Minggu, 12 JUNI 2022
BALIKPAPAN-Dinilai membahayakan, usaha pertamini perlu dilakukan penertiban, baik bahaya kebakaran maupun bahaya lainnya. Maraknya, usaha pertamini di pinggir jalan umum, juga dapat mengganggu masyarakat umum.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama anggota Komisi I DPRD Balikpapan untuk menindaklanjuti, maraknya usaha pertamini, dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menurut Laisa, perlu menggodok regulasi terkait, pengelolaan usaha pertamini, agar memiliki izin usaha dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Perlu dilakukan koordinasi bersama instansi terkait, guna melakukan penertiban, agar tidak ada lagi usaha pertamini yang dapat membahayakan masyarakat," ungkapnya, melalui telepon selulernya, Minggu (12/6/2022).
Ia menyatakan, pihaknya tidak melarang, namun perlu membuat sebuah aturan agar tidak membahayakan masyarakat.
Dia juga menilai, perlu dilakukan penertiban, bersama instansi terkait, Satpol PP. "Sekiranya mengganggu ketertiban umum, maka harus dilakukan penertiban," jelasnya.
"Kita dapat belajar dari Kota Samarinda, yang melakukan penertiban secara tegas, bagi pelaku usaha pertamini. Makanya, kami akan melihat apakah memungkinkan membuat aturan atau tidak," tandas Laisa. (Ay/Adv)