Oleh: Hani
Mahasiswi Manajemen Dakwah
Lagi-lagi kebakaran hutan dan lahan. Setiap musim kemarau datang, persoalan yang sama kembali muncul. Hutan terbakar, asap menyebar, masyarakat terdampak, petugas dikerahkan, lalu setelah api padam persoalan seolah selesai.
Tahun berikutnya, kita kembali membicarakan hal yang sama. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan? Ini bukan sekadar perasaan bahwa karhutla semakin parah. Data menunjukkan persoalan ini memang serius.
Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla di Indonesia sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 (https://reference-url-citation.invalid/2).
Dua ratus ribu hektare bukan angka kecil. Jika satu hektare saja sudah berarti hilangnya bagian dari ekosistem, maka bagaimana dengan ratusan ribu hektare? Belum selesai dengan persoalan nasional, Kalimantan Timur pun menghadapi masalah serupa.
Berdasarkan data BPBD Kalimantan Timur yang dikutip BNPB, luas area terbakar sejak Januari hingga September 2026 mencapai sekitar 5.708,96 hektare. Pada 13 September saja, terpantau 34 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 24 kejadian kebakaran dengan estimasi luas terbakar sekitar 712,94 hektare (Sumber BNPB – Penanganan Karhutla Kaltim https://reference-url-citation.invalid/4).
Data lain yang dipaparkan dalam pembahasan DPRD Kalimantan Timur mencatat hingga September 2026 terdapat 1.269 kejadian karhutla dengan luas terdampak sekitar 5.761,57 hektare.
Data hotspot per 13 September juga mencapai sekitar 1.552 titik panas di sejumlah wilayah Kalti ("Sumber DPRD Kaltim – Strategi Mitigasi Karhutla" (https://reference-url-citation.invalid/6)
Lalu kita masih ingin menyebut ini sebagai persoalan biasa?
Tentu, tidak semua kebakaran dapat serta-merta dikatakan disebabkan oleh kesengajaan manusia. Faktor cuaca, kekeringan, kondisi lahan, hingga faktor alam juga perlu diperhitungkan.
Bahkan data hotspot satelit tetap membutuhkan verifikasi karena titik panas tidak otomatis berarti satu kejadian kebakaran.Namun, justru di sinilah letak persoalannya.
Ketika risiko sudah diketahui, musim kemarau sudah diprediksi, wilayah rawan sudah teridentifikasi, tetapi kebakaran tetap berulang dalam skala besar, maka pertanyaan tentang pencegahan dan tanggung jawab tidak boleh dihilangkan. Sebab hutan bukan hanya kumpulan pohon.
Di dalamnya ada udara yang kita hirup, air yang kita gunakan, hewan yang kehilangan habitat ketika hutan rusak, dan masyarakat yang harus menanggung dampak ketika asap menyebar. Ketika satu wilayah terbakar, dampaknya tidak berhenti di batas lahan tersebut.
Negara tetangga pun kena asapnya. Di sinilah Islam memberikan cara pandang yang lebih mendasar. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”(QS. Al-A'raf: 56).
Larangan tersebut tidak hanya relevan ketika seseorang merusak lingkungan secara langsung. Ia juga mengingatkan bahwa bumi memiliki tatanan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas. Manusia memang diberikan hak untuk memanfaatkan alam.
Namun, hak tersebut datang bersama tanggung jawab. Allah menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. Menjadi khalifah bukan berarti manusia bebas melakukan apa pun terhadap bumi, melainkan memiliki amanah untuk mengelolanya dengan penuh tanggung jawab.
Maka ketika hutan dibakar demi kepentingan tertentu, kita tidak cukup hanya bertanya, “Berapa hektare yang terbakar?”
Kita juga perlu bertanya: Siapa yang dirugikan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa yang harus dilakukan agar kejadian yang sama tidak terus berulang? Sebab yang sering terlupakan dalam persoalan lingkungan adalah korban yang tidak terlihat. Pohon yang terbakar tidak dapat menyampaikan keluhannya.
Satwa yang kehilangan habitat tidak dapat membuat laporan. Udara yang tercemar tidak dapat menuntut siapa pun. Tetapi manusia merasakan akibatnya.
Masyarakat harus menghirup asap. Aktivitas terganggu. Petugas mempertaruhkan tenaga untuk memadamkan api. Sementara lingkungan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang untuk memulihkan diri.
Karena itu, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga mencegah api sebelum muncul. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Malangnya kasus ini justru seperti bukan prioritas pemerintah, karena sampai sekarang Masyarakat, khususnya di Kalimantan, masih berjuang di Tengah kabut tebal yang menyesakkan.
Di dalam Islam, pemimpin seharusnya memprioritaskan kepentingan rakyat. Sebagai ra’in atau junnah atau perisai, tidak seharusnya Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"Setiap kalian adalah ra'in (pemimpin/pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa (amir) yang memimpin manusia adalah ra'in dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..." (HR. Bukhari no. 2554 & Muslim no. 1829).
Negara wajib mengelola hutan secara langsung untuk kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Hasil atau manfaatnya dikembalikan penuh kepada masyarakat luas (bukan masuk ke rekening pemegang saham). Ini bukan soal mencari siapa yang paling pantas disalahkan.
Ini soal memastikan siapa pun punya tanggung jawab menjaga lingkungannya. Artinya, memastikan penegakan hukum memang berjalan.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika kita terus menunggu sampai api membesar untuk kemudian bertindak. Islam mengajarkan bahwa mencegah kerusakan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia.
Kepedulian terhadap lingkungan pun tidak seharusnya muncul hanya ketika asap sudah memenuhi udara dan berita tentang karhutla mulai memenuhi media. Jangan sampai kita baru merasa kehilangan ketika hutan sudah habis. Jangan sampai kita baru peduli ketika udara sudah tidak sehat.
Dan jangan sampai kita baru bertanya tentang tanggung jawab setelah kerusakan terjadi. Karena menjaga bumi bukan sekadar persoalan lingkungan.
Ia adalah bagian dari amanah. Jika manusia disebut sebagai khalifah di bumi, maka sudah seharusnya kita bertanya kepada diri sendiri: Apakah kita sedang menjalankan amanah itu, atau justru menjadi bagian dari kerusakannya? Wallahu a'lam bish-shawab.