Bela Negara Masa Kini dan Ancamanya

Pada 18 Desember 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2006 yang memutuskan, tanggal 19 Desember, tanggal terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.

Tujuh puluh satu tahun lalu terjadi kekosongan pemerintah Republik Indonesia setelah Presiden Sukarno dan wakilnya, Moh Hatta, beserta setengah kabinetnya ditawan Belanda melalui Agresi Militer kedua.

Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu sebagai Menteri Kemakmuran berinisiatif membentuk PDRI di Bukittinggi. Secara kebetulan Mr Sjafruddin Prawiranegara sedang bertugas di Bukittinggi. PDRI dibentuk

pada 19 Desember 1948 untuk menyelamatkan eksistensi Republik Indonesia yang telah vakum.

Belanda setelah menguasai Yogyakarta melalui siaran radio menyatakan, Republik Indonesia telah bubar, tidak ada lagi Pemerintah Indonesia, kekuasaan sepenuhnya di tangan Belanda.

Namun Mr Sjafruddin Prawiranegara berhasil mengumandangkan ke dunia luar bahwa Republik Indonesia masih ada dengan didirikannya PDRI. Sjafruddin dan kawan-kawan berdiri dan menyatakan Indonesia tidak bubar.

Dengan dasar itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 28 Tahun 2006 yang memutuskan tanggal 19 Desember, Hari Bela Negara. Dapat dipahami bahwa, Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI ) merupakan salah satu mata rantai sejarah kemerdekaan Indonesia yang sangat penting untuk dikenang, di ingat, dan ditempatkan dalam rangkaian sejarah perjuangan nasional.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Tekad, serta perilaku warga negara yang cinta tanah air yaitu negara kesatuan Republik lndonesia demi untuk pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan. Kehidupan yang menjamin hak-hak warga Negara untuk hidup serta, adil, aman, damai, dan sejahtera merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawarkan lagi sesuai dengan yang di amanat oleh pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Dengan menyadari sepenuhnya bahwa jati diri bangsa Indonesia yang terlahir sebagai bangsa pejuang mempunyai semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA yang artinya sekalipun kita berbeda ragam budaya, agama dan berbeda beda suku bangsa tetapi tetap satu yaitu “ INDONESIA."

Bertumpah darah yang satu, tanah air lndonesia. Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, itulah sumpah pemuda 1928 sebagai pengawal dan penerus cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Perjuangan masa lalu merupakan dari bagian yang tak terpisahkan dengan masa kini, karena proses kehidupan masa lalu merupakan lembaran cerita yang tak terhapuskan dalam sanubari dan pikiran manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.

Oleh karenanya goresan-goresan peristiwa perjuangan masa lalu sebagai akibat dari pada proses kehidupan yang berlangsung dan berkembang menjadikan lembaran-lembaran cerita adalah merupakan sejarah perjuangan bangsa dan bukanlah bermaksud untuk membangkitkan kembali hal yang telah tiada.

Namun dari sejarah masa lampau kita dapat banyak menggali informasi serta bahan-bahan perbandingan dan pengalaman yang berharga, khususnya didalam menyikapi proses globalisasi serta reformasi saat ini.

Terutama untuk pelestarian sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, sebagai momentum bangkitnya kembali rasa kebangsaan dalam rangka mewujudkan sadar bela negara.

Konsensus nasional yang bersifat final yaitu, mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia, dengan wawasan nusantara, dalam ikatan bingkai persatuan dan kesatuan, serta berideologi Pancasila. Dan Pancasila sebagai Paradigma kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara serta ideologi terbuka merupakan sumber nilai dasar sebagai tolok ukur stabilitas.

Oleh karena itu, pengembangan Pancasila sebagai ideologi harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman.

Hal ini seiring dengan upaya bela negara masa kini yang tidak lagi identik dengan bertempur menggunakan senjata tetapi lebih mengacu pada pengabdiannya sesuai dengan profesinya masing-masing di dalam membangun bangsa dan Negara.

Didalam UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada Pasal 9 telah menetapkan Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan negara.

Kegiatan upaya bela negara masa kini dapat terlihat secara nyata dengan semakin meningkatkan aktifitas relawan dari unsur kepemudaan dan masyarakat sipil lainnya dari berbagai daerah di tanah air di dalam ikut berpartisipasi untuk ikut serta terjun bersama dengan komponen utama TNI / POLRI.

Didalam menghadapi bahaya ancaman non militer untuk membantu menanggulangi dan mengevakuasi para korban bencana alam yang terjadi di tanah air.

Ini adalah merupakan wujud sadar bela negara yang berkembang yang sesuai tuntunan nurani, yaitu, tekad, sikap selaku warganegara yang cinta terhadap tanah air. Sedangkan sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

Tentunya dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan di selenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan kebangsaan segenap bangsa dari segala ancaman baik maupun dari luar negeri.

Ini adalah merupakan konsekuensi bangsa Indonesia dalam menjalankan amanat UUD l945, untuk mempertahankan dan mengawal penerus cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik lndonesia 1945, melalui pembelaan negara.

Bela negara masa kini yang lebih identik dengan ketahanan Nasional dan sejalan dengan perkembangan yaitu Era Globalisasi menuntut reformasi dalam segala bidang.

Reformasi menyeluruh yang dikehendaki oleh semua lapisan masyarakat dewasa ini' adalah tuntunan agar kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Republik lndonesia ditegakkan. Oleh sebab itu, perwujudan Negara berdasarkan kepada hukum dan pemerintahan yang konstitusional benar-benar dapat di wujudkan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan Negara.

Kesan bahwa bela Negara militerisme terselubung adalah tidak benar, serta dapat memahami betul bahwa bela Negara benar bela kepentingan nasional demi tetap menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berarti, akan berkaitan dengan pandangan terhadap Negara, baik situasi maupun kondisinya tetap konsepsi dan doktrin-doktrin pembangunan.

Dengan demikian maka masalah bela Negara sebenarnya masih relevan untuk diberikan kepada semua warga Negara. Metode penyampaian harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada hubungan dengan modernisasi dan globalisasi.

Namun tidak berarti meninggalkan atau merubah tata laku kebangsaan yang telah ada, serta tidak mengikis tradisi budaya bangsa. Modernisasi harus lebih diwujudkan dalam bentuk cara berpikir, cara bekerja dan cara bemalar, serta memahami suatu kemajuan dengan meningkatkan etos kerja, berkompetisi yang sehat, ulet serta terintegrasi. Mampu berpikir holistice,/ intergal dalam arti memandang suatu masalah harus dapat dilihat secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan nasional yang berpengaruh dalam hal penyelenggara kekuasaan Negara.

Sedangkan pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Atas dasar persepsi yang demikian itu apabila di analisis kembali rangkaian perkembangan kegiatan penyelenggaraan pembelaan negara sejak tahun 1945, dapat di simpulkan bahwa makna/ pengertian pembelaan negara telah mengalami perkembangan yakni, Periode 1945-1949, yaitu periode perang kemerdekaan menghadapi ancaman dan' belanda.

Pada periode ini, bela negara di persiapkan bahwa warga negara telah menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia ikut serta dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

Selanjutnya, Periode 1950-1966, yaitu periode menghadapi berbagai ancaman dan gangguan ancaman dalam negeri berupa pemberontakan diantaranya pemberontakan DI/TII, PPRI / PERMESTA, G303 / PKI.

Yang dihadapi dengan upaya pertahanan keamanan, pada periode ini, bela negara di persepsikan identik dengan Hankam. Dilanjutkan, Periode Era Orde Baru dan Era Reformasi yaitu era pembangunan.

Perjuangan pada era pembangunan ini, ancaman yang di hadapi ternyata bentuknya, hampir merata di seluruh aspek kehidupan di era reformasi.

Dengan demikian itu pada periode era Reformasi ketahanan menghadapi ancaman yang kompleks. Membangun ketahanan, nasional dengan konsep ini seluruh aspek kehidupan, di arah pembangunan nasional. 

Segala bentuk ancaman dengan cara terpadu pada, hakekatnya dengan ketahanan, nasional sebagai konsekuensi kemampuan  dan ketangguhan suatu bangsa dan negara. dari pemikiran pada periode pembangunan ini, bela negara dapat di persepsikan identik dengan Ketahanan Nasional.

Berdasarkan hal uraian tersebut, hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara harus di wujudkan dalam segenap aspek atau bidang kehidupan bangsa yaitu, bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang pertahanan keamanan.

Sehubungan dengan kaitannya bela negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari identik dengan tatanan ketahanan nasional, yang secara hakiki di mulai dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan, ketahanan daerah, dan berjuang pada ketahanan nasional.

Untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era globalisasi, di mana perubahan terjadi begitu cepat, manusia Indonesia harus memiliki ketahanan pribadi yang kuat.

Yang berlandaskan kepribadian Pancasila yang mampu berinteraksi dengan lingkungannya. Dengan demikian maka ketahanan pribadi akan dapat memberikan kontribusi yang nyata didalam kehidupan dirinya, keluarga, lingkungan, kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentunya sebagai implementasi dari konsepsi Ketahanan Nasional IndoneSIa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, perwujudan dan pencapaian tujuan serta cita-cita Nasional berlandaskan Pancasila dan UUDl945.

Dengan demikian jelaslah bahwa upaya pembelaan negara menuntut keikutsertaan segenap warga negara, dan sekaligus menepis anggapan yang salah bahwa upaya bela negara hanyalah berkaitan dengan masalah memanggul senjata.

Yang menjadi tanggung jawab TNl/ POLRI semata atau tanggung jawab sebagian masyarakat yang telah di latih kemiliteran. Wujud upaya bela negara akan berupa spektrum dari berbagai upaya beraneka ragam bentuk dan sifatnya dimana secara keseluruhan akan membentuk ketepatan upaya dalam membela dan melindungi seluruh dan mempertahankan kepentingan nasional dan kedaulatan Negara.

Atas dasar kecintaan kepada negara dan bangsa dan semua kegiatan untuk meraih kesejahteraan bangsa guna mencapai kondisi ketahanan nasional yang tinggi sampai paa bentuk mengangkat senjata untuk melindungi kedaulatan negara dan bangsa.

Oleh karena itu pengertian bela negara tidak hanya dalam bentuk aksi militer, akan tetapi juga dalam bentuk kegiatan dalam semua profesi dan bidang / sektor kehidupan bangsa. Upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesadaran bela negara telah di mulai dengan disusun dan dilaksanakan melalui upaya yang lebih intensif lagi, melalui 3 (tiga ) jalur kehidupan masyarakat yaitu pada lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pemukiman.

Apabila upaya di ke 3 ( tiga ) lingkungan tersebut sudah terselenggara dengan baik, pastilah akan terbentuk warga negara yang benar telah memiliki semangat bela negara yang sadar akan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa, serta senantiasa berkeinginan untuk dapat berbuat sebaik baiknya bagi kepentingan Tanah Air, Negara, dan bangsa.

Ancaman terhadap kesadaran Bela Negara: melemahnya sikap setiap warga negara terhadap setiap ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, keutuhan wilayah serta nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila.

Sikap merupakan suatu kondisi kesiapan secara mental dan' seorang untuk melakukan sesuatu tindakan ( meniadakan ancaman ), yang mana kondisi ini dapat di peroleh melalui proses pembelajaran dan dan di bentuk melalui pengalaman, serta dapat dipengaruhi oleh situasi lingkungan. Untuk dapat mengetahui ancaman melemahnya tekad dan tindakan dalam bela negara maka perlu memahami komponen-komponennya, yaitu Komponen afeksi, ialah bahwa di dalam bela negara perlu di tingkatkan melalui pendidikan di rumah, di sekolah, atau di lingkungan pekerjaannya. 

Oleh karena itu, di perlukan suatu metode pembelajaran yang dapat merangsang para siswa atau mahasiswa untuk merubah sikapnya dalam Bela Negara. Komponen kognisi yaitu yang meliputi persepsi, pendapat dan keyakinan setiap warga akan pentingnya bela negara.

Komponen ini merupakan suatu proses pemikiran. Penalaran yang menekankan kepada hal-hal yang rasional dan logis, guna memperoleh suatu persepsi, pendapat atau keyakinan, terhadap pentingnya bela 'negara.

Maka setiap warga negara sesuai peran dan kedudukan serta tingkatnya perlu memahami hakekat moral dan etika kebangsaan yang terkandung dalam paradigma nasional.

Dan yang terakhir komponen perilaku ( behavioral ) yakni yang berkaitan dengan kecenderungan tindakan setiap warga terhadap berbagai bentuk ancaman terhadap negaranya dalam suatu cara bertindak tertentu, misalnya agresif, spontan, apatis dan dalam bentuk sikap yang lain.

Ketiga komponen sikap dalam bela negara tersebut di atas dipengaruhi oleh berbagai faktor kehidupan, baik dalam kapasitas kehidupan individunya, dilingkungan rumah tangga atau keluarganya, dilingkungan pendidikan atau kondisi kehidupan nasionalnya.

Dalam menghadapi situasi sekarang ini yang marak dengan bentuk partisipasi politik masyarakat, kita sering melupakan hakikat bela negara, tekad dan tindakan warga negara yang melupakan kesadaran bermasyarakat, berbangsa bernegara serta kesepakatan terhadap Pancasila.

Norma sopan santun, norma moral dan norma hukum menjadi masalah besar, sehingga dewasa ini perlu di korbankan semangat sadar BELA NEGARA.*

Penulis: DR. Giso Pranoto, PhD (Penatar Tenaga llmu Bela Negara Tingkat Pusat)