Komisi C DPRD Kutai Timur Galang Kepatuhan Perusahaan Tambang Terkait Tunggakan Jaminan Reklamasi

Rabu 12 November 2025

SANGATTA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang dinilai lalai memenuhi kewajiban finansial lingkungan hidup. Sorotan utama dewan tertuju pada perusahaan yang tercatat masih mangkir membayar jaminan reklamasi, sebuah kewajiban hukum yang fundamental dalam operasi pertambangan.

H. Ardianysah anggota Komisi C DPRD Kutim

Berdasarkan data terbaru, teridentifikasi sebanyak 12 perusahaan tambang yang masuk dalam kategori daftar merah, dengan rincian lima di antaranya tercatat belum menyetorkan dana jaminan reklamasi sama sekali. Menyikapi temuan ini, Komisi C DPRD Kutim menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah persuasif dan koersif guna memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Ardiansyah, Komisi C DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat dewan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sektor pertambangan.

“Kemarin kami sudah menanyakan ke dinas ESDM, berkaitan hal itu, besok senin kami rapat lagi memanggil dinas LH itu untuk menanyakan perusahan-perusahaan,” ujar Ardiansyah, menjelaskan langkah lanjutan yang akan diambil dewan.

Ia menegaskan bahwa terhadap lima perusahaan yang belum membayar jaminan reklamasi, Komisi C akan memberikan tekanan maksimal. Kewajiban penyetoran jaminan reklamasi merupakan salah satu syarat fundamental yang harus dipenuhi dalam operasional pertambangan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan.

“Itu yang kami tekanankan agar segerah di bayar, klo tidak kita cabut ijinnya, terus kita minta ke bupati agar cabut aja ijinya tidak membayar jaminan reklamasi tambang,” tegas Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah mempertanyakan prosedur penyerahan jaminan reklamasi, apakah telah disetor kepada pemerintah daerah atau pusat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memetakan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan tersebut.

“Kenapa syarat pertambangan itu kan harus menyatukan jaminan reklamasi tambangan nah itu, di sebarkan kepada daerah atau pemerintah pusat,” tandasnya.

Komitmen penegakan aturan ini sejalan dengan tindakan tegas yang baru-baru ini diambil oleh pemerintah pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah membekukan 190 izin tambang pada September 2025 karena tunggakan jaminan reklamasi, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor ini. Langkah Kementerian ESDM ini menjadi preseden dan penguat bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, untuk bergerak melakukan hal serupa tanpa kompromi.

Eskalasi pengawasan dari DPRD Kutim ini merefleksikan kekhawatiran yang mendalam mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan jika tidak diiringi dengan jaminan pendanaan untuk pemulihan. Jaminan reklamasi berfungsi sebagai alat pengaman untuk memastikan bahwa lahan yang telah dieksploitasi dapat dikembalikan mendekati kondisi awal, mencegah terjadinya lahan kritis dan kerusakan lingkungan permanen. Kelalaian dalam membayar jaminan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius yang mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Ada 5 perusahaan yang di sampaikan dinas ESDM yang insaallah minggu ini kami akan panggil mereka untuk menanyakan hal itu,” pungkas H. Ardiansyah, menutup wawancara.

Langkah pro-aktif Komisi C DPRD Kutim ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi penyelesaian tunggakan jaminan reklamasi secara tuntas. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan realisasi dari peringatan tegas ini, serta menunggu tindakan hukum nyata jika perusahaan-perusahaan yang dimaksud tetap menunjukkan pembangkangan. Integritas sektor pertambangan di Kutai Timur dan masa depan lingkungan hidup daerah menjadi taruhan dari komitmen yang sedang ditegakkan oleh anggota DPRD ini. (adv/*)