Lapas rasa hotel bintang lima

Oleh : Fifi Dwiyanti

Pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam inspeksi tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang menyerupai homestay atau vila mini. Bangunan tersebut dilengkapi sofa, kulkas, televisi, kamar pendingin ruangan, dan meja makan.

Ditemukan pula area parkir kendaraan mewah. Bahkan, di salah satu pendingin ruangan ditemukan botol minuman beralkohol. Ombudsman menduga fasilitas tersebut merupakan khusus bagi narapidana.

Temuan ini kemudian mendorong perlunya investigasi menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai Temuan ini menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana mungkin di dalam lembaga permasyarakatan terdapat fasilitas yang menyerupai tempat tinggal mewah? Siapa yang dapat mengaksesnya? Atas dasar apa fasilitas tersebut diberikan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu dibaliknya? Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan fasilitas lapas.

Jika benar terdapat perlakukan khusus terhadap narapidana tertentu, maka persoalannya menyentuh aspek keadilan dalam penegakan hukum.

Sebab, hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap orang. Ketika orang yang memiliki kekayaan dan akses tertentu mendapatkan kenyamanan lebih dibandingkan narapidana lainnya, muncul kesan bahwa hukum tidak lagi berdiri atas prinsip keadilan, tetapi dapat dipengaruhi oleh kekuatan materi dan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, jika fasilitas khusus tersebut diperoleh melalui transaksi atau penyalahgunaan kewenangan, maka lembaga permasyarakatan dapat berubah menjadi ruang berlangsungnya kepentingan bisnis.

Kebutuhan warga binaan dapat menjadi peluang transaksi. Bahkan, temuan minuman beralkohol di lingkungan lapas semestinya menjadi pertanyaan serius tentang bagaimana pengawasan dan pengendalian barang di dalam lapas dilaksanakan.

Fenomena semacam ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem penegakkan hukum. Selama hukum hanya dipandang sebagai seperangkat aturan administratif yang dibuat dan dijalankan manusia, sementara dimensi pertanggungjawaban kepada Allah dipisahkan dari kehidupan publik, maka hukum sangat rentan dipengaruhi kepentingan manusia.

Paradigma sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Agama ditempatkan pada wilayah ibadah individual, sementara pengaturan pemerintahan, hukum, ekonomi, peradilan, dan sanksi diserahkan kepada manusia. akibatnya, halal dan haram tidak lagi menjadi standar utama dalam mengatur kekuasaan.

Standarnya bergeser menjadi kepentingan, kemanfaatan, materi, atau kesepakatan manusia. Dalam kondisi demikian, hukum dapat kehilangan ruhnya. Hukum mungkin tetap ada, lembaga tetap berdiri, aturan tetap dibuat, dan sanksi tetap tertulis.

Namun, ketika manusia yang menjalankannya menjadi keuntungan materi sebagai orientasi, aturan dapat dicari celahnya. Jabatan dapat dimanfaatkan. Kewenangan dapat diperjualbelikan.

Bahkan hukuman pun berpotensi tidak lagi memberikan rasa keadilan yang sama kepada setiap orang. Inilah yang menjadikan persoalan lapas tidak cukup diselesaikan dengan mengganti penjabat atau menghukum oknum. Tentu, jika ada individu yang terbukti melakukan pelanggaran, ia wajar diberikan sanksi.

Namun, persoalan tidak boleh berhenti pada individu. Harus dilihat pula sistem yang memberikan ruang bagi penyimpangan tersebut. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mengatakan “ini ulah oknum”, maka persoalan akan terus berulang.

Oknum dapat berganti, tetapi celah sistem tetap ada. Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap hukum. Dalam Islam, hak menetapkan hukum pada hakikatnya berada di tangan Allah.

Allah SWT berfirman :

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kepentingan manusia semata. Manusia memang menjalankan hukum, tetapi tidak memiliki hak untuk menjadikan hawa nafsu dan kepentingannya sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan.

Dengan demikian, tidak ada tempat bagi perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan penguasa. Hukum tidak boleh tajam kepada orang lemah tetapi tumpul kepada orang kuat.

Rasulullah saw bahkan memberikan ketegasan dalam persoalan ini ketika beliau bersabda tentang seorang perempuan dari kalangan terpandang yang mencuri: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak mengenal kelas sosial. Bahkan keluarga Rasulullah saw sekalipun tidak mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Islam juga memiliki konsep sanksi yang memiliki fungsi jawabir dan jawazir.

Jawabir berarti sanksi menjadi penebus bagi dosa tertentu yang dilakukan seseorang. Sedangkan jawazir berarti sanksi sebagai pencegah agar seseorang tidak mengulangi kejahatan dan agar masyarakat tidak mengikuti perbuatan tersebut.

Dengan demikian, sanksi dalam Islam memiliki dimensi ruhiyah. Hukuman bukan hanya persoalan membatasi kebebasan seseorang, tetapi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari kerusakan serta mewujudkan ketundukan kepada hukum Allah.

Namun, penerapan hukum yang adil membutuhkan aparat yang amanah. Aparat dalam Islam tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga memiliki kepribadian Islam dan ketakwaan.

Ia menyadari bahwa setiap keputusan, harta yang diambil, dan kewenangan yang digunakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Islam juga tidak hanya mengandalkan kesalehan individu. Negara wajib membangun mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.

Jika aparat terbukti menyalahgunakan amanah, ia harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Karena itu, kasus dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendasar.

Bukan hanya bertanya “siapa oknumnya?”, tetapi juga “sistem seperti apa yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi?”

Membangun sistem pengawasan, memperketat pemeriksaan, atau mengganti penjabat memang diperlukan. Namun, selama hukum tetapi dipisahkan dari akidah dan syariat, persoalan mendasar belum terselesaikan.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yaitu akidah sebagai landasan, syariat sebagai standar hukum, ketakwaan sebagai penjaga individu, dan negara sebagai pelaksana hukum adil. Sebab, problem hukumnya adalah ketika hukum ketika hukum kehilangan ruh ketundukkan kepada Allah.

Maka dari itu, jika umat menginginkan keadilan yang tidak dapat dibeli oleh oleh uang dan kekuasaan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki oknum.

Yang harus dikaji adalah paradigma hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan. Islam tidak hanya mengajarkan manusia agar jujur dan amanah, tetapi juga memiliki aturan yang mengatur kehidupan secara menyeluruh. Inilah konsekuensi menjadikan Islam sebagai agama yang kaffah. Wallahu a’lam bishowab.