Ketahanan pangan dan energi: topeng baru perampasan ruang hidup Papua

Oleh: Vika Agustina

Narasi ketahanan pangan dan energi nasional kini menjadi isu paling sahih untuk membuka selebar-lebarnya tanah Papua. Food estate Merauke, proyek tebu bioetanol hingga perluasan sawit atas nama energi terbarukan semua dibungkus jargon kesejahteraan.

Tapi di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, ruang hidup orang Papua kian menyempit digantikan perkebunan skala industri. Proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah memiliki target ratusan ribu hektar tanah untuk menanam jagung padi dan tebu demi swasembada pangan dan mengurangi impor.

Masalahnya tanah yang diincar bukan Tanah kosong, tanah tersebut meliputi dusun sagu, hutan adat, wilayah berburu dan rawa yang jadi lumbung hidup marga-marga di Papua Selatan. Data yayasan pusaka bentala rakyat mencatat lebih dari 2 juta hektar Papua telah diberi izin untuk proyek pangan dan energi Nasional.

Artinya kedaulatan pangan versi negara dibangun dengan cara mematikan kedaulatan pangan versi rakyat. Orang malind kehilangan lahan sagu, tempat keramat demi menanam komoditas yang bahkan bukan makanan pokok mereka.

Dari sinilah kontradiksi telanjang. Ketahanan pangan artinya kemampuan rakyat mengakses pangan secara pribadi berkelanjutan dan bermartabat. Tapi bagaimana mungkin "tahan" jika sumber pangan utama masyarakat yakni sagu, ikan,dan hutan justru di babat.

Begitu pula energi, Bioetanol dari tebu diklaim sebagai energi hijau namun prosesnya butuh de forestasi massif yang merusak hutan, gambut dan rawa juga melepas karbon yang jauh lebih besar dari pada yang dihemat. Kita menukar hutan penyumbang karbon dengan ladang tebu lalu menyebutnya transisi energi.

Ini bukan ketahanan melainkan kerentanan ekologis yang dilegalkan. Proyek pangan dan energi hari ini mengulang pola lama eksploitasi SDA di Papua.

Bedanya cuma baju, dulu atas nama pembangunan sekarang atas nama ketahanan. Dulu Freeport dan kayu sekarang sawit dan tebu. Korbannya tetap sama yakni masyarakat adat yang tidak pernah benar-benar diajak berbicara. Sudah waktunya kita jujur, proyek ketahanan pangan dan energi Papua bukan untuk bioethanol dan biodiesel menggusur ruang hidup suku asli papua dan juga flora fauna langka yang ada disana.

Tetapi hasil dari bioethanol dan biodiesel yang dihasilkan hanya dinikmati oleh korporate yang menguasai bidang usaha ini, sedangkan masyarakat sekitar hanya akan menikmati bencana- bencana yang akan ditimbulkan nanti karena kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan. Jika demikian maka narasi ketahanan pangan dan energi untuk siapa? Apakah untuk seluruh masyarakat Indonesia atau untuk para korporasi.

Islam memandang persoalan ini dari akarnya, yakni status kepemilikan dan fungsi negara. perampasan ruang hidup Papua untuk PSN bioetanol dan biodiesel dalam Islam bukan sekedar soal teknis tapi pelanggaran prinsip kepemilikan umum dan amanah kekuasaan.

Solusi Islam yang pertama adalah menegakkan status kepemilikan umum atas hutan dan tanah Papua.

Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda "Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

Makna utama hadits ini menurut para ulama adalah penetapan konsep Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah Al-Ammah), yang berarti komoditas tersebut merupakan hak seluruh masyarakat dan haram hukumnya dikuasai secara sepihak, dimonopoli, atau diprivatisasi oleh individu maupun korporasi.

Kedua peran negara bukan hanya sebagai fasilitator korporasi tetapi dia adalah pengurus rakyat. Dalam Islam negara adalah rain atau pengurus, Rasul SAW bersabda "...Dan seorang amir (penguasa/pemimpin) adalah ra'in (penggembala) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya..." (HR. Bukhari & Muslim).

Selain itu, Khalifah Umar bin Khattab berkata “aku diangkat untuk mengurus urusan kalian seperti wali anak yatim jika aku berkecukupan aku menahan diri jika aku butuh aku akan makan dengan ma'ruf."

Artinya negara tidak boleh jadi calo investor yang menjual tanah rakyat, tugas negara adalah menjaga ruang hidup agar tetap bisa diakses seluruh warga bukan hanya melindungi pemodal.

Ketahanan pangan dan energi dalam perspektif Islam bukan sekadar isu ekonomi atau geopolitik, melainkan instrumen vital untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Oleh karena itu negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokokmasyarakat dengan ketersediaan pangan dan energi, juga distribusi ke duanya ke seluruh wilayah negara, bukan dengan merampas ruang hidup warga lokal.