Pom Mini Perlu Penertiban

Jumat, 10 JUNI 2022

BALIKPAPAN-Setelah disahkannya peraturan daerah (perda) tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Nomor 01 tahun 2021.

Pasalnya, ramainya pedagang kaki lima (PKL), yang melanggar perda ketertiban umum, hingga kini belum juga ditertibkan.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, salah satu wilayah itu terjadi, pedagang eceran minyak pertamini atau biasa disebut Pom Mini, yang menyalahi aturan dengan menggunakan badan jalan kota, Kamis (9/6/2022).

"Tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Pihaknya, ingin meminta Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP kembali turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan perda ketertiban umum.

Muhammad Najib menilai, seharusnya satpol PP kembali turun, melakukan penertiban. "Karena ada Perda Tibum (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan)," paparnya.

"Pedagang sebelumnya juga telah diingatkan agar tak berjualan di tempat yang di larang, dan memberi batas waktu enam bulan untuk membongkar sendiri lapak mereka," lanjutnya.

Sebenarnya sudah dikasih kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk para pedagang membongkar Pom Mini nya sendiri, tapi semakin lama semakin banyak sampai ke badan jalan.

"Jadi, karena semakin menjamur sampai ke badan-badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan," tegasnya.

Najib mengatakan, keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, apalagi keberadaanya tidak didukung safety yang layak, sehingga dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.

"Ini mengaca juga pada peristiwa kebakaran di Km.2 sebelah Paldam yang lalu, karena safety nya Pom Mini ini kan tidak bagus, jadi jangan sampai terulang lagi," ujarnya.

Ia juga berharap, dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) dan sebagai penyangga, Pemkot Balikpapan harus bisa lebih sigap dalam mengatasi pesatnya perkembangan kota. Sehingga, harus dapat mengontrol terutama dibidang pembangunan. (Adys/Adv/*)