Kejahatan Seksual Kian Meningkat, Negara Wajib Lindungi Generasi

Oleh : Lifa Umami, S. HI

Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota.

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.

Pengawasan terhadap anak dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun tempat anak beraktivitas. Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan. (Kaltimpost.id)

Kasus Pencabulan dan Kekerasan Seksual Meningkat

Kasus pencabulan sering sekali terjadi dan berulang. Pelaku dan korbannya bisa siapa saja. Namun, menjadi miris sekali ketika pelaku adalah orang terdekat ataupun berpendidikan/ guru.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman saat ini, karena sampai pada ranah tempat yang seharusnya teraman pun terjadi kasus pelecehan dan modusnya semakin beragam.

Jika kita memantau pemberitaan di media, banyak perempuan yang melapor menjadi korban pelecehan di tempat-tempat umum seperti kampus, kantor, jalan serta di angkutan umum seperti bus dan kereta.

Mulai dari pelecehan (verbal maupun non verbal) hingga kekerasan seksual. Pada tahun 2025 jumlah kekerasan seksual yang tercatat ada 6.767 kasus.

Mayoritas korbannya perempuan (5.832 orang) Di lingkungan pendidikan, kejahatan seksual justru yang paling mendominasi. Data jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, pada tahun 2025 sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual.

Lebih banyak dari perundungan 22,31% dan kekerasan fisik 18,89%. Prihatinnya, sebagian pelaku adalah kalangan yang terdidik dan punya kedudukan terhormat. Kasus pelecehan di kampus dilakukan oleh mahasiswa sampai guru besar. Di sekolah ada yang melibatkan guru hingga kepala sekolah.

Bahkan, pondok pesantren pun tidak aman dari predator seksual. Pelakunya mulai dari tenaga pengajar sampai pimpinan pondok bahkan kiyainya. Lebih kejinya lagi di antara pelakunya adalah sejenis alias homoseksual. Kasusnya bukan hanya pencabulan, tapi banyak kasus sampai pada kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah.

Banyak pelaku kejahatan seksual justru anggota keluarga, seperti paman, saudara kandung, kakek, dan ayah kandung. Sejumlah korban bahkan sampai hamil akibat diperkosa oleh ayah kandungnya.

Naudzubillah. Saat ini, tindakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera. Kehidupan sekuler liberal saat ini membuat manusia dengan mudahnya melakukan pencabulan, bahkan dilakukan oleh pihak yang tidak diprediksi.

Lemahnya ketakwaan individu, maraknya konten porno, rusaknya pergaulan, lemahnya sanksi bertemu menjadi faktor pemicu maraknya pencabulan. Kasus pencabulan ini bukan semata-mata persoalan moral individu, namun lahir dari sudut pandang sekuler liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan dan orientasi.

Oleh karena itu, orang tua tidak bisa sendiri menjaga anaknya. Perlu kondisi lingkungan, masyarakat dan support sistem negara.

Saat ini, pendidikan yang diterapkan pun hanya fokus pada materi semata dan jauh dari pembentukan kepribadian yang seharusnya menjadi tujuan utama.

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pelajar untuk memenuntut ilmu, dalam kehidupan liberal saat ini justru rawan dengan pelecehan dan dilakukan oleh tenaga pendidikan.

Jika hanya mengembalikan kepada peran orang tua sangatlah tidak cukup karena anak pasti akan keluar untuk berinteraksi atau bersosialisasi dengan orang lain. Jika ditelusuri, kejahatan seksual meningkat bukan semata soal sanksi yang ringan, tetapi karena akar masalahnya tidak ditumpas.

Negara hanya mengobati penyakit, bukan penyebabnya. Negara hanya fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif. Bahkan tindak kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Hal ini terbukti bahwa kejahatan seksual terus terjadi dan kasusnya semakin banyak.

Islam Solusi Tuntas

Untuk menyelesaikan permasalahan terkait pencabulan dan juga kekerasan seksual butuh solusi menyeluruh dan perlu peran yang lebih besar, dimulai dari penanaman pandangan tentang pergaulan dan sanksi yang jelas dan tegas. Hal ini sudah jelas diberikan petunjuknya oleh Allah SWT melalui syariat Islam.

Perlu peran yang lebih besar untuk menyelesaikan masalah tersebut, dimulai dengan membentuk ketakwaan undividu masyarakat. Ketakwaan individu akan mampu mengontrol setiap orang untuk tidak melakukan hal yang dilarang oleh syariat, termasuk dalam hal interaksi antara pria dan wanita.

Mereka akan menjaga diri dari keharaman yang akan membawa seseorang pada kerugian di akherat kelak. Islam mewajibkan kaum Muslim dan Muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan. Pandangan terhadap aurat lawan jenis terbukti menjadi sarana ampuh yang merusak pikiran lelaki dan perempuan.

Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada kaum Mukmin, ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa saja yang mereka perbuat.” (TQS an-Nur [24]: 30).

Musuh-musuh Islam sering menuding hukum Islam tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan adalah tindakan mendiskreditkan perempuan dan mencitrakan perempuan sebagai sumber kejahatan seksual.

Padahal hukum ini justru ditujukan untuk melindungi interaksi pria-wanita tetap sehat dan menghindarkan keduanya dari kejahatan seksual. Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang bisa membuka celah kejahatan seksual terjadi. Islam juga melarang khalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita tanpa disertai mahramnya.

Islam mewajibkan negara untuk mengawasi interaksi pria dan wanita dI media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah seperti rayuan, pelecehan dan pornografi. Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan suka sama suka.

Perzinaan dapat merusak kehormatan pria dan wanita, bahkan bisa merusak nasab, serta mengundang bencana. Allah SWT berfirman: "Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (TQS. al-Isra’ [17]: 32).

Lagi pula Islam telah menghalalkan pernikahan bagi pria dan wanita. Penegakan hukum sanksi dalam Islam memberikan efek jawabir dan zawajir. Syariat Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual.

Baik kejahatan secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pencabulan maka berlaku sanksi ta'zir bagi pelakunya. Pelaku bisa dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan. (Abdurrahman Al Maliki, Nidzam al uqubatfi al Islam, hlm. 93)

Adapun pelaku pemerkosaan dikenai hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Adapun korbannya wajib dilindungi dan direhabilitasi. Islam juga telah memberikan konsep pendidikan yang jelas, bahwasanya sistem pendidikan sesungguhnya bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam.

Bukan hanya sekedar membentuk individu yang pintar sains dan tekhnologi tapi minim adab, pelaku tindak kejahatan serta suka berbuat hal yang diharamkan oleh agama. Dengan tiga pilar dan support sistem maka anak atau siapapun akan terlindungi.

Butuh dakwah mengembalikan kehidupan Islam, agar anak aman dengan siapapun, kapanpun dan dimanapun. Tentu saja pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem liberalisme sekulerisme seperti hari ini.

Semua hanya bisa dilakukan dengan pemberlakuan syari'ah Islam kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Keberadaan khalifah dalam sistem khilafah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.