Cegah Kasus Keracunan MBG, Dinkes Kutim Perketat Aturan, Khususnya Masa Berlaku Makanan

Rabu 26 November 2025

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah pencegahan ekstrem, menyusul kasus keracunan makanan yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah. ‎

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim kini memberlakukan aturan ketat yang mencakup masa berlaku makanan hingga pengawasan multisektor, demi menjamin keamanan pangan para pelajar. ‎

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kutim, Sumarno, menyatakan, kekhawatiran masyarakat menjadi dasar penguatan pengawasan ini, meskipun Kutim belum pernah mencatat kasus serupa.

‎"Kita sudah bekerja sama dengan tim agar jangan sampai terjadi keracunan seperti yang menimpa daerah lain," ungkap Sumarno, di Sangatta. ‎

Salah satu terobosan utama dilakukan, Dinkes Kutim mulai fokus pada titik rawan konsumsi, terutama kebiasaan anak-anak membawa pulang makanan untuk dimakan di waktu berbeda.

Makanan yang terlalu lama disimpan berpotensi menjadi media perkembangan bakteri. ‎Untuk mengatasi risiko ini

Dinkes Kutim mendorong agar pihak penyedia makanan MBG wajib menerapkan aturan masa berlaku makanan dengan mencantumkan batas waktu konsumsi yang jelas.

‎Batas aman yang direkomendasikan adalah maksimal 4 hingga 6 jam setelah makanan tersebut disajikan. ‎

"Nanti di kotak makanan harus dikasih stempel berapa jam berlakunya. Itu adalah aturan yang seharusnya. Lewat dari waktu maksimum tersebut, makanan tidak boleh dikonsumsi lagi," tegas ‎Sumarno.

Ia menekankan kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan siswa. Pengawasan lintas sektor dari dapur hingga gerbang sekolah ‎Prosesnya diawasi ketat mulai dari tahap awal pemilihan bahan mentah yang harus segar, proses memasak yang higienis, hingga distribusi yang tepat waktu ke sekolah-sekolah.

Pengamanan program ini diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak di luar jajaran kesehatan, mencerminkan komitmen pemerintah daerah. ‎

"Pengawasan bukan hanya dari kami. Ini melibatkan berbagai pihak termasuk pihak sekolah, kepolisian, dan TNI, agar pelaksanaan program benar-benar aman," jelas Dinkes Kutim.

‎Selain keamanan umum, Dinkes Kutim juga memberikan perhatian khusus pada kerentanan siswa. Setiap sekolah diwajibkan melakukan pendataan siswa yang memiliki riwayat alergi terhadap bahan makanan tertentu. ‎

Adapun, data alergi ini penting bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat mengantisipasi risiko.

"Jika seorang anak terdata alergi terhadap menu tertentu, menu tersebut harus segera dialihkan ke menu lain dengan kandungan gizi setara. ‎

"Kalau ada anak alergi udang, misalnya, menu wajib dialihkan ke yang gizinya sama dengan udang,” ujar Sumarno.

‎Ia mengatakan hal tersebut untuk tetap memastikan hak anak untuk mendapat gizi aman dan seimbang terpenuhi.

‎Dalam mendukung seluruh upaya ini, Dinkes Kutim juga menjamin kondisi kesehatan petugas dapur. Mereka wajib lolos pemeriksaan kesehatan dan dipastikan bebas dari penyakit menular, sehingga kehigienisan makanan terjamin dari sumber pengolahan. (Adv/DiskominfoKutim/*)