Oleh: Erni Hafsoh
Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Kafilah Kalimantan Timur meraih 288 poin, disusul Jawa Tengah dengan 208 poin dan DKI Jakarta dengan 129 poin. Penetapan juara umum diumumkan pada penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Menteri Agama menegaskan bahwa berakhirnya MTQ bukan berarti berakhir pula upaya membumikan Al-Qur’an. Justru setelah kompetisi selesai, nilai-nilai Al-Qur’an harus semakin hadir dalam kehidupan nyata.
Pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai pesan penutup sebuah perhelatan. Ia perlu menjadi bahan renungan tentang apa sebenarnya makna membumikan Al-Qur’an.
Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Penyelenggaraan MTQ yang rutin dilakukan setiap tahun menunjukkan adanya keinginan untuk terus mendekatkan umat dengan Al-Qur’an, baik melalui membaca, menghafal, maupun mempelajarinya. Ini merupakan hal yang baik dan patut diapresiasi.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada seberapa banyak umat mampu membaca dan menghafal Al-Qur’an. Yang lebih mendasar adalah apakah umat telah memahami bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman kehidupan yang harus diamalkan. Al-Qur’an bukan sekadar kitab yang dibaca dalam perlombaan atau dilantunkan dalam berbagai seremoni keagamaan.
Di dalamnya terdapat petunjuk dan hukum yang mengatur berbagai persoalan kehidupan manusia. Karena itu, membumikan Al-Qur’an berarti menghadirkan ajarannya dalam kehidupan, bukan sekadar menjadikannya simbol keagamaan.
Allah SWT mengingatkan melalui firman-Nya: Rasul (Nabi Muhammad) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini (sebagai) sesuatu yang diabaikan.” (QS. Al-Furqan [25]: 30)
Ayat ini semestinya menjadi bahan muhasabah. Jangan sampai umat begitu bersemangat memperlombakan bacaan dan hafalan Al-Qur’an, tetapi belum memiliki kesadaran yang sama kuat untuk menjadikan hukum dan petunjuknya sebagai pedoman kehidupan.
Ketika Hukum Allah Diabaikan
Dalam pandangan Islam, persoalan yang lebih serius adalah ketika hukum-hukum yang telah Allah tetapkan tidak diterapkan dalam kehidupan. Ketika petunjuk wahyu diabaikan, sementara manusia memilih aturan yang tidak bersumber dari Islam untuk mengatur berbagai persoalan kehidupan, maka persoalan umat tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak kegiatan keagamaan.
Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya mendorong umat untuk melakukan muhasabah. Sebab Islam tidak hanya memberikan tuntunan tentang ibadah individual, tetapi juga memiliki aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, keluarga, pendidikan, keadilan, dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam perspektif Islam, menjauhkan kehidupan dari petunjuk Allah dapat menjadi sebab munculnya fasad atau kerusakan. Karena itu, membumikan Al-Qur’an semestinya tidak dimaknai sebatas meningkatkan kecintaan umat terhadap bacaan Al-Qur’an, tetapi juga membangun kesadaran untuk berpegang pada ajarannya secara menyeluruh.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah), dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 208)
Islam tidak semestinya diambil sebagian dan ditinggalkan sebagian lainnya. Keimanan kepada Al-Qur’an membawa konsekuensi untuk menerima dan mengamalkan petunjuknya secara menyeluruh.
Jangan Menjadikan MTQ sebagai Komoditas
Dalam arah pengembangan MTQ ke depan, salah satu gagasan yang muncul adalah agar MTQ juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Secara praktis, penyelenggaraan kegiatan berskala besar memang dapat menggerakkan perekonomian. Pelaku UMKM, pedagang, jasa transportasi, penginapan, kuliner, dan sektor lainnya dapat memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara manfaat ekonomi sebagai maslahat yang mengikuti sebuah kegiatan dengan menjadikan manfaat materi sebagai tujuan dari kegiatan itu sendiri.
Jika MTQ dituntut harus menghasilkan nilai ekonomi, memiliki daya saing, dan memiliki daya jual, ada risiko Al-Qur’an ditempatkan sebagai komoditas yang memiliki nilai spiritual sekaligus nilai ekonomi.
Padahal, menggerakkan roda perekonomian merupakan manfaat yang dapat menyertai pelaksanaan MTQ, bukan alasan utama mengapa kegiatan yang berkaitan dengan Al-Qur’an itu diselenggarakan. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada sekadar komoditas ekonomi. Karena itu, pengembangan MTQ semestinya tetap menjaga ruh utamanya: mendekatkan umat kepada Al-Qur’an, menumbuhkan kecintaan terhadapnya, dan mendorong pengamalannya.
Negara Tidak Cukup Hanya Menghadirkan Simbol
Membumikan Al-Qur’an juga tidak cukup dibebankan kepada individu. Negara sebagai pihak yang mengurus urusan rakyat memiliki tanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan ekonomi. Jika negara ingin benar-benar membumikan Al-Qur’an, maka upayanya tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan keagamaan dan simbol-simbol Islam.
Negara juga perlu menghadirkan aturan yang menjadikan nilai dan hukum Islam sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan kehidupan.
Allah SWT berfirman kepada Rasulullah saw.: “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49)
Ayat ini menunjukkan bahwa wahyu tidak hanya berkaitan dengan kehidupan spiritual individu. Ada tuntutan agar kehidupan manusia juga diarahkan berdasarkan apa yang Allah turunkan. Karena itu, umat perlu disadarkan bahwa berpegang kepada Al-Qur’an bukan sekadar menghadirkannya dalam acara keagamaan.
Dibutuhkan dakwah yang membangun kesadaran umat tentang kewajiban menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan.
Dengan demikian, membumikan Al-Qur’an bukan sekadar membuat masyarakat semakin akrab dengan bacaan dan hafalannya. Lebih dari itu, ia berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber petunjuk dalam kehidupan individu, masyarakat, hingga negara.