DPRD Balikpapan Lanjutkan Pembahasan Perda Lama, Perda Baru Terbatas

Senin 20 April 2026

BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan pada tahun ini lebih memfokuskan pembahasan pada sejumlah peraturan daerah (perda) lama yang belum rampung.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut jumlah perda baru relatif terbatas dibandingkan lanjutan pembahasan sebelumnya.

Andi Arief Agung Ketua BAPEMPERDA DPRD Balikpapan. (Adys)

"Total ada kurang lebih 19 perda, 9 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota. Tidak banyak perda baru, hanya dua sampai tiga, selebihnya itu perda lama yang kita lanjutkan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Menurut Andi, langkah ini diambil agar proses legislasi lebih efektif dengan menyelesaikan raperda yang sudah melalui tahapan awal.

Ia menilai, perda-perda lama tersebut tetap penting karena menjadi dasar kebijakan dan alat kerja pemerintah daerah.

Ia juga mengakui sempat ada kendala dalam pembahasan, terutama terkait proses harmonisasi yang mengalami perubahan mekanisme.

"Memang kemarin di akhir tahun sempat ada kendala terkait harmonisasi, karena sebelumnya itu terpusat di pemerintah kota, sekarang sudah dipisah,” jelasnya.

Meski demikian, Andi menegaskan kendala tersebut tidak berdampak signifikan terhadap target pembahasan perda secara keseluruhan. DPRD tetap optimistis proses legislasi dapat berjalan sesuai rencana.

Ia menambahkan, perda memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu contohnya adalah perda terkait penyelenggaraan reklame.

" Perda ini jadi tools atau alat kerja pemerintah kota, misalnya terkait penyelenggaraan reklame yang juga berdampak pada PAD,” katanya.

DPRD berharap seluruh perda yang tengah dibahas, khususnya yang merupakan lanjutan, dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Balikpapan. (Adys/*)