Jumat, 29 Mei 2020
BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan pembatasan dan pengetatan khusus bagi warga bukan pemilik identitas atau ber-KTP Kalimantan Timur, yang akan melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan melalui Bandara Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Ferry Kariangau selama 3-30 Juni 2020, mendatang.

Bagi pendatang akan masuk ke kota Balikpapan, harus memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregistrasi Kemenkes RI, dengan hasil negatif Covid-19 hasil uji Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) atau TCM (Tes Cepat Molekuler), berlaku paling lama 14 hari.
Bagi penumpang transit yang tidak meninggalkan kawasan Bandara atau Pelabuhan/langsung meneruskan perjalanan sesuai tujuan. Selain Balikpapan wajib menyertakan hasil non reaktif rapid tes dari daerah asal yang berlaku 7 (tujuh) hari.
Bagi sopir angkutan bahan makanan/sembako, angkutan obat dan kesehatan, ambulans, dan pasien darurat cukup menyertakan hasil rapid tes negatif dari daerah asal yang berlaku 7 (tujuh) hari.
Termasuk, mematuhi protokol kesehatan secara ketat terutama kewajiban pakai masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.
Dikutip: Forum Kebencanaan Balikpapan
Editor: Ahmad Yani
