Selasa 14 Juli 2026
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah jabatan Wakil Walikota Balikpapan hingga proyek tersebut selesai dikerjakan.
Pengawasan dilakukan melalui supervisi rutin dan laporan perkembangan dari pihak pelaksana. Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, mengatakan setiap perkembangan pekerjaan nantinya akan dipantau secara berkala oleh DPRD Kota Balikpapan.
"Biasanya kalau supervisi, setiap ada perkembangan mereka harus hadir di sini untuk melaporkan progres pekerjaannya," kata Wahyullah, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, anggaran pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan sekitar Rp12 miliar difokuskan untuk pembangunan rumah induk beserta interiornya, dan angka tersebut belum termasuk pembangunan aula karena bangunannya dirancang terpisah.
"Anggaran sekitar Rp12 miliar itu untuk rumah induk beserta interiornya. Sementara untuk aula memang terpisah karena bangunannya juga berbeda," ujar Wahyullah kepada awak media di lokasi.
Wahyullah menyebut pembangunan aula masih dalam tahap pembahasan anggaran, dan untuk sekarang memprioritaskan penyelesaian rumah induk terlebih dahulu.
"Untuk aula anggarannya masih dibahas, yang menjadi prioritas sekarang adalah rumah induknya dulu," jelasnya.
"Bisa saja nanti pembangunan aula dilakukan pada pekerjaan berikutnya dengan kontraktor yang berbeda. Itu tergantung proses penganggaran dan pelaksanaannya," tambahnya.
Menanggapi besaran anggaran proyek pembangunan yang mencapai Rp12 miliar, Wahyullah menegaskan kalau penetapan angka tersebut tidak dilakukan secara sembarangan atau asal-asalan.
"Secara teknis ada koefisiennya, jadi tidak bisa dihitung dengan logika biasa. Semua sudah ada perhitungannya," ucapnya.
Wahyullah menjelaskan, seluruh pembangunan gedung pemerintah memiliki standar biaya yang mengacu pada koefisien dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Setiap bangunan pemerintah itu perhitungannya berdasarkan standar koefisien yang sudah ditetapkan Kementerian PU, dan juga ada Peraturan Wali Kota yang mengatur standar-standarnya," tandas Wahyullah. (Ahmad yani/*)