Bapemperda DPRD Balikpapan Perkuat Harmonisasi Perda

Senin 20 April 2026

BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan daerah (perda).

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah penyusunan peraturan.

Andi Arief Agung Ketua BAPEMPERDA DPRD Balikpapan. (Adys)

"Jadi memang proses pembuatan perda ini kita butuh kerja sama dan sinergi dengan teman-teman kanwil dalam rangka harmonisasi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk mengkaji aspek legal drafting, baik dari sisi substansi maupun struktur perda itu sendiri. Dalam hal ini, DPRD menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengujian dan sinkronisasi regulasi.

Ia menjelaskan, proses tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pertentangan antara perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

" Karena perda ini kan juga pasti mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.

Andi juga menyebutkan bahwa harmonisasi menjadi ruang diskusi antara DPRD dan pihak terkait untuk memperkuat kualitas regulasi.

Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja DPRD agar ke depan dapat menghasilkan perda yang lebih baik.

" Ini penting untuk kemudian kita diskusikan, terkait masalah harmonisasi, baik dari sisi substansi maupun struktur keperdaan itu sendiri,” tambahnya.

Ia mengakui, sempat terjadi kendala dalam proses harmonisasi akibat perubahan mekanisme yang kini tidak lagi terpusat di pemerintah kota.

Namun demikian, DPRD terus berupaya memperkuat koordinasi agar proses tersebut dapat berjalan lebih optimal. (Adys/*)