Menuju Kemandirian Fiskal, PDAM Didesak Tingkatkan Kinerja untuk Kontribusi pada PAD

 

Selasa 18 November 2025
SANGATTA – Sebuah babak baru tengah dipersiapkan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Entitas yang selama ini identik dengan penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat kini diproyeksikan untuk memainkan peran ganda: tetap sebagai penyedia layanan publik sekaligus menjadi penyumbang aktif bagi kas daerah. Transformasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat Pondapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan eksternal.

Yusri Yusuf anggota DPRD Kutim

Inisiatif ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari kesadaran kolektif akan potensi besar yang dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM, yang selama ini kerap belum tergali secara optimal. Banyak PDAM di berbagai wilayah masih bergelut dengan tantangan operasional dan keuangan, sehingga bukannya menjadi sumber pemasukan, justru memerlukan penyuntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi inilah yang hendak diubah melalui arahan strategis ini.

"PDAM saat rapat kemarin kami meminta agar tahun depan atau tahun yang akan datang sudah bisa menyumbang PAD" ungkap Yusri Yusuf.

Pernyataan langsung ini menjadi penegas komitmen dan urgensi dari rencana transformasi tersebut. Target waktu "tahun depan" memberikan tekanan tersendiri bagi jajaran manajemen PDAM untuk segera melakukan langkah-langkah korektif dan akseleratif.

Namun, jalan menuju kontribusi pada PAD tidaklah sederhana. Ia memerlukan perombakan mendalam dalam tata kelola dan operasional PDAM. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana beralih dari orientasi nirlaba yang semata berfokus pada pelayanan, menuju model yang juga mempertimbangkan kesehatan finansial, tanpa sedikitpun mengabaikan kewajiban utamanya dalam melayani masyarakat. Air bersih sebagai kebutuhan pokok harus tetap dapat diakses oleh semua kalangan, sementara perusahaan juga harus mampu mengelola keuangannya secara profesional dan efisien.

Untuk mewujudkan hal tersebut, serangkaian langkah restrukturisasi yang komprehensif mutlak diperlukan. Prioritas utama biasanya terletak pada peningkatan efisiensi di seluruh lini. Mulai dari modernisasi infrastruktur pipa distribusi yang sudah tua untuk meminimalisir kebocoran air secara teknis, yang selama ini menjadi penyebab utama kerugian non-pendapatan. Selain itu, sistem penagihan rekening air yang lebih tertib dan agresif terhadap tunggakan wajib dijalankan. Pemanfaatan teknologi, seperti meteran air digital dan sistem pembayaran online, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan memudahkan pelanggan dalam membayar.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penguatan manajemen internal. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan sistem kerja yang berorientasi pada kinerja, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Dengan fondasi tata kelola perusahaan yang baik, kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap PDAM akan meningkat, yang pada gilirannya dapat membuka peluang kerjasama investasi.

Di sisi lain, transformasi ini bukanlah tanggung jawab PDAM semata. Pemerintah daerah sebagai pemilik juga dituntut untuk memberikan dukungan penuh dan tidak bersikap seolah-olah hanya menuntut. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan modal untuk peremajaan infrastruktur atau kebijakan tarif yang wajar sehingga PDAM dapat beroperasi secara sehat secara finansial. Kebijakan tarif yang berkeadilan namun realistis secara ekonomi sangat krusial. Tarif yang terlalu rendah justru akan membunuh PDAM secara perlahan karena tidak menutup biaya operasional dan pemeliharaan, sementara tarif yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat. Sinergi antara pemilik, dalam hal ini pemerintah daerah, dan pengelola PDAM menjadi kunci keberhasilan.

Apabila seluruh langkah ini dapat dijalankan dengan konsisten dan komitmen yang kuat dari semua pihak, dampaknya akan sangat signifikan. Kontribusi PDAM terhadap PAD akan membuka sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi daerah. Dana yang dihasilkan dari laba PDAM tersebut tidak akan mengendap, melainkan dapat dialokasikan kembali oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Dengan demikian, terciptalah sebuah siklus yang positif bagi kesejahteraan masyarakat, di mana PDAM yang sehat secara finansial dapat mendukung pembiayaan pembangunan yang pada akhirnya kembali dinikmati oleh rakyat.

Pada akhirnya, target menjadikan PDAM sebagai penyumbang PAD merupakan langkah strategis menuju kemandirian fiskal. Langkah ini diharapkan dapat memacu PDAM untuk berbenah dan bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang andal, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kontribusinya terhadap keuangan daerah. Ini adalah sebuah tantangan besar, tetapi juga sebuah peluang emas untuk menciptakan tata kelola BUMD yang lebih baik dan berdampak langsung pada kemajuan daerah. (adv/*)