Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Tegaskan Pengawasan Retail Modern

Rabu 4 Maret 2026

BALIKPAPAN — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap retail modern menjelang Ramadan hingga Idulfitri 2026.

Langkah itu dilakukan bersama Dinas Perdagangan sebagai OPD mitra untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, kepatuhan pajak, serta perlindungan konsumen.

Taufik Qul Rahman Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan - adys

Taufik menyebut pengawasan akan menyasar sejumlah jaringan retail modern seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lotte Mart, Maxi, Yova, serta beberapa retail lokal yang beroperasi di Balikpapan.

"Yang pertama kami tekankan adalah kesiapan bahan pokok utama selama Ramadan sampai Idulfitri. Jangan sampai terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Selain stok, DPRD Kota Balikpapan juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh gerai untuk mengecek masa kedaluwarsa produk.

Komisi II meminta data lengkap manajemen toko guna memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang diperjualbelikan.

" Jangan sampai masyarakat membeli kebutuhan pokok, ternyata barangnya sudah kedaluwarsa. Kalau sampai terjadi keracunan, siapa yang disalahkan? Ini yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Taufik menambahkan, pengawasan juga mencakup aspek perizinan usaha yang menjadi ranah Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Data hasil pengecekan akan direkomendasikan kepada Komisi I apabila ditemukan pelanggaran administrasi. Tak hanya itu,

Komisi II juga mengejar kepatuhan pajak reklame tahun 2025 dan 2026. DPRD meminta data pembayaran pajak reklame seluruh retail modern. Jika ditemukan tunggakan, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.

"Kalau belum bayar, tentu ada sanksi. Bisa sampai pemasangan stiker pemberitahuan bahwa usaha tersebut belum melunasi pajak. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” katanya.

Pengawasan turut menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama bagi retail yang menyewa ruko. Menurut Taufik, pada tahun pertama sewa biasanya PBB dipastikan lunas.

Namun untuk tahun-tahun berikutnya menjadi tanggung jawab pemilik ruko, kecuali bangunan tersebut dibeli langsung oleh pengusaha retail.

" Kami minta datanya, apakah PBB sudah dibayar atau belum. Jangan hanya menikmati hasil usaha, tapi kewajiban pajak diabaikan. Ini bagian dari upaya mengejar PAD,” ujarnya.

Selain PBB, DPRD juga akan menelusuri potensi pajak lain seperti pemanfaatan fasilitas bawah tanah jika ada, sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Taufik menyebut langkah intensifikasi pajak ini sejalan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

" Kalau pengawasan berjalan maksimal dan perda dijalankan dengan baik bersama OPD mitra, insyaallah target itu bisa kita kejar,” katanya.

Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti kewajiban retail modern menyediakan ruang bagi pelaku UMKM sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.

Dalam aturan tersebut, halaman retail selain untuk parkir wajib dimanfaatkan untuk tenant UMKM tanpa pungutan biaya sewa. Pengelola hanya diperbolehkan menarik biaya operasional seperti air atau listrik sesuai pemakaian. 

"Tidak boleh ada sewa tempat untuk UMKM. Kalau ada pungutan di luar ketentuan, itu bisa masuk kategori pungutan liar dan ada sanksinya,” tegas Taufik.

DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan terpadu guna melindungi konsumen, mendukung UMKM, serta mengoptimalkan PAD Kota Balikpapan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. (Adys/*)