Senin, 1 Juni 2020
BALIKPAPAN-Diterbitkanya surat edaran Kementerian Agama bernomor 15 Tahun 2020 tentang, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membuka kembali aktivitas rumah ibadah di masjid, Jumat (5/6/2020, menyusul diterapkanya new normal atau keadaan normal.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, diawali rumah ibadah supaya direstui, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT, dinilai penting sekali.
"Mulai Jumat (5/6/2020) nanti, sudah bisa melakukan kegiatan di rumah Ibadah, itu kan harus disiapkan, makanya kita sampaikan agar bisa bersiap-siap," ungkapnya.
"Dengan adanya kebijakan pelonggaran tempat ibadah ini tidak berarti menurunkan kedisiplinan masyarakat, dan jangan sampai ditemukan kasus yang terkonfirmasi positif meningkat," kata dia.
"Pelonggaran ini khusus pada tempat ibadah dahulu, dan terus mengevaluasi kekurangan apa yang terjadi pada pelaksanaannya," kata Rizal.
"Rumah ibadah dahulu yang dilakukan pelonggaran, di luar itu belum kita perkenankan, nanti ditahap kedua supaya kita bisa evaluasi dengan baik, tidak tergesa-gesa," ujarnya.
"Jika nanti ada penularan di tempat ibadah akan dihentikan pelaksanan ibadahnya, dan jika ada yang tidak mengikuti protokol akan ditinjau kembali," jelasnya.
"Sebagai prosedurnya rumah ibadah akan melakukan kegiatan keagamaan, akan mengajukan permohonan ke Kecamatan, atau Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19," urainya.
"Dalam rapat pertemuan tadi, disepakati akan difasilitasi organisasi keagamaan, misalnya masjid ke DMI, gereja ke PGI atau BKG Balikpapan," jelas Walikota Balikpapan.
"Anak-anak dan wanita yang memiliki potensi tertular virus lebih baik tidak pergi ke rumah ibadah, dan tetap di rumah saja," tandasnya.
Liputan: Yudhi
Editor: Ahmad Yani
