Oleh ; Tsaqifa Nafi'a
(Santri Ideologis)
Di tengah berbagai persoalan yang melanda dunia Islam, pembahasan mengenai kepemimpinan Islam masih menjadi isu yang sering diperdebatkan. Sebagian umat menganggapnya sebagai urusan kelompok tertentu, bukan tanggung jawab bersama.
Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa makna fardhu kifayah belum dipahami secara utuh. Menurut Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh, fardhu kifayah tetap merupakan kewajiban yang mengikat seluruh mukallaf hingga ada pihak yang benar-benar menunaikannya.
Apabila tidak seorang pun melaksanakannya, maka seluruh pihak yang memiliki kemampuan turut menanggung dosa karena meninggalkan kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, fardhu kifayah tidak dapat dipahami sebagai alasan untuk bersikap pasif atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada kelompok tertentu.
Selama kewajiban itu belum terlaksana, setiap muslim tetap dituntut untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya agar kewajiban tersebut dapat terwujud.
Menunaikan fardhu kifayah untuk menegakkan kepemimpinan Islam membutuhkan strategi yang efektif agar kewajiban tersebut dapat terwujud secara sempurna. Karena itu, setiap muslim dituntut mengambil peran sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Mereka yang telah memiliki kemampuan wajib terlibat secara langsung dalam upaya penegakannya. Adapun mereka yang belum memiliki kemampuan, kewajibannya adalah menempuh berbagai ikhtiar agar menjadi mampu, seperti memperdalam pemahaman Islam, mengikuti pembinaan, menyiapkan sumber daya, serta mendukung aktivitas dakwah yang mengarah pada terwujudnya kewajiban tersebut.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, mā lā yatimmu al-wājibu illā bihī fa huwa wājib (sesuatu yang menjadi penyempurna terlaksananya suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berpangku tangan, sebab setiap orang memiliki kontribusi yang harus ditunaikan sesuai kapasitasnya.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir menjelaskan strategi dakwah perubahan yang bertujuan mewujudkan penerapan Islam secara kaffah. Dalam konteks tersebut, strategi dakwah dapat dipahami bertumpu pada dua pilar yang saling melengkapi.
Pilar pertama adalah muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi, menasihati, dan mengingatkan para penguasa agar menjalankan amanah pemerintahan berdasarkan hukum Allah. Hal ini penting karena kewenangan menerapkan syariat dalam kehidupan bernegara berada di tangan penguasa.
Oleh sebab itu, dakwah tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga kepada para pemegang kekuasaan sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar.
Pilar kedua adalah menyiapkan umat agar siap menyambut dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Upaya ini dilakukan dengan membangun keridaan umat untuk diatur oleh hukum Allah, membekali mereka dengan pemahaman politik Islam yang benar, serta menumbuhkan keberanian untuk menuntut perubahan ke arah penerapan syariat secara kaffah.
Dengan terbentuknya kesadaran politik Islam di tengah masyarakat, akan lahir opini umum yang mendukung penerapan syariat sehingga perjuangan perubahan memiliki basis dukungan yang kuat dari umat.
Dalam konteks ini, Mubalighah dan para aktivis dakwah memegang peran strategis dalam menunaikan fardhu kifayah ini. Mereka tidak hanya bertugas menyampaikan ajaran Islam, tetapi juga mencerdaskan umat dengan pemahaman politik Islam yang benar, membangun kesadaran dan keberanian umat untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah, serta melakukan muhasabah lil hukkam agar para penguasa menjalankan amanah kepemimpinan berdasarkan hukum Allah.
Melalui peran tersebut, dakwah diharapkan mampu melahirkan perubahan yang berlandaskan syariat Islam dan didukung oleh kesadaran umat. WAllahua'lam bi as-shawwaab