Membangun Lingkungan Aman Bagi Anak Dengan Islam

Penulis: Nurhalisa

Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berusia 8 tahun terjadi di Balikpapan saat mengikuti bimbingan belajar. Terlapor diketahui merupakan seorang guru berinisial SF dan kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Balikpapan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengingatkan para orang tua agar tidak lengah dalam mengawasi anak serta membangun komunikasi yang terbuka, sehingga anak merasa aman untuk menceritakan hal-hal yang dialaminya.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada prosedur kelembagaan, tetapi juga membutuhkan pengawasan berlapis dan komunikasi yang baik antara anak, keluarga, sekolah, serta lingkungan tempat anak beraktivitas.

Kasus pencabulan terhadap anak merupakan persoalan yang terus berulang dan menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Korban maupun pelaku dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Yang semakin memprihatinkan, pelaku tidak selalu merupakan orang asing bagi korban. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, orang yang dipercaya, maupun pihak yang memiliki posisi dan pendidikan, termasuk tenaga pendidik. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada lingkungan yang secara otomatis dapat dianggap sepenuhnya aman bagi anak.

Modus yang digunakan pun beragam dan dapat terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, sekolah, tempat bimbingan belajar, maupun lingkungan sosial lainnya.

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memberikan nasihat agar mereka berhati-hati, tetapi membutuhkan sistem pengawasan dan pencegahan yang menyeluruh.

Fenomena berulangnya kasus pencabulan juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum mampu memberikan efek jera. Ketika kasus terus bermunculan, persoalannya tidak cukup dilihat hanya sebagai kesalahan moral individu.

Ada berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari lemahnya pengawasan, paparan konten pornografi, pergaulan yang tidak sehat, hingga rendahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama serta moral.

Jika faktor-faktor tersebut tidak ditangani secara menyeluruh, upaya pencegahan akan sulit memberikan hasil yang maksimal.

Dalam pandangan sekuler-liberal, persoalan seksual sering kali ditempatkan terutama sebagai urusan individu, sementara nilai agama dan pembentukan moral tidak selalu menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial.

Ketika kebebasan individu tidak diimbangi dengan pembentukan kepribadian dan kontrol sosial yang kuat, berbagai penyimpangan dapat semakin mudah berkembang.

Maraknya konten pornografi, normalisasi perilaku seksual melalui media, serta lemahnya pengawasan terhadap ruang digital juga dapat menjadi bagian dari lingkungan yang memengaruhi perilaku masyarakat.

Karena itu, kasus pencabulan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan moral seorang pelaku. Persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat membangun lingkungan yang aman bagi anak, bagaimana lembaga pendidikan melakukan pengawasan, bagaimana keluarga membentuk kepribadian anak, serta bagaimana negara memastikan adanya perlindungan dan penegakan hukum yang efektif.

Orang tua tentu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga anak. Namun, membebankan seluruh tanggung jawab perlindungan kepada orang tua juga bukan solusi yang memadai.

Anak tidak selamanya berada di rumah. Mereka pergi ke sekolah, mengikuti kegiatan pendidikan, bermain dengan teman, menggunakan internet, dan berinteraksi dengan berbagai lingkungan sosial.

Artinya, ketika anak berada di luar rumah, diperlukan sistem perlindungan yang tetap berjalan. Sekolah, misalnya, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya.

Namun, ketika terjadi kekerasan atau pelecehan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kepercayaan terhadap institusi pendidikan ikut terganggu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik atau penguasaan materi pelajaran. Pendidikan juga harus membentuk kepribadian, karakter, moral, dan kesadaran anak mengenai batasan perilaku yang benar dan salah.

Di sisi lain, tenaga pendidik juga harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang memadai. Proses rekrutmen, penempatan, pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga penanganan laporan harus berjalan secara serius.

Anak harus memiliki ruang yang aman untuk melapor ketika mengalami tindakan yang membuat mereka tidak nyaman, tanpa takut disalahkan atau tidak dipercaya. Perlindungan anak pada akhirnya membutuhkan kerja bersama. Keluarga berperan dalam membangun komunikasi dan kepribadian anak.

Sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Masyarakat perlu membangun kontrol sosial dan kepedulian terhadap kondisi di sekitarnya. Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan adanya sistem perlindungan, pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang kuat.

Dengan demikian, solusi terhadap maraknya kasus pencabulan tidak cukup berhenti pada imbauan kepada orang tua agar lebih waspada.

Pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, membangun ketakwaan dan kepribadian individu, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, membatasi paparan konten yang merusak anak, memperkuat pengawasan di lembaga pendidikan, serta memastikan hukum dapat memberikan perlindungan kepada korban dan efek jera bagi pelaku.

Perlindungan terhadap anak membutuhkan peran yang lebih besar dan menyeluruh. Hal ini dapat dimulai dengan menanamkan pandangan Islam tentang pergaulan, batasan interaksi, serta menjaga kehormatan manusia.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra’: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang berbagai jalan yang dapat mengantarkan kepadanya.

Karena itu, diperlukan pembinaan pergaulan dan lingkungan yang mampu menjaga kehormatan serta melindungi anak. Selain pembinaan, diperlukan pula aturan dan sanksi yang jelas dan tegas.

Dalam Islam, ketentuan hukum memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.

Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”(QS. Al-Baqarah: 179)

Penegakan sanksi dalam Islam memiliki fungsi jawabir, yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku melalui hukuman yang dijatuhkan di dunia, sekaligus zawajir yaitu sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa.

Islam juga memiliki konsep pendidikan yang tidak sekadar berorientasi pada pencapaian akademik atau penguasaan materi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, yaitu membangun pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan ajaran Islam.

Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

"Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah.”(QS. Al-Jumu’ah: 2)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan transfer ilmu, tetapi juga proses tazkiyah atau penyucian jiwa dan pembentukan manusia yang memiliki kepribadian sesuai dengan tuntunan Allah SWT. Perlindungan anak juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada orang tua.

Islam membangun perlindungan melalui tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara. Individu didorong memiliki ketakwaan agar mampu mengendalikan dirinya, masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar, sementara negara memiliki tanggung jawab menciptakan sistem yang melindungi masyarakat.

Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS. Ali ‘Imran: 104)

Dengan adanya ketiga pilar tersebut dan dukungan sistem yang menyeluruh, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Karena itu, diperlukan dakwah untuk mengajak masyarakat kembali menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, sehingga tercipta lingkungan yang aman bagi anak dan masyarakat, kapan pun, di mana pun, dan dengan siapa pun mereka berinteraksi.