Rabu, 12 Agustus 2020
BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan akan segera mengeluarkan, Peraturan Walikota (Perwali) tentang sanksi bagi masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, di tempat umum.

Langkah tegas, Pemkot Balikpapan untuk kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, nantinya sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif atau sanksi sosial.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi acuhan Pemerintah Balikpapan untuk segera menerbitkan Perwali sanksi bagi yang melanggar protokol COVID-19.
"Kami ingin dengan turunnya Inpres, pemerintah segera terbitkan perwali, kurang lebih seminggu dari sekarang sudah harus terbit, karena di Samarinda sudah terbit," ungkapnya.
"Insha Allah di Balikpapan juga akan terbit, sudah sempat kami baca draftnya, di perwali itu, akan ada sanksi-sanksi yang ditetapkan Gugus Tugas COVID-19 kepada masyarakat," ujarnya.
"Dengan diterbitkannya perwali, maka dalam melakukan aktifitas masyarakat diminta agar tetap mematuhi protokol COVID-19, termasuk dunia usaha maupun perusahaan jika tidak bakal ada sanksi yang diberikan," tuturnya.
“Sektor usaha tetap berjalan, para pekerja tetap bekerja dan semua kegiatan-kegiatan akan tetap dilakukan, tetapi dengan perwali ada beberapa sanksi yang harus ditaati masyarakat Balikpapan," ucapnya.
"Bagi masyarakat luar ingin masuk ke Balikpapan harus patuh terhadap Perwali tersebut, karena akan ada sanksi-sanksi denda di dalamnya," jelasnya.
"Kami berharap dengan diberlakukannya perwali, masyarakat Balikpapan akan lebih sadar mengenai bahaya COVID-19, Karena COVID-19 itu, penularannya betul tidak tampak, tidak ada yang bisa menjamin," harapnya.
"Pasien meninggal 40 orang itu, rata-rata usia lanjut 60-70 tahun, kalaupun ada 50 tahunan jumlahnya tidak terlalu menonjol," bebernya.
Untuk di ketahui Sampai Selasa (11/8/2020) kemarin, total pasien positif berjumlah 823 orang, pasien dalam perawatan 147 orang, pasien isolasi mandiri 134 orang, pasien sembuh 502 orang dan pasien meninggal dunia 40 orang. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani