Dari Syariat Islam Menuju Ketahanan Energi

Oleh : Andi Putri Marissa, S.E

(Praktisi Pendidikan dan Relawan Penulis)

Pernah dengar pribahasa tikus mati dilumbung padi? Jika didefinisikan suatu kondisi Dimana seseorang hidup menderita, padahal ia berada di tengah-tengah kekayaan, kelimpahan sumber daya, atau lingkungan yang sangat makmur.

Pribahasa yang sangat cocok sepertinya menggambarkan kondisi Indonesia ini terutama Kalimantan Timur, dimana menjadi salah satu wilayah terbesar penyumbang batu bara yang merupakan sumber energi listrik saat ini tetapi dilanda pemadaman bergilir sebulan terakhir.

Bahkan diprediksi pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diperkirakan masih berlangsung hingga sekitar Juli 2026 setelah dua PLTU, yakni Handil dan Tanjung Batu, mengalami kerusakan secara bersamaan.

Meski sudah dijelaskan oleh Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Kalimantan Barat Mukhlis Zarkasih bahwa pemadaman di Kaltim karena ada adanya gangguan pada mesin dan bukan karena stok batu bara yang kurang.

Akan tetapi ditengah masyarakat menimbulkan tanda tanya perihal ketersediaan pasokan batu bara untuk Listrik. Sebab sempat disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa saat ini terdapat kekurangan pasokan sekitar 18 hingga 20 juta ton batu bara dari total kebutuhan tahunan nasional sebesar 154 juta ton.

Dia juga menyampaikan bahwa otoritas energi tengah mencari solusi teknis terkait ketersediaan batu bara kalori menengah yang dilaporkan mulai mengalami penurunan kualitas secara alami.

Wajar akhirnya masyarakat terutama yang ada di Kalimantan Timur bertanya tanya akan stok batu bara, sebab setiap hari bahkan tiap jam masyarakat dipertontonkan lalu lalang tongkang pembawa batu bara yang tak pernah absen.

Meski beberapa pihak sudah mengklarifikasinya, hanya saja masalah energi Listrik ini harusnya segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan. Banyak akhirnya masyarakat terutama pelaku usaha harus rugi karena pemadaman Listrik bergilir, dan harusnya ini segera difikirkan sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tak ada Cahaya aktivitaspun terhambat, usaha jadi mangkrak. Lantas Mengapa bisa demikian? Apa sebenarnya yang terjadi pada kondisi energi dalam negeri? Seperti apa tatakelolanya?

Pengelolaan Energi Berbasis Sistem Liberal Kapitalis

Tidak bisa dipungkiri dan menjadi rahasia umum bahwa dunia energi saat ini terutama di Indonesia dalam lingkaran Liberalisasi SDAE. Adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang dinilai memberi ruang bagi para pemilik tambang batu bara.

Dampaknya, ketika PLN membutuhkan pasokan untuk pembangkit listrik, para pengusaha dinilai leluasa menekan pemerintah agar membeli dengan harga acuan dunia, sehingga beban akhirnya ditanggung oleh masyarakat.

Menurut Direktur Siyasah Institute Iwan Januar  pangkal masalah pemadaman bergilir ini karena adanya kapitalisasi energi dan pertambangan.

Menurutnya, para pemilik tambang keberatan dengan harga domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan PLN sekitar 70 dolar AS per ton. Sehingga harga tersebut jauh di bawah harga acuan batu bara pada Juni 2026 yang menembus lebih dari 121 dolar AS per ton, akhirnya para pengusaha memilih menahan pasokan.

Adanya dominasi swasta terlihat di sektor hilir kelistrikan. Ekonom PAKTA (Pusat Analisis Kebijakan Strategis) Muhammad Hatta menyampaikan bahwa porsi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit swasta atau independent power producer (IPP) hampir menyamai setengah dari total pasokan listrik PLN.

Sungguh sebuah ironi, negeri yang kaya akan SDAE terutama untuk pemasok Listrik harus bersaing dengan swasta yang juga bebas memilikinya. Sehingga yang terjadi adalah penyediaan energi berbasis transaksional, sebab adanya kebebasan kepemilikian oleh para pemodal yang lahir dari penerapan sistem kapitalis.

Dalam sistem kapitalisme sendiri, batu bara dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bernilai jual tinggi, sehingga orientasi utama pengelolaannya cenderung pada keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya pengelolaan sumber daya alam banyak melibatkan korporasi melalui izin konsesi, menjadikan negara akhirnya hanya berperan sebagai regulator daripada pengelola langsung sumber daya strategis tersebut.

Batu bara lebih banyak diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar dan kontrak bisnis, termasuk ekspor, sehingga kebutuhan energi masyarakat berpotensi tidak menjadi prioritas utama. Belum lagi kasus korupsi yang menjerat segala sektor, termasuk juga pada sektor energi.

Bahkan berita terbaru sudah terbit bahwa Polri telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke tingkat penyidikan setelah memicu kerugian negara hingga Rp5 triliun.

Sistem demokrasi yang juga lahir dari asas kebebasan ini memicu perebutan kursi jabatan yang tidak lepas dari aktivitas transaksional. Kongkalikong pengusaha dan penguasa tak terelakkan. Bahkan masih menjadi PR untuk negeri ini. Akhirnya, lagi-lagi rakyat yang kena imbasnya.

Kembali Kepada Syariat, Mampu Memberi Kemandirian dan Ketersediaan Energi

Syariah Islam yang memiliki seperangkat aturan kehidupan terutama untuk masalah pengelolaan energi. Barang-barang tambang yang melimpah ruah, juga energi seperti minyak bumi dan gas, adalah sumber daya alam yang masuk dalam kategori barang milik umum (al-milkiyyah al-'âmmah ).

Pada sebuah Hadits Rasul SAW menyampaikan, Beliau bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Hal ini menandakan bahwa SDAE yang merupakan kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara serta seluruh hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.

Dari penerapan syariah ini, penguasa atau negara, yang menjadi wakil rakyat itu, tidak bisa lagi semau sendiri dalam mengelola SDA, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan asing atau swasta.

Serta tidak diperbolehkan adanya privatisasi. Negara adalah pihak yang sah secara syariat mengelola dan menjadikannya sebagai kepemilikan bersama umat Islam.

Allah SWT juga sudah memberikan banyak clue untuk pengaturan kehidupan ini, salah satunya dalam firman-Nya, “Dan makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah….” (QS Al-Ma’idah: 88).

Dalam Tafsir Al-Mukhtashar (Markaz Tafsir Riyadh) tafsir ayat ini sebagai berikut, “Makanlah dari rezeki yang Allah berikan kepada kalian dalam kondisi yang halal lagi baik, bukan dalam kondisi haram, seperti rezeki yang diambil secara paksa atau menjijikkan.

Dan takutlah kalian kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena kalian beriman kepada-Nya. Dan iman kalian kepada-Nya mengharuskan kalian takut kepada-Nya.

Jika kita memahami Bersama dalam ayat ini tidak hanya berbicara tentang konsumsi, tetapi juga mengandung isyarat kuat bahwa pengelolaan rezeki dtermasuk didalamnya sumber daya alam harus berada dalam koridor ketakwaan, yaitu harus tunduk pada hukum atau syariat Allah.

Ketika minyak dan mineral diserahkan pada mekanisme yang tidak sesuai aturan Islam, maka sejatinya umat telah menyimpang dari aturan Sang Pemberi rezeki itu sendiri. Walhasil, kemandirian dan kedaulatan energi menjadi suatu yang mustahil jika pengelolaannya berlandaskan sistem liberal kapitalis.

Tetapi justru jika menjadikan syariat islam sebagai landasannya yang membangun sistem ekonomi termasuk pengelolaan energi didalamnya, akan menjadikan negeri ini terlepas dari pengaruh pihak kapital, elit global dan penguasa yang hanya fokus mementingkan keuntungan semata. Penerapan syariat islam tidak bisa dirasakan rahmatNya apabila hanya setengah-setengah, tidak kaffah (menyeluruh).

Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208).

Butuh penerapan yang menyeluruh baik dari pendidikannya, ekonomi, sosial, ekonomi serta politik sehingga akan melahirkan kepemimpinan yang Amanah tanpa transaksional yang berfokus mengurusi umat bukan “bisnisnya”. Ketahanan energi hanya akan diraih dengan penerapan sistem Islam.

Negara juga memaksimalkan perannya hadir untuk mengelola dan dikembalikan untuk dinikmati rakyatnya. Maka ingatlah firman Allah, “Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-A’raf: 96).

InsyaaAllah pasti banyak keberkahan jika Kembali kepada aturan Allah, apalagi jika itu diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, sebagaimana kejayaan islam pada masa kekhilafahan yang terdahulu. Allahu’alam bi shawab.