
Rabu 12 November 2025
SANGATTA – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terhadap kelangsungan program Multi Years Contract (MYC) dalam sistem penganggaran daerah telah dikemukakan dengan tegas. Skema anggaran multi tahun ini dipastikan akan terus dijalankan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Penekanan dari pernyataan resmi ini tidak terletak pada besaran alokasi dana, melainkan pada prinsip dan skema pembiayaan jangka menengah yang dianggap vital untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan proyek-proyek strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
“Tetap di adakan, kalau MYC itu kan bukan nilai, MYC itu program skema itu, artinya ada satu objek pembangunan yang di bawah 3 tahun berturut - turut itu prinsipnya,” jelas Jimmi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa esensi MYC terletak pada mekanisme atau kerangka pembiayaannya, bukan semata-mata pada nilai nominal yang tercantum. Prinsip fundamental yang dipegang adalah komitmen politik dan fiskal untuk membiayai suatu objek pembangunan tertentu secara konsisten selama tiga periode anggaran berturut-turut. Pendekatan semacam ini dinilai mampu menciptakan landasan perencanaan pembangunan yang lebih stabil, terstruktur, dan dapat diprediksi, terlebih untuk proyek-proyek infrastruktur yang secara teknis mustahil diselesaikan dalam siklus anggaran satu tahun.
Jimmi melanjutkan penjelasannya dengan lebih mendetail, menegaskan bahwa skema MYC secara khusus dirancang untuk menangani proyek-proyek pembangunan fisik yang pengerjaannya, karena alasan teknis, kompleksitas, atau skalanya, tidak memungkinkan untuk diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran. Ia mengingatkan bahwa tanpa instrumen MYC, proyek-proyek strategis semacam itu memiliki risiko tinggi untuk terhambat, mangkrak, atau bahkan terhenti di tengah jalan akibat ketiadaan pagu anggaran yang pasti di tahun-tahun berikutnya.
“Jadi berapapun nilainya, mau 50 juta, mau 500 juta, artinya pembayaranya di atur dalam waktu 3 tahun, jadi jangan terikat sama angka,” tambah Jimmi.
Penjelasan tambahan ini dianggap sangat krusial untuk memahami fleksibilitas dan universalitas skema MYC. Jimmi menekankan bahwa penerapan skema ini berlaku untuk semua proyek yang memenuhi syarat, tanpa memandang besaran nilai kontraknya, apakah bernilai lima puluh juta atau lima ratus miliar rupiah. Fokus utama justru berada pada pengaturan mekanisme pembayaran yang dipecah dan dijadwalkan secara proporsional dalam kurun waktu tiga tahun.
Seruan "jangan terikat sama angka" dimaksudkan sebagai pengingat untuk memandang MYC dari perspektif yang lebih luas dan strategis, yaitu sebagai sebuah alat manajemen proyek dan perencanaan fiskal, bukan sekadar sebagai aktivitas penganggaran tahunan yang bersifat kaku dan terfragmentasi.
Dengan penjelasan yang komprehensif ini, Jimmi menegaskan kembali bahwa keberadaan dan implementasi MYC dalam struktur APBD Kutim tidak perlu diragukan atau diperdebatkan kelangsungannya. Program ini telah dipandang sebagai sebuah instrumen perencanaan fiskal yang penting dan strategis. Fungsinya adalah untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur strategis jangka menengah, yang dampak dan manfaatnya bagi masyarakat sangat signifikan. Komitmen terhadap skema ini memastikan bahwa pembangunan tidak terputus oleh batasan administrasi tahunan.
“Jadi berapa pun angka APBD MYC itu tetap ada,” pungkasnya menekankan.
Pernyataan penutup yang singkat namun padat makna ini merupakan konfirmasi final bahwa MYC akan tetap menjadi bagian integral dan tak terpisahkan dari APBD Kutim. Penerapannya tidak akan terdampak oleh fluktuasi angka anggaran tahunan atau dinamika politik jangka pendek. Hal ini karena MYC diposisikan sebagai sebuah skema pembiayaan yang prinsipil, yang dirancang khusus untuk menjawab tantangan pembangunan yang berkelanjutan, memastikan bahwa sebuah proyek dapat tuntas sesuai rencana, terlepas dari besaran nominal anggarannya dari tahun ke tahun. (adv/*)