Membumikan Al Quran dengan Tilawah dan Telaah

Oleh: Hafsah

Aktivis dan Penulis

Indonesia termasuk salah satu negara yang rutin mengadakan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Penyelenggaraan tahun ini berada di Semarang, Jawa Tengah.

Hafsah

 

Kabar gembiranya, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026.

Kafilah Kalimantan Timur meraih 288 poin, disusul Jawa Tengah dengan 208 poin dan DKI Jakarta 129 poin.  Penetapan juara umum diumumkan pada penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). 

Syu'ur Islam masih tampak dibeberapa negeri muslim termasuk di Indonesia sebagai negara mayoritas muslim. Terbukti dengan diadakannya penyelenggaraan lomba Tilawah Al Quran sebagai wujud kecintaan.

Hal ini menandakan ghiroh Islam cukup besar pada diri umat Islam, namun sayangnya, penghargaan terhadap kitab suci hanya sebatas lantunan indah tapi minim implementasi.

Inilah yang menjadi PR bagi umat Islam dimana pedoman hidup sekedar disucikan tanpa diamalkan secara menyeluruh. Itulah bencana yang sesungguhnya ketika umat Islam merasa dekat dengan Al Quran namun tidak mengindahkan perintah dan larangan dari Allah Swt.

Hukum-hukum yang bersumber dari Al Quran tidak diterapkan, umat cukup puas dengan perintah dan larangan dalam hal ibadah mahdho. Terbukti, umat konsen pada perkara habluminallah tapi mengabaikan hukum-hukum perkara habluminannas. Sehingga pantas dikatakan bahwa umat Islam hanya mengambil sebagian hukum Islam dan mengabaikan sebagiannya.

Naasnya lagi, dalam penyelenggaraan lomba tersebut, Menag menyampaikan salah satu arah pengembangan MTQ yaitu harus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Menag mengatakan penyelenggaraan MTQ menggerakkan sektor perhotelan, transportasi, kuliner, perdagangan, UMKM, dan industri kreatif.

Berdasarkan perhitungan Pemprov Jawa Tengah dan BPS yang disampaikan dalam penutupan, perputaran ekonomi selama MTQ diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Hal ini sangat disayangkan, dalam kegiatan lomba keagamaan masih terbersit pemberdayaan ekonomi rakyat.

Walau tidak merugikan namun statement tersebut menegaskan setiap kegiatan harus bernilai ekonomis. Mestinya materi dalam Al Quran lah yang lebih ditekankan untuk segera diamalkan dalam seluruh perkara hidup.

Adapun urusan ekonomi rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara sebagai pengurus rakyat berperan memastikan roda perekonomian berjalan untuk keberlangsungan hidup rakyat.

Begitupun dengan urusan agama, negara harus memastikan aqidah umat terjaga dengan membumikan Al Quran, bukan mengambil manfaat ekonomi dari urusan agama. Al-Qur’an adalah petunjuk kehidupan bagi umat Islam.

Hukum-hukum yang digali dari ayat-ayat Al-Qur’an merupakan solusi atas permasalahan manusia. Sayangnya, akibat umat tidak mengenal agamnya dengan baik, pedoman sekedar diikrarkan tapi solusi hidupnya pakai akal manusia.

Allah Swt menasakh Al Quran dari kitab-kitab sebelumnya membuktikan ajaran Islam sudah sempurna, maka wajib bagi kita mengamalkan dan menerapkan seluruh isinya.

Allah Swt berfirman yang artinya: "Rasul (Muhammad) berkata, "wahai Tuhanku sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al Quran (ini) sebagai sesuatu yang diabaikan" (TQS al-Furqan [25]: 30).

Para ulama tafsir menjelaskan beberapa bentuk pengabaian terhadap Al-Qur'an yang dimaksud dalam ayat ini, tidak mendengarkan, tidak mentadabburi, tidak mengamalkan, dan mendustakan atau menolak.

Adapun makna dari membumikan Al Qur'an artinya berpegang dan menerapkan Al Qur’an, dimana bumi dipijak disitu Al Quran jadi pedoman sebagai konsekwensi keimanan. Al Quran bukan sekedar panduan atas individu tapi bagi masyarakat dan negara.

Apalagi jika ingin membangun peradaban manusia yang mulia, Al Qur’an harus menjadi asas kehidupan. Pekerjaan terberat saat ini adalah memahamkan umat bahwa Al Quran adalah panduan pada seluruh perkara hidup.

Malangnya, kita lahir sudah terjerat dengan sistem sekuler, sehingga untuk kembali pada aturan Allah Swt secara menyeluruh dianggap mustahil. Perkara agama dianggap urusan ibadah, belum menjadikan Islam sebagai aturan hidup. Rasulullah Saw telah mencontohkan bagaimana Islam menjadi mercusuar peradaban dengan mendakwahkan Islam melalui futuhat dan jihad.

Fondasi dalam mengurus umat dengan Al Quran bukan dengan yang lain. Hal ini sejalan dengan perintah Allah Swt agar masuk Islam secara kaffah dalam surah Al Baqarah 208. Perintah ditujukan pada seluruh umat muslim agar mengambil aturan Islam pada seluruh perkara kehidupan.

Perintah ini senada dengan perintah kepada Rasul Saw untuk menghukumi manusia dengan risalah yang diturunkan Allah Swt. Dalam surah Al Maidah ayat 49 merupakan tuntutan untuk menghukumi manusia serta membumikan Al-Qur’an dalam seluruh kehidupan. Wallahu a'lam bisshowab