DPRD Balikpapan Soroti Tunggakan PBB-P2, Japar Sidik Dorong Pembaruan Data Wajib Pajak

Rabu 4 Maret 2026

BALIKPAPAN — Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, kembali menyoroti masih tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada awal 2026.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

Japar Sidik anggota Komisi II DPRD Balikpapan. (Adys)

Menurut Japar, salah satu persoalan mendasar terletak pada ketidaksinkronan data antara alamat objek pajak dan alamat wajib pajak (WP) yang tercatat di sistem Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

"Banyak kasus yang kami temukan, alamat objek pajaknya berbeda dengan alamat wajib pajaknya. Akibatnya, proses penagihan menjadi tidak efektif karena surat pemberitahuan pajak tidak sampai atau tidak ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, sebagian WP masih menggunakan alamat lama sesuai KTP awal, padahal telah berpindah domisili. Ketidaksesuaian data tersebut membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB berpotensi tidak diterima oleh yang bersangkutan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Japar mendorong pembaruan data secara berkala melalui kelurahan.

Ia menilai peran RT/RW sangat strategis dalam mengingatkan warga agar melaporkan perubahan alamat maupun kepemilikan objek pajak.

"Kalau ada warga yang pindah, RT setempat seharusnya ikut mengingatkan agar datanya segera diperbarui di BPPDRD. Perlu ada edukasi berkelanjutan supaya wajib pajak sadar pentingnya memperbarui data,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Di Balikpapan, pengelolaan tersebut berada di bawah BPPDRD.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD menyatakan terus melakukan pemutakhiran data serta membuka layanan pembetulan SPPT, termasuk revisi alamat dan penyesuaian data objek pajak. Layanan ini dapat diakses langsung di kantor maupun melalui kanal yang telah disediakan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah kota pernah menerapkan kebijakan stimulus PBB untuk meringankan beban masyarakat.

"Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun berikutnya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diiringi dengan pembukaan layanan aduan bagi wajib pajak yang merasa keberatan atas nilai ketetapan, termasuk setelah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) beberapa waktu lalu.

Selain pembaruan data, upaya penagihan juga diperkuat melalui kerja sama antara BPPDRD dan Kejaksaan Negeri Balikpapan pada tahun sebelumnya.

Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penyelesaian tunggakan pajak lama sekaligus meningkatkan kepatuhan WP melalui pendekatan persuasif dan penegakan aturan.

Japar menambahkan, persoalan lain yang turut mempersulit penagihan adalah adanya kepemilikan lebih dari satu objek pajak oleh satu pihak dengan nama atau alamat berbeda. Hal tersebut membuat proses verifikasi menjadi lebih kompleks.

Karena itu, DPRD menekankan pentingnya sistem administrasi yang rapi, valid, dan terintegrasi agar potensi piutang PBB tidak terus bertambah, dan akan terus melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi guna mendorong perbaikan sistem serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

"Kalau data wajib pajak sudah akurat dan sistem penagihan berjalan efisien, saya optimistis target PAD dari sektor PBB bisa tercapai secara maksimal,” tutupnya. (Adys/*)