Oleh: Ratna sariĀ
Pemerintah melalui Otorita IKN mulai mengubah arah kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika sebelumnya pembangunan hanya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), kini konsepnya diperluas menjadi Greater Nusantara, yaitu menghubungkan IKN dengan wilayah-wilayah di sekitarnya agar aktivitas ekonomi terus berjalan dan kota tidak kehilangan kehidupan ketika anggaran pembangunan dari APBN mulai berkurang.
Perubahan arah ini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa IKN berpotensi menjadi kota hantu apabila tidak memiliki aktivitas ekonomi yang kuat.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan oleh berbagai ahli dan media. Sebab, membangun sebuah kota bukan sekadar mendirikan gedung dan jalan, tetapi juga memastikan ada masyarakat yang tinggal, bekerja, berusaha, dan menjalankan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
Sayangnya, konsep Greater Nusantara masih sebatas rencana. Keberhasilannya sangat bergantung pada masuknya investasi, tersedianya lapangan kerja, serta perpindahan kegiatan ekonomi ke IKN. Jika hal-hal tersebut tidak terwujud, maka pembangunan fisik yang megah belum tentu mampu menghidupkan kota.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar kawasan IKN masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi. Masih ada kemiskinan, sementara manfaat pembangunan dinilai lebih banyak dinikmati oleh investor besar.
Akibatnya, tujuan pemerataan pembangunan menjadi sulit tercapai. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan yang bertumpu pada investasi dan pertumbuhan ekonomi semata belum tentu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, pembangunan sering kali diukur dari besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, pembangunan ibu kota lebih menitikberatkan pada daya tarik bagi investor daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ketika investasi belum datang sesuai harapan, pemerintah harus terus mencari strategi baru agar proyek tetap berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan kota sangat bergantung pada kepentingan ekonomi, bukan pada perencanaan yang benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Berbeda dengan itu, Islam memandang pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan kebijakan strategis yang harus dipersiapkan secara matang sejak awal.
Pemilihan ibu kota mempertimbangkan banyak aspek, seperti letak geografis yang aman dan strategis, kondisi politik, pertahanan dan keamanan, kemudahan administrasi pemerintahan, hingga kemampuannya melayani seluruh wilayah negara.
Semua pertimbangan tersebut dilakukan demi mewujudkan kemaslahatan umat, bukan demi kepentingan bisnis atau investasi. Sejarah pemerintahan Islam juga menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan berdasarkan kebutuhan negara. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pusat pemerintahan tetap berada di Madinah karena dinilai paling tepat sebagai pusat kendali negara.
Setelah wilayah Islam semakin luas, pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan ibu kota dipindahkan ke Damaskus karena letaknya lebih strategis untuk mengelola wilayah yang luas.
Kemudian pada masa Abu Ja'far al-Mansur dibangun Baghdad sebagai ibu kota baru dengan perencanaan yang matang sehingga berkembang menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, ilmu pengetahuan, dan peradaban dunia. Pemindahan ibu kota dalam Islam tidak dilakukan secara tergesa-gesa ataupun karena pertimbangan ekonomi semata.
Keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil negara dan didukung kesiapan wilayah sehingga ibu kota mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, keunggulan ibu kota dalam Islam bukan hanya terlihat dari kemegahan bangunannya, tetapi dari kemampuannya menjadi pusat pelayanan rakyat, pusat pemerintahan yang efektif, menjaga keamanan negara, mendorong pemerataan kesejahteraan, serta menjadi simbol persatuan umat.
Seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar investasi atau pertumbuhan ekonomi.