabad-abad. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik gaji guru/dosen maupun infrastruktur dan sarana prasarana, sepenuhnya menjadi kewajiban negara melalui kas baitulmal negara.
Dalam Islam, solusi tersebut tidak berhenti pada program kuliah gratis, tetapi ditempatkan dalam kerangka sistem yang lebih luas. Khilafah sebagai thariqah, yaitu metode untuk menerapkan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan pendidikan dan keuangan negara.
Karena itu, perjuangan mewujudkan pendidikan yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan pendidikan semata.
Perjuangan ini harus diarahkan pada perubahan sistem secara menyeluruh melalui perjuangan politik Islam ideologis, sehingga negara dapat menjalankan fungsi raa'in dan menjamin kebutuhan dasar rakyat berdasarkan hukum syariah. Wallahualam bishawab