Oleh: Nurnaini S.Kom
Aktivis Muslimah Samarinda
Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota.
Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.
Bagus mengatakan, langkah pencegahan sebenarnya dapat dilakukan sejak proses perekrutan seseorang yang bekerja di lingkungan berkaitan dengan anak. Namun, menurut dia, rangkaian penyaringan tersebut tetap memiliki keterbatasan. Karakter dan perilaku setiap orang tidak selalu dapat diketahui sepenuhnya melalui proses seleksi.
"Kita sudah memberikan SOP, kita sudah melakukan asesmen, melakukan wawancara, dan lainnya, supaya sesuatu yang negatif ini bisa kecil kemungkinan terjadi,” kata Bagus, Senin (14/9).
Karena itu, pengawasan terhadap anak dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun tempat anak beraktivitas.
Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan. Terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru tersebut, Bagus meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Penanganan perkara harus diserahkan kepada penyidik berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
"Kita kan tetap harus ada praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut viral di media sosial. Seorang oknum guru SMA berinisial SF dilaporkan atas dugaan perbuatan terhadap korban ketika mengikuti les di rumahnya.
Perkara tersebut masih ditangani kepolisian. SF sempat diamankan dan kemudian tidak ditahan dengan kewajiban melapor secara berkala.
Kasus itu sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak tidak hanya melalui prosedur kelembagaan, tetapi juga pengawasan berlapis serta komunikasi antara anak, keluarga, dan lingkungan tempat mereka beraktivitas.
Tingginya kasus kekerasan seksual bukan hanya masalah angka. Ada masa depan seorang anak yang sedang dipertaruhkan. Ada pergolakan batin dan pergulatan mental yang hebat dihadapi seorang anak.
Tahun ke tahun, peningkatan kasus kian mengkhawatirkan. Layaknya fenomena gunung es, yang kita curigai kasus kasus tak terlapor justru lebih banyak di luar kasus yang dilaporkan.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual, di antaranya negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dan UU 18/2019 tentang pesantren, keputusan manajer 88/2023 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, serta aturan sektor lain.
Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal.
Satas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus seksual yang intensitasnya meningkat secara signifikan.
Banyak faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencabulan antara lain penyimpangan perilaku seksual, gangguan kepribadian, kurangnya pengawasan orang tua, minimnya ilmu agama dan moral, pornografi melalui internet, pengaruh lingkungan dan teman sebaya, trauma masa lalu, grooming melalui media sosial ataupun game online, apatisme keluarga dan masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum.
Tak dapat dipungkiri, banyak korban pencabulan yang terjebak karena benar benar tak berdaya, tak ada yang peduli dan siap membela. Sering kali pelaporan tak berkelanjutan, berhenti di tengah jalan.
Akibatnya yang semakin malu justru korban. Dicap kotor dan menjijikkan. Sementara pelaku bebas berkeliaran seolah tak terjadi apa-apa. Kasus pencabulan ini bukan semata mata persoalan moral individu, lahir dari sudut pandang sekuler liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan, dan orientasi.
Oleh karena itu, orang tua tidak bisa sendiri menjaga anaknya. Kondisi lingkungan, masyarakat dan support sistem negara. Fakta ini semestinya membuka kesadaran kita akan pentingnya peran vital negara dalam membangun literasi digital kepada masyarakat.
Pendidikan literasi digital mencakup pemahaman tentang pemanfaatan teknologi dan informasi digital yang benar dan tepat, yakni tidak melanggar aturan agama atau (Islam), berkontribusi positif dalam menyebarkan informasi yang benar, menjauhkan diri dari konten konten maksiat, dan mampu menjadi warga digital yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.
Sayangnya, peran tersebut tidak berjalan secara optimal karena pengaruh paradigma sekuler kapitalisme dalam sistem pendidikan kita hari ini. Negara hanya bertindak sebagai penyelenggara pendidikan dengan peran minimalis dan seadanya. Bahkan pendidikan dikembalikan pada masing masing individu atau orang tua.
Islam terbukti melindungi dan menjaga generasi Konsep hidup bersosialisasi adalah fitrah yang butuh perlindungan dan penjagaan. Apalagi kelompok rentan, seperti anak-anak. Maka Islam hadir sebagai solusi untuk menerapkan hal tersebut. Islam sebagai agama yang sempurna membutuhkan pelaksana agar bisa terwujud perlindungan terhadap semua manusia.
Perlu peran yang lebih besar dimulai dengan penanaman pandangan tentang pergaulan dan sanksi yang jelas dan tegas. Itu semua sudah jelas diberikan petunjuknya oleh Allah SWT melalui syariat Islam. Penegakan hukum sanksi dalam Islam memberikan fungsi dan zawajir. Ketaqwaan individu tidaklah instan.
Berproses dari rumah, madrasah pertama anak-anak. Keimanan ditanam dan dipupuk oleh orang tua selaku guru, teladan bagi anak. Akidah dan akhlak mulia dibentuk sejak dini. Anak harus paham semua makhluk adalah ciptaan Allah yang harus dihargai, tubuh adalah amanah Allah yang harus dijaga.
Anak diberikan Tarbiyah jinsiyah (pendidikan seksualitas) sesuai fitrah dan sesuai syariat. Ada area yang boleh disentuh, ada yang tidak boleh. Menanamkan rasa percaya diri dan berani juga penting, agar anak mampu melawan, minimal mampu bersuara harga diri atau tubuhnya dilecehkan oleh orang lain.
Adapun tanggung jawab negara dalam pengurusan dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan sebagai berikut: Negara melaksanakan sistem berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat.
Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitasi, semisal kekerasan, pelecehan seksual, peruntungan, dan sebagainya. Negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum hukum syariat.
Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, dalam rangka membangun masyarakat Islam yang kuat, selalu berpegang Teguh dan terikat dengan agama Allah SWT. Serta menyebarluaskan kebaikan di dalam masyarakat Islami tersebut.
Negara harus menghukum pelaku untuk menimbulkan efek jera dalam Islam, pencabulan termasuk kategori Jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang ditentukan oleh hakim. Sanksinya dapat berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, hingga denda, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya.
Jika masuk kategori pencabulan (pemerkosaan) maka pelaku dapat dikenai hukuman hadd berupa rajam (bagi yang sudah pernah menikah) atau cambuk (bagi yang belum pernah menikah). Jika tidak maka dikenakan ta’zir.
Kontrol internet dan media sosial juga dilakukan melalui berbagai pendekatan komprehensif. Mulai regulasi hukum yang ketat hingga teknis pemblokiran. Negara sebagai institusi hukum tertinggi, didukung kecanggihan teknologi dan para Pak mumpuni, insya Allah mampu mengatasi persoalan pornografi dan digital.
Apalagi jika dibangun oleh kesadaran bahwa pemerintah adalah ra’in (pengurus) rakyat. Segala daya upaya harus dikerahkan guna menjaga masa depan generasi muda. Demikianlah, sistem Islam tak hanya terjamin keamanan jiwa manusia, tapi juga pikiran dan keimanannya.
Islam melarang segala bentuk kekerasan, baik kepada perempuan, laki-laki, ataupun anak kecil. Tegasnya hukum Islam demi menjaga kehormatan manusia dan merawat tatanan sosial. Hanya dengan aturan Islam, anak terjaga dan terjamin keamanan serta keselamatannya. Wallahualam a’lam bishawab