Izin Diduga Belum Lengkap, DPRD Minta Evaluasi Proyek di Balikpapan Timur

Rabu 4 Maret 2026

BALIKPAPAN– Peristiwa ambruknya satu unit rumah warga di RT 81, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan. Fokus utama kini tertuju pada dugaan belum rampungnya perizinan saat kegiatan pembukaan lahan (land clearing) dilakukan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan wajib menuntaskan seluruh aspek administrasi sebelum aktivitas fisik dimulai.

Halili Adinegara Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan. (Adys)

"Semua izin harus clear sejak awal. Tidak boleh pekerjaan berjalan sementara izin masih berproses,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, prosedur yang berlaku mewajibkan pengembang mengantongi dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL sesuai skala kegiatan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin teknis pematangan lahan, dan kesesuaian tata ruang berdasarkan RDTR.

Tahapan tersebut dinilai krusial untuk memastikan potensi risiko seperti longsor maupun limpasan air dapat diantisipasi sejak perencanaan.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan melihat adanya indikasi aktivitas di lapangan berlangsung meski kelengkapan dokumen belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi ini, kata Halili merupakan menjadi catatan penting bagi pengawasan lintas instansi teknis, termasuk dinas perumahan dan perangkat daerah yang menangani perizinan.

"Prinsipnya sederhana, kalau syarat administratif belum lengkap, aktivitas fisik tidak boleh dilakukan,” tegasnya lagi.

Meski demikian, DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung investasi di Balikpapan. Hanya saja, kepatuhan terhadap regulasi disebut sebagai fondasi utama agar pembangunan tidak berdampak negatif terhadap warga sekitar.

Sebelumnya, pihak pengembang, PT Borneo Sejahtera Propertindo, menyampaikan bahwa persoalan ganti rugi dengan pemilik rumah telah mencapai kesepakatan.

Namun DPRD berpandangan, penyelesaian kompensasi tidak serta-merta menutup kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi sebelum proyek dimulai.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Balikpapan berencana turun langsung ke lokasi guna memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Kasus di Manggar ini pun menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan tetap harus berjalan seiring kepatuhan hukum, demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat. (Adys/*)