Oleh : Ummu Hanan
Provinsi Kalimantan Timur dinobatkan sebagai juara umum dalam perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Provinsi Kaltim mendapat perolehan nilai tertinggi dan mengungguli daerah lainnya seperti Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Melalui Menteri Agama penyerahan tropi penghargaan diberikan langsung kepada gubernur Kaltim. Melalui momentum MTQ Menteri Agama berharap sebagai bagian dari membumikan Al-Qur’an.
Menag juga menyampaikan bahwa terdapat empat arah pengembangan MTQ ke depan, diantaranya agar MTQ bukan sekadar perlombaan melainkan ekosistem pembelajaran dan peradaban Al-Qur’an, MTQ harus semakin inklusif, generasi Qurani perlu menguasai perkembangan teknologi serta menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat (kemenag.go.id, 20/9/2026).
Perlombaan MTQ yang diadakan setiap tahunnya merupakan gambaran betapa besar antusiasme masyarakat dalam terhadap segala hal yang terkait dengan Al-Quran. Baik ketika Al-Qur’an dijadikan sebagai objek bacaan yang dipelajari kaidah membacanya, dihafalkann serta dipelajari kandungannya.
Namun sayangnya, saat ini umat masih belum diberi pemahaman yang menyeluruh seputar pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang harus diamalkan dalam kehidupan.
Al-Quran memang memiliki keindahan ketika dibaca dengan lantunan suara yang merdu dan sesuai dengan kaidahnya. Akan tetapi esensi diturunkannya Al-Quran tidak sekadar agar terdengar indah saat dibaca tetapi juga risalah yang terkandung di dalamnya benar-benar diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Musibah terbesar saat ini adalah ketika manusia enggan menrapkan aturan dan hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Tidak diterapkannya hukum Al-Quran dalam kehidupan akan memunculkan banyak kerusakan di tengah interaksi manusia.
Seperti halnya ketika maraca terjadi korupsi, LGBT, perzinahan, perjudian, pembunuhan serta kasus kejahatan lainnya tidak lain karena interaksi yang ada dibangun dengan mencampakkan aturan agama.
Para pembuat kebijakan menganut konsep pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) sehingga melahirkan gaya hidup serba bebas yang kebablasan. Diperparah lagi dengan penerapan hukum yang lebih mementingkan kepentingan segelintir elit sehingga ibarat pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Cara pandang sekulerisme inilah yang menjadi akar kerusakan dan menjadi mendesak bagi siapapun untuk kembali pada aturan agama, yakni kembali kepada Al-Qur’an. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengaturan rakyat.
Dalam pandangan Islam penguasa atau imam diibaratkan seperti penggembala yang bertanggung jawab atas hewan gembalaannya. Dalam salah satu hadits Nabi saw disebutkan, yang artinya, “Imam (khalifah) adalah raa’in” (HR Bukhari), makna raa’in ini mengacu pada sosok yang mengurus dan mengayomi rakyat.
Pemimpin dalam Islam berkewajiban memastikan agar setiap pemenuhan kebutuhan rakyat dapat terpenuhi sesuai panduan syariat Islam, apakah itu dalam persoalan ekonomi, hukum, pendidikan, politik dan lainnya.
Dalam rentang panjang penerapan syariat Islam mulai dari masa Rasulullah saw hingga pemerintahan Utsmani di tahun 1920-an tampak masa kegemilangan peradaban yang membentang luas di tengah keragaman suku bangsa, bahasa dan agama,
Oleh karena itu sudah saatnya masyarakat memahami betapa butuh dan wajibnya kita kembali kepada nilai yang terkandung dalam Al-Quran. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme telah terbukti gagal dalam mengurus rakyat, melahirkan banyak kerusakan dan penderitaan yang seolah tanpa akhir.
Kita butuh syariat juga tidak lain karena hal tersebut merupakan perintah Allah swt yang terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 208, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh.”
Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam membumikan Al-Quran dengan memberi sebanyak-banyak pemahaman kepada khalayak agar bersama menyerukan Al-Quran sebagai pedoman dalam kehidupan. Allahu’alam.